SBNpro.com
Selasa, Desember 2, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Ini Rumitnya Birokrasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang Lowong di Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
20/03/2021
A A
Ini Rumitnya Birokrasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang Lowong di Siantar
172
SHARES
373
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Ada sebelas jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon dua) yang lowong (kosong) di lingkungan Pemko Siantar. Baik jabatan kepala dinas, kepala badan, sekretaris, inspektur, maupun asisten. Saat ini, tugas dan fungsi jabatan yang lowong itu dikerjakan pelaksana tugas (Plt).

Hanya saja, untuk mengisi jabatan yang kosong itu tidaklah mudah. Malah birokrasinya terkesan rumit. Sebab membutuhkan dua kali rekomendasi persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan dampak dari Pilkada, diperlukan izin (persetujuan) dari Mendagri.

Terkait tata cara dan birokrasi yang harus ditempuh untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemko Siantar, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Herianto Siddik, Sabtu (20/03/2021) mengatakan, hal itu harus dilakukan melalui lelang (seleksi) terbuka.

Dimana, sebut Siddik, sebelum seleksi terbuka digelar, terlebih dahulu Pemko Siantar harus mendapatkan rekomendasi dari KASN untuk melakukan lelang terbuka.

Selanjutnya, peran KASN masih juga menentukan. Sebab, setelah seleksi terbuka mendapatkan hasil, kemudian hasil dari seleksi terbuka tersebut, kembali harus mendapatkan rekomendasi dari KASN lagi.

Bahkan setelah semua itu dilakukan, bukan berarti Walikota Siantar langsung dapat menerbitkan SK pengangkatan dan melakukan pelantikan. Pasalnya, lanjut Siddik, Walikota harus memiliki izin dari Mendagri. Izin dari Mendagri itu menjadi suatu keharusan, karena Kota Siantar turut menggelar Pilkada tahun 2020.

“Harus melalui mekanisme seleksi terbuka. Harus ada rekomendasi KASN. Jika disetujui KASN untuk melaksanakan seleksi terbuka jabatan, lalu hasil seleksi terbuka jabatan tersebut sudah disetujui kembali oleh KASN, selanjutnya untuk melantik pejabat defenitif harus mendapat izin tertulis Mendagri,” ujar Siddik.

Dijelaskan Siddik, pedoman pelantikan pejabat di setiap organisasi perangkat daerah (OPD), tidak bisa terlepas dari ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua terhadap UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Pada UU Nomor 10 tahun 2016, ada diatur tentang daerah yang menggelar Pilkada, kepala daerah (KDH) dilarang melakukan pergantian dan pengangkatan pejabat sejak 6 bulan sebelum penetapan calon kepala daerah (calon KDH) hingga berakhirnya masa jabatan KDH, kecuali ada izin dari Mendagri.

“Berkaitan dengan mutasi pejabat dapat merujuk kepada aturan yang telah dikeluarkan Kemendagri berdasarkan UU 10 Tahun 2016. Sebelum melakukan mutasi atau rotasi terlebih dahulu perlu mendapat persetujuan Mendagri,” ungkapnya.

Katanya, Pemko Siantar telah mengajukan permohonan ke KASN untuk menggelar seleksi terbuka. “Permohonan sudah kita sampaikan bang, sampai saat ini masih tahap pembahasan di KASN bang,” tutur Herianto Siddik.

Diinformasikan Plt Kepala BKD ini, untuk pengangkatan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Siantar, rekomendasi dari KASN sudah didapatkan Pemko Siantar. Sedangkan untuk jabatan pimpinan tinggi pratama lainnya, permohonan rekomendasi melakukan seleksi terbuka sudah diajukan ke KASN bulan Pebruari 2021 yang lalu.

Berikut, ini 11 pimpinan OPD yang masih dijabat pelaksana tugas (Plt), diantaranya:

1. Plt Asisten I Pemerintahan, Titonica Zendrato

2. Plt Sekretaris DPRD, Eka Hendra

3. Plt Inspektur, Junaedi Sitanggang

4. Plt Kepala Dinas Pendidikan, Rosmayana Marpaung

5. Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Kurnia Lismawati

6. Plt Kepala Dinas Kominfo, Kartini Batubara

7. Plt Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan, Jadimpan Pasaribu

8. Plt Kepala Bappeda, Hamam Sholeh

9. Plt Kepala BPKD, Masni

10. Plt Kepala BKD, Herianto Siddik

11. Plt Kepala Pelaksana BPBD, Daniel Siregar

Editor: Purba

Tags: Kepala BKDpengisian jabatan pimpinan tinggiPltRumitnya biroraksiSiddik
Share69Tweet43Send

Related Posts

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

01/12/2025

SBNpro - Siantar Terhadap warga yang merasa berhak sebagai penerima bantuan sosial (bansos) namun tidak terdaftar, dapat mengajukan perubahan data...

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

30/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan tentang pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik, berupa warisan kebijaksanaan...

Setelah melakukan pembahasan selama 8 hari, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati DPRD dan Wali Kota untuk menjadi Perda APBD Tahun 2026.

APBD Siantar Tahun 2026 Disetujui Pendapatan Rp974,9 M

29/11/2025

SBNpro - Siantar Setelah melalui pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati (disetujui) DPRD dan Wali...

Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba.

MUI Siantar Gelar Seminar Pendidikan Anti Narkoba

26/11/2025

SBNpro - Siantar Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba....

Diduga Sebagai Pengedar, Sepasang Kekasih Ditangkap di Siantar, 92,78 Gram Sabu Disita

24/11/2025

SBNpro - Siantar Sepasang kekasih ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat 21 Nopember 2025. Mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis...

PKB Siantar Dukung Hariman Siregar

PKB Siantar Tentukan Sikap, Dukung Hariman Siregar di Muswil PKB Sumut

22/11/2025

SBNpro - Siantar Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara (Sumut) akan digelar pada 28 Nopember 2025 mendatang....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba