SBNpro.com
Jumat, Desember 8, 2023
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Ini Kesepakatan Bersama di Bawaslu Siantar, Caleg Dilarang Memasang APK

SBNPro.com by SBNPro.com
29/11/2018
A A
49
SHARES
107
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Siantar gelar rapat koordinasi dengan stake holder Pemilu 2019 di kantornya, Jalan Dyah 2, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, kota itu Kamis (29/11/2018). Hasilnya, sejumlah komitmen menjadi kesepakatan bersama.

Stake holder Pemilu yang ikut pada rapat koordinasi dengan Bawaslu itu diantaranya, KPU Kota Siantar, Dinas Perhubungan, Sat Pol PP, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Satuan Lalulintas Polres Siantar, serta pengurus partai politik peserta Pemilu 2019.

Kesepakatan bersama yang disepakati lewat rapat itu berupa :
1. Calon Anggota DPR RI, Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Kota Siantar, dan Calon Anggota DPRD Kota Siantar dilarang untuk membuat atau memproduksi alat peraga kampanye (APK).

2. APK tambahan yang dipasang oleh peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Siantar tentang Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, akan ditertibkan oleh Bawaslu Kota Siantar, bekerjasama dengan pihak yang berwenang.

3. Bawaslu Kota Siantar akan memberikan kesempatan kepada partai politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk melakukan penertiban APK yang dipasang oleh peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 yang tidak sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Siantar tentang Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 , dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak rapat koordinasi dilakasanakan. Yakni, paling lama hingga Tanggal 06 Desember 2018.

4. Bahan kampanye Pemilihan Umum dapat dipergunakan oleh Tim Pelaksana Kampanye Pemilihan Umum, sepanjang tidak bertentang dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

5. APK dan bahan kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dipasang pada Rumah milik pribadi dan swasta, harus disertai dengan surat izin tertulis dari pemilik rumah yang bersangkutan.

6. Branding mobil atau ambulans hanya dibenarkan berlogo partai politik (hanya Peserta Pemilu), sepanjang tidak mencantumkan nomor urut partai politik sebagai peserta Pemilu dan tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tetap dapat dipergunakan.

7. Ketentuan tindak lanjut branding mobil akan dikoordinasikan kembali kepada Kepolisian Resor (Polres) Kota Siantar, Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Komisi Pemilihan Umum Kota Siantar.

8. Penertiban APK dan bahan kampanye Pemilihan Umum akan dilaksanakan 7 (tujuh) hari, sejak nota kesepahaman ini dituangkan dalam berita acara yg ditandatangani oleh masing-masing pihak yang hadir dalam rapat koordinasi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Siantar Sepriandi Saragih mengatakan, rapat koordinasi yang ia gelar, untuk mewujudkan terselenggarannya tahapan Pemilu 2019 yang tertib, aman dan damai di kota “sapangambei manokktok hitei”.

Dimana, lanjut Sepriandi, kehidupan sosial warga Kota Siantar yang sangat dinamis dan berwarna, diharapkan tetap menjungjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan bangsa diatas kepentingan pribadi atau golongan, demi tetap utuhnya NKRI.

Editor : Purba

Tags: Bawaslukesepakatan bersamaSepriandi Saragih
Share20Tweet12Send

Related Posts

Pemilih Milenial Terbesar di Siantar, Jumlahnya 32 Persen dari DPT 202 Ribu

Pemilih Milenial Terbesar di Siantar, Jumlahnya 32 Persen dari DPT 202 Ribu

06/12/2023

SBNpro - Siantar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar sudah lama menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Siantar sebanyak 202...

Mangapul Kunjungi Rumah Bolon, Sampaikan Istana Kerajaan Purba Direhab Tahun 2024

Mangapul Kunjungi Rumah Bolon, Sampaikan Istana Kerajaan Purba Direhab Tahun 2024

06/12/2023

SBNpro - Simalungun Pasca alami kerusakan yang cukup parah, Istana (Rumah Bolon) Kerajaan Purba Pak-pak di Nagori (Desa) Pematang Purba,...

Butuh 5.572 Orang, KPU Siantar Buka Pendaftaran KPPS 11 – 20 Desember, Gajinya Rp 1,1 Juta

Butuh 5.572 Orang, KPU Siantar Buka Pendaftaran KPPS 11 – 20 Desember, Gajinya Rp 1,1 Juta

05/12/2023

SBNpro - Siantar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar buka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024...

Kinerja Kadis Kesehatan Kota Siantar Buat Apatis

Kinerja Kadis Kesehatan Kota Siantar Buat Apatis

04/12/2023

SBNpro - Siantar Serapan anggaran belanja modal pada Dinas Kesehatan Kota Siantar cukup rendah. Yakni, masih 17,5 persen di saat...

Jelang Nataru, Polres Siantar Survey Rekayasa Arus Lalu Lintas

Jelang Nataru, Polres Siantar Survey Rekayasa Arus Lalu Lintas

03/12/2023

SBNpro - Siantar Satlantas Polres Siantar lakukan survey lalu lintas di Kota Siantar, untuk mengetahui potensi kawasan rawan macet saat...

Rumah Pemenangan Caleg DPRD Sumut Freddy Siahaan Diresmikan

Rumah Pemenangan Caleg DPRD Sumut Freddy Siahaan Diresmikan

02/12/2023

SBNpro - Siantar Ditandai dengan pengguntingan pita, Rumah Pemenangan Calon Anggota (Calon Legislatif/Caleg) DPRD Sumatera Utara, Freddy Sabar Hasudungan Siahaan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Kinerja Kadis Kesehatan Kota Siantar Buat Apatis

    Kinerja Kadis Kesehatan Kota Siantar Buat Apatis

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Butuh 5.572 Orang, KPU Siantar Buka Pendaftaran KPPS 11 – 20 Desember, Gajinya Rp 1,1 Juta

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Rumah Pemenangan Caleg DPRD Sumut Freddy Siahaan Diresmikan

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Jelang Nataru, Polres Siantar Survey Rekayasa Arus Lalu Lintas

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Mangapul Kunjungi Rumah Bolon, Sampaikan Istana Kerajaan Purba Direhab Tahun 2024

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Keranjang Bambu, Kerajinan Khas dari Simalungun

    996 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Pemilih Milenial Terbesar di Siantar, Jumlahnya 32 Persen dari DPT 202 Ribu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
SBNpro.com

© 2017-2023 SBN Pro

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2023 SBN Pro

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba