SBNpro – Siantar
Diduga sehabis menghisap sabu di kamar rumah kos di Kota Siantar, seorang wanita tua dan pria muda dibekuk personil Satres Narkoba Polres Siantar, Sabtu (31/08/2018).
Persisnya, mereka ditangkap dari Jalan Sibatu-batu Gang Kolam Pancing, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, sekira jam 00.30 WIB.
Data yang diperoleh dari Satres Narkoba Polres Siantar, wanita tua yang ditangkap itu adalah Nani Tarigan, yang kini berusia 54 tahun.
Nani Tarigan disebut memiliki dua alamat tempat tinggal. Satu alamatnya di Simpang Tangsi, Nagori (Desa) Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumut. Alamat lainnya, lokasi rumah kos tempat dirinya ditangkap.
Sedangkan pria sekamar dengannya dan juga ditangkap petugas adalah Joni Saputra Manurung. Usianya lebih mudah 23 tahun dari Nani Tarigan. Joni merupakan warga dilokasi penangkapan dirinya.
Dari rumah kos itu, personil Satres Narkoba Polres Siantar menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya, benda diduga sabu seberat 0,19 gram, bong terbuat dari “gelas minuman” air mineral, mancis, pipet, kaca diduga bekas bakar sabu dan lainnya.
Disampaikan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima petugas tentang dugaan praktik penyalagunaan narkoba dirumah kos itu, Jumat malam (31/08/2018), sekira jam 23.30 WIB.
Penyelidikanpun dilakukan. Kemudian, rumah kos itu didatangi dan dimasuki oleh petugas. Dari dalam rumah kos, polisi menemukan Joni Saputra dan Nani Tarigan.
Lalu dilakukan penggeledahan. Dari penggeledahan, personil Satres Narkoba menemukan barang bukti sabu, bong, kaca bekas bakar sabu dan lainnya.
Dari diinterogasi, disebut, Joni Saputra Manurung mengakui sabu yang ditemukan petugas adalah miliknya. Ia juga mengatakan, sabu itu merupakan sisa dari pemakaian dirinya dan Nani.
Kini, wanita tua 54 tahun dan pria 31 tahun itu telah berada di markas Polres Siantar, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Baik untuk proses penyidikan, maupun pengembangan perkara.
Editor : Purba
Discussion about this post