SBNpro.com
Jumat, Maret 24, 2023
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Ini Kesepakatan Bersama di Bawaslu Siantar, Caleg Dilarang Memasang APK

29/11/2018
49
SHARES
107
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Siantar gelar rapat koordinasi dengan stake holder Pemilu 2019 di kantornya, Jalan Dyah 2, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, kota itu Kamis (29/11/2018). Hasilnya, sejumlah komitmen menjadi kesepakatan bersama.

Stake holder Pemilu yang ikut pada rapat koordinasi dengan Bawaslu itu diantaranya, KPU Kota Siantar, Dinas Perhubungan, Sat Pol PP, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Satuan Lalulintas Polres Siantar, serta pengurus partai politik peserta Pemilu 2019.

Kesepakatan bersama yang disepakati lewat rapat itu berupa :
1. Calon Anggota DPR RI, Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Kota Siantar, dan Calon Anggota DPRD Kota Siantar dilarang untuk membuat atau memproduksi alat peraga kampanye (APK).

2. APK tambahan yang dipasang oleh peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Siantar tentang Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, akan ditertibkan oleh Bawaslu Kota Siantar, bekerjasama dengan pihak yang berwenang.

3. Bawaslu Kota Siantar akan memberikan kesempatan kepada partai politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk melakukan penertiban APK yang dipasang oleh peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 yang tidak sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Siantar tentang Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 , dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak rapat koordinasi dilakasanakan. Yakni, paling lama hingga Tanggal 06 Desember 2018.

4. Bahan kampanye Pemilihan Umum dapat dipergunakan oleh Tim Pelaksana Kampanye Pemilihan Umum, sepanjang tidak bertentang dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

5. APK dan bahan kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dipasang pada Rumah milik pribadi dan swasta, harus disertai dengan surat izin tertulis dari pemilik rumah yang bersangkutan.

6. Branding mobil atau ambulans hanya dibenarkan berlogo partai politik (hanya Peserta Pemilu), sepanjang tidak mencantumkan nomor urut partai politik sebagai peserta Pemilu dan tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tetap dapat dipergunakan.

7. Ketentuan tindak lanjut branding mobil akan dikoordinasikan kembali kepada Kepolisian Resor (Polres) Kota Siantar, Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Komisi Pemilihan Umum Kota Siantar.

8. Penertiban APK dan bahan kampanye Pemilihan Umum akan dilaksanakan 7 (tujuh) hari, sejak nota kesepahaman ini dituangkan dalam berita acara yg ditandatangani oleh masing-masing pihak yang hadir dalam rapat koordinasi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Siantar Sepriandi Saragih mengatakan, rapat koordinasi yang ia gelar, untuk mewujudkan terselenggarannya tahapan Pemilu 2019 yang tertib, aman dan damai di kota “sapangambei manokktok hitei”.

Dimana, lanjut Sepriandi, kehidupan sosial warga Kota Siantar yang sangat dinamis dan berwarna, diharapkan tetap menjungjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan bangsa diatas kepentingan pribadi atau golongan, demi tetap utuhnya NKRI.

Editor : Purba

Tags: Bawaslukesepakatan bersamaSepriandi Saragih
Share20Tweet12Send

Related Posts

8 Parpol di Siantar Terima Bantuan Rp 2,55 M dari Pemerintah

8 Parpol di Siantar Terima Bantuan Rp 2,55 M dari Pemerintah

08/03/2023

SBNpro - Siantar Sejak tahun 2020 hingga 2022, 8 partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kota Siantar dari...

Kolaborasi Pemko Siantar dan 3 Ormas Islam Gelar Tabligh Akbar di Lapangan Haji Adam Malik

Kolaborasi Pemko Siantar dan 3 Ormas Islam Gelar Tabligh Akbar di Lapangan Haji Adam Malik

04/03/2023

SBNpro - Siantar Kegiatan Tabligh Akbar menyambut bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah yang digelar di Lapangan H Adam Malik Pematang...

Tindakan Panitia Angket DPRD Siantar Panggil Walikota Dinilai Tidak Tepat

Tindakan Panitia Angket DPRD Siantar Panggil Walikota Dinilai Tidak Tepat

03/03/2023

SBNpro - Siantar Tindakan Panitia Angket DPRD Siantar memanggil Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA dinilai tidak tepat. Penilaian itu...

Dugaan Tindak Pidana Ditemukan, Walikota Siantar Mangkir dari Panggilan Panitia Angket DPRD

Dugaan Tindak Pidana Ditemukan, Walikota Siantar Mangkir dari Panggilan Panitia Angket DPRD

03/03/2023

SBNpro - Siantar Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA diduga melanggar peraturan perundang-undangan ketika mengangkat dan memberhentikan pejabat di lingkungan...

Peringati Isra Mi’raj, Ribuan Umat Hadiri Tabligh Akbar di Mesjid Raya Siantar

Peringati Isra Mi’raj, Ribuan Umat Hadiri Tabligh Akbar di Mesjid Raya Siantar

25/02/2023

SBNpro - Siantar Peringati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW, ribuan umat muslim hadiri tabligh akbar yang digelar di Mesjid Raya,...

Terminal Bus Rasa Bandara di Siantar Butuh Dukungan

Terminal Bus Rasa Bandara di Siantar Butuh Dukungan

14/02/2023

SBNpro - Siantar Bersamaan dengan Terminal Amplas-Medan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmikan Terminal Tipe A Tanjung Pinggir, Siantar pada...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • DPRD Gunakan Hak Angket, Walikota Siantar Terancam Dilengserkan

    DPRD Gunakan Hak Angket, Walikota Siantar Terancam Dilengserkan

    401 shares
    Share 160 Tweet 100
  • 8 Parpol di Siantar Terima Bantuan Rp 2,55 M dari Pemerintah

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Susanti Buat Sekda Siantar Tidak Berdaya-guna

    372 shares
    Share 149 Tweet 93
  • Ingat Sejarah! Taman Bunga Itu Namanya Lapangan Merdeka

    524 shares
    Share 272 Tweet 105
  • Tindakan Panitia Angket DPRD Siantar Panggil Walikota Dinilai Tidak Tepat

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1271 shares
    Share 567 Tweet 293
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    372 shares
    Share 149 Tweet 93
SBNpro.com

© 2017-2021 SBN Pro

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2021 SBN Pro

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia