SBNpro.com
Kamis, Juni 25, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Ini Rumitnya Birokrasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang Lowong di Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
20/03/2021
A A
Ini Rumitnya Birokrasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang Lowong di Siantar
173
SHARES
375
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Ada sebelas jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon dua) yang lowong (kosong) di lingkungan Pemko Siantar. Baik jabatan kepala dinas, kepala badan, sekretaris, inspektur, maupun asisten. Saat ini, tugas dan fungsi jabatan yang lowong itu dikerjakan pelaksana tugas (Plt).

Hanya saja, untuk mengisi jabatan yang kosong itu tidaklah mudah. Malah birokrasinya terkesan rumit. Sebab membutuhkan dua kali rekomendasi persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan dampak dari Pilkada, diperlukan izin (persetujuan) dari Mendagri.

Terkait tata cara dan birokrasi yang harus ditempuh untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemko Siantar, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Herianto Siddik, Sabtu (20/03/2021) mengatakan, hal itu harus dilakukan melalui lelang (seleksi) terbuka.

Dimana, sebut Siddik, sebelum seleksi terbuka digelar, terlebih dahulu Pemko Siantar harus mendapatkan rekomendasi dari KASN untuk melakukan lelang terbuka.

Selanjutnya, peran KASN masih juga menentukan. Sebab, setelah seleksi terbuka mendapatkan hasil, kemudian hasil dari seleksi terbuka tersebut, kembali harus mendapatkan rekomendasi dari KASN lagi.

Bahkan setelah semua itu dilakukan, bukan berarti Walikota Siantar langsung dapat menerbitkan SK pengangkatan dan melakukan pelantikan. Pasalnya, lanjut Siddik, Walikota harus memiliki izin dari Mendagri. Izin dari Mendagri itu menjadi suatu keharusan, karena Kota Siantar turut menggelar Pilkada tahun 2020.

“Harus melalui mekanisme seleksi terbuka. Harus ada rekomendasi KASN. Jika disetujui KASN untuk melaksanakan seleksi terbuka jabatan, lalu hasil seleksi terbuka jabatan tersebut sudah disetujui kembali oleh KASN, selanjutnya untuk melantik pejabat defenitif harus mendapat izin tertulis Mendagri,” ujar Siddik.

Dijelaskan Siddik, pedoman pelantikan pejabat di setiap organisasi perangkat daerah (OPD), tidak bisa terlepas dari ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua terhadap UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Pada UU Nomor 10 tahun 2016, ada diatur tentang daerah yang menggelar Pilkada, kepala daerah (KDH) dilarang melakukan pergantian dan pengangkatan pejabat sejak 6 bulan sebelum penetapan calon kepala daerah (calon KDH) hingga berakhirnya masa jabatan KDH, kecuali ada izin dari Mendagri.

“Berkaitan dengan mutasi pejabat dapat merujuk kepada aturan yang telah dikeluarkan Kemendagri berdasarkan UU 10 Tahun 2016. Sebelum melakukan mutasi atau rotasi terlebih dahulu perlu mendapat persetujuan Mendagri,” ungkapnya.

Katanya, Pemko Siantar telah mengajukan permohonan ke KASN untuk menggelar seleksi terbuka. “Permohonan sudah kita sampaikan bang, sampai saat ini masih tahap pembahasan di KASN bang,” tutur Herianto Siddik.

Diinformasikan Plt Kepala BKD ini, untuk pengangkatan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Siantar, rekomendasi dari KASN sudah didapatkan Pemko Siantar. Sedangkan untuk jabatan pimpinan tinggi pratama lainnya, permohonan rekomendasi melakukan seleksi terbuka sudah diajukan ke KASN bulan Pebruari 2021 yang lalu.

Berikut, ini 11 pimpinan OPD yang masih dijabat pelaksana tugas (Plt), diantaranya:

1. Plt Asisten I Pemerintahan, Titonica Zendrato

2. Plt Sekretaris DPRD, Eka Hendra

3. Plt Inspektur, Junaedi Sitanggang

4. Plt Kepala Dinas Pendidikan, Rosmayana Marpaung

5. Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Kurnia Lismawati

6. Plt Kepala Dinas Kominfo, Kartini Batubara

7. Plt Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan, Jadimpan Pasaribu

8. Plt Kepala Bappeda, Hamam Sholeh

9. Plt Kepala BPKD, Masni

10. Plt Kepala BKD, Herianto Siddik

11. Plt Kepala Pelaksana BPBD, Daniel Siregar

Editor: Purba

Tags: Kepala BKDpengisian jabatan pimpinan tinggiPltRumitnya biroraksiSiddik
Share69Tweet43Send

Related Posts

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Kebakaran melanda kawasan Pasar Dwikora atau yang dikenal masyarakat sebagai "Pajak Parluasan" di Kota Pematangsiantar, Kamis (18/6/2026) dini hari. Sedikitnya 311 kios pedagang dilaporkan hangus terbakar dalam peristiwa tersebut.

311 Kios Pasar Dwikora Siantar Ludes Terbakar, Polisi Perketat Pengamanan

18/06/2026

SBNpro - Siantar Kebakaran melanda kawasan Pasar Dwikora atau yang dikenal masyarakat sebagai "Pajak Parluasan" di Kota Pematangsiantar, Kamis (18/6/2026)...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    604 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Bosar Maligas dan Serbelawan Banjir, 368 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • 311 Kios Pasar Dwikora Siantar Ludes Terbakar, Polisi Perketat Pengamanan

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1887 shares
    Share 814 Tweet 447
  • Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba