SBNpro – Simalungun
Tetes air mata sejumlah guru les GO (Ganesha Operation) dan keluarga korban, warnai pelaksanaan rekontruksi perkara pembunuhan Elfi Manik di Lapangan Asrama Polres Simalungun, Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Sumut, Jumat (18/01/2019).
Pada rekontruksi, tersangka YS memperagakan 32 adegan. Rekontruksi itu sensdiri digelar penyidik Sat Reakrim Polres Simalungun, disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun dan kuasa hukum tersangka.
Dari rekontruksi itu, tampak adegan cara tersangka menghabisi nyawa korban, lalu membuang jasad korban yang juga Guru SMP Cinta Rakyat 2 Siantar tersebut ke irigasi dibelakang rumah korban di Dusun Lumban Buntu, Nagori (Desa) Laras 2, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kasat Reskrim AKP Ruzi Rusman menjelaskan, tersangka sengaja menghilangkan nyawa korban, serta melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Sehingga tersangka YS dijerat dengan pasal 340, subs pasal 339, subs pasal 338, subs pasal 365 ayat (3) KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
“Yewalson Sijabat merupakan tetangga korban, ia ditetapkan sebagai tersangka, dengan korban Elfi Manik,” kata Kasat Reskrim Polres Simalungun, Ruzi Rusman.
Baik keluarga korban maupun rekan kerja korban meminta tersangka agar dihukum seberat-beratnya. “Kami meminta supaya pelaku dihukum seberat-beratnya. Dia (tersangka) sudah tega menghabisi nyawa Elfi,” ujar salah satu keluarga korban.
Editor : Purba
Discussion about this post