SBNpro – Siantar
Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Kota Siantar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Proyek Rehab Balai Bolon di Lapangan Adam Malik sampaikan klarifikasi penggunaan bahan (paving block) bekas pada proyek rehab Balai Bolon, Rabu (11/01/2023).
Klarifikasi berupa penjelasan penggunaan paving block bekas. Kusdianto tidak menampik penggunaan paving block bekas untuk merehab sebagian halaman Balai Bolon.
Itu karena, sebutnya, anggaran pengadaan paving block tidak ada ditampung pada rencana anggaran biaya (RAB) pada Proyek Rehab Balai Bolon.
“Pengadaan paving block tidak ada ditampung anggarannya,” ucap Kusdianto melalui ponselnya.
Sementara pemasangan paving block tersebut, ungkap Kusdianto, merupakan kebijakan pihaknya untuk memperindah halaman Balai Bolon.
Sedangkan yang ditampung anggarannya, katanya, berupa keramik dan lainnya. “Yang ditampung itu keramik. Dan keramiknya (yang dipasang) baru,” katanya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post