SBNpro.com
Jumat, Juli 4, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Ini Kesepakatan Bersama di Bawaslu Siantar, Caleg Dilarang Memasang APK

SBNPro.com by SBNPro.com
29/11/2018
A A
49
SHARES
107
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Siantar gelar rapat koordinasi dengan stake holder Pemilu 2019 di kantornya, Jalan Dyah 2, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, kota itu Kamis (29/11/2018). Hasilnya, sejumlah komitmen menjadi kesepakatan bersama.

Stake holder Pemilu yang ikut pada rapat koordinasi dengan Bawaslu itu diantaranya, KPU Kota Siantar, Dinas Perhubungan, Sat Pol PP, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Satuan Lalulintas Polres Siantar, serta pengurus partai politik peserta Pemilu 2019.

Kesepakatan bersama yang disepakati lewat rapat itu berupa :
1. Calon Anggota DPR RI, Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Kota Siantar, dan Calon Anggota DPRD Kota Siantar dilarang untuk membuat atau memproduksi alat peraga kampanye (APK).

2. APK tambahan yang dipasang oleh peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Siantar tentang Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, akan ditertibkan oleh Bawaslu Kota Siantar, bekerjasama dengan pihak yang berwenang.

3. Bawaslu Kota Siantar akan memberikan kesempatan kepada partai politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk melakukan penertiban APK yang dipasang oleh peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 yang tidak sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Siantar tentang Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 , dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak rapat koordinasi dilakasanakan. Yakni, paling lama hingga Tanggal 06 Desember 2018.

4. Bahan kampanye Pemilihan Umum dapat dipergunakan oleh Tim Pelaksana Kampanye Pemilihan Umum, sepanjang tidak bertentang dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

5. APK dan bahan kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dipasang pada Rumah milik pribadi dan swasta, harus disertai dengan surat izin tertulis dari pemilik rumah yang bersangkutan.

6. Branding mobil atau ambulans hanya dibenarkan berlogo partai politik (hanya Peserta Pemilu), sepanjang tidak mencantumkan nomor urut partai politik sebagai peserta Pemilu dan tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tetap dapat dipergunakan.

7. Ketentuan tindak lanjut branding mobil akan dikoordinasikan kembali kepada Kepolisian Resor (Polres) Kota Siantar, Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Komisi Pemilihan Umum Kota Siantar.

8. Penertiban APK dan bahan kampanye Pemilihan Umum akan dilaksanakan 7 (tujuh) hari, sejak nota kesepahaman ini dituangkan dalam berita acara yg ditandatangani oleh masing-masing pihak yang hadir dalam rapat koordinasi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Siantar Sepriandi Saragih mengatakan, rapat koordinasi yang ia gelar, untuk mewujudkan terselenggarannya tahapan Pemilu 2019 yang tertib, aman dan damai di kota “sapangambei manokktok hitei”.

Dimana, lanjut Sepriandi, kehidupan sosial warga Kota Siantar yang sangat dinamis dan berwarna, diharapkan tetap menjungjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan bangsa diatas kepentingan pribadi atau golongan, demi tetap utuhnya NKRI.

Editor : Purba

Tags: Bawaslukesepakatan bersamaSepriandi Saragih
Share20Tweet12Send

Related Posts

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

30/06/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang sambut peserta Geobike Kaldera Toba #8 yang finish di Kota Pematangsiantar....

Mayat di Hotel Cahaya, Tewas Ditikam Pacarnya yang Cemburu

22/06/2025

SBNpro - Siantar Temuan mayat di Hotel Cahaya Kasih, Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera...

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

20/06/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut kepulangan (kedatangan) jamaah haji asal Kota Pematangsiantar di Balai...

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

19/06/2025

SBNpro - Siantar Pukesmas yang ada di Kota Pematangsiantar saat ini memiliki dokter spesialis anak dan spesialis obstetri gynekologi (obgyn)...

Pemko Siantar Targetkan Pendapatan dari Pajak Reklame Tahun 2025 Rp 4 M

Pemko Siantar Targetkan Pendapatan dari Pajak Reklame Tahun 2025 Rp 4 M

18/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar targetkan pendapatan dari pajak reklame untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp 4 M...

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

17/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar diharapkan bersedia memamerkan suvenir buatan (hasil karya) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba