SBNpro – Siantar
Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) sedang berupaya memaksimalkan fungsi Sub Terminal Agribisnis (STA) yang terdapat di Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, dengan merelokasi pedagang yang ada diluar STA.
Hanya saja upaya itu tidaklah mudah. Karena ada tantangan dari warga. Seperti hari ini, Selasa (21/04/2020), Direktur Utama (Dirut) PD PAUS, Benhart Hutabarat dibantu personil Sat Pol PP Kota Siantar dan aparat kepolisian, berusaha merelokasi pedagang yang ada diluar STA untuk berjualan di dalam STA.
Hanya saja, upaya PD PAUS tadi tidak berhasil. Karena mendapat protes dari warga. Relokasi-pun gagal terjadi, dan pedagang tetap berjualan diluar STA. Warga protes, karena menilai, PD PAUS tidak memiliki hak untuk mengurusi usaha dagang yang ada diluar STA.
Sementara, disaat rangkaian proses ajakan relokasi terhadap pedagang dilakukan, sempat terjadi keributan. Keributan berlangsung disalah satu ruangan kantor STA, dan dihadapan anggota DPRD Kota Siantar, Metro Hutagaol yang turut berada diruangan kantor STA, guna membicarakan kebijakan PD PAUS dan protes warga.
Sebelumnya, disaat apel sebelum relokasi digelar, Benhart Hutabarat menyampaikan, kalau pedagang menginginkan berjualan didalam STA. Hanya saja, para pedagang tersebut menginginkan jaminan keamanan.
Untuk itu, kepada karyawan PD PAUS, personil Sat Pol PP dan aparat kepolisian, diminta Dirut PD PAUS didampingi Dirum PD PAUS, M Irfan dan Penasehat Hukum PD PAUS, Ramot Saragih SH, agar mengajak dan menghimbau pedagang untuk berjualan didalam STA.
Pernyataan Dirut PD PAUS itu dibenarkan dua orang pedagang yang ditemui SBNpro.com. “Kalau kami, maunya berjualan didalam (STA),” ujar, S br Damanik, seorang wanita yang setiap hari berjualan disana.
Kedua pedagang itu berharap, ada dukungan dari Pemko Siantar, agar pedagang dapat berjualan didalam STA. “Harus Pemkonya (Pemko Siantar) ini baru bisa,” ucap pedagang lainnya.
Editor: Purba
Discussion about this post