SBNpro.com
Minggu, Juni 21, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Ini Kesepakatan Bersama di Bawaslu Siantar, Caleg Dilarang Memasang APK

SBNPro.com by SBNPro.com
29/11/2018
A A
50
SHARES
109
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Siantar gelar rapat koordinasi dengan stake holder Pemilu 2019 di kantornya, Jalan Dyah 2, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, kota itu Kamis (29/11/2018). Hasilnya, sejumlah komitmen menjadi kesepakatan bersama.

Stake holder Pemilu yang ikut pada rapat koordinasi dengan Bawaslu itu diantaranya, KPU Kota Siantar, Dinas Perhubungan, Sat Pol PP, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Satuan Lalulintas Polres Siantar, serta pengurus partai politik peserta Pemilu 2019.

Kesepakatan bersama yang disepakati lewat rapat itu berupa :
1. Calon Anggota DPR RI, Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Kota Siantar, dan Calon Anggota DPRD Kota Siantar dilarang untuk membuat atau memproduksi alat peraga kampanye (APK).

2. APK tambahan yang dipasang oleh peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Siantar tentang Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, akan ditertibkan oleh Bawaslu Kota Siantar, bekerjasama dengan pihak yang berwenang.

3. Bawaslu Kota Siantar akan memberikan kesempatan kepada partai politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk melakukan penertiban APK yang dipasang oleh peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 yang tidak sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Siantar tentang Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 , dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak rapat koordinasi dilakasanakan. Yakni, paling lama hingga Tanggal 06 Desember 2018.

4. Bahan kampanye Pemilihan Umum dapat dipergunakan oleh Tim Pelaksana Kampanye Pemilihan Umum, sepanjang tidak bertentang dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

5. APK dan bahan kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dipasang pada Rumah milik pribadi dan swasta, harus disertai dengan surat izin tertulis dari pemilik rumah yang bersangkutan.

6. Branding mobil atau ambulans hanya dibenarkan berlogo partai politik (hanya Peserta Pemilu), sepanjang tidak mencantumkan nomor urut partai politik sebagai peserta Pemilu dan tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tetap dapat dipergunakan.

7. Ketentuan tindak lanjut branding mobil akan dikoordinasikan kembali kepada Kepolisian Resor (Polres) Kota Siantar, Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Komisi Pemilihan Umum Kota Siantar.

8. Penertiban APK dan bahan kampanye Pemilihan Umum akan dilaksanakan 7 (tujuh) hari, sejak nota kesepahaman ini dituangkan dalam berita acara yg ditandatangani oleh masing-masing pihak yang hadir dalam rapat koordinasi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Siantar Sepriandi Saragih mengatakan, rapat koordinasi yang ia gelar, untuk mewujudkan terselenggarannya tahapan Pemilu 2019 yang tertib, aman dan damai di kota “sapangambei manokktok hitei”.

Dimana, lanjut Sepriandi, kehidupan sosial warga Kota Siantar yang sangat dinamis dan berwarna, diharapkan tetap menjungjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan bangsa diatas kepentingan pribadi atau golongan, demi tetap utuhnya NKRI.

Editor : Purba

Tags: Bawaslukesepakatan bersamaSepriandi Saragih
Share20Tweet13Send

Related Posts

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Kebakaran melanda kawasan Pasar Dwikora atau yang dikenal masyarakat sebagai "Pajak Parluasan" di Kota Pematangsiantar, Kamis (18/6/2026) dini hari. Sedikitnya 311 kios pedagang dilaporkan hangus terbakar dalam peristiwa tersebut.

311 Kios Pasar Dwikora Siantar Ludes Terbakar, Polisi Perketat Pengamanan

18/06/2026

SBNpro - Siantar Kebakaran melanda kawasan Pasar Dwikora atau yang dikenal masyarakat sebagai "Pajak Parluasan" di Kota Pematangsiantar, Kamis (18/6/2026)...

Wali Kota Siantar dan Bunda PAUD Lepas 784 Anak PAUD-SAB

Wali Kota Siantar dan Bunda PAUD Lepas 784 Anak PAUD-SAB

17/06/2026

SBNpro - Siantar Sebanyak 784 anak didik Pendidikan Anak Usia Dini-Sanggar Anak Balita (PAUD-SAB) se-Kota Pematangsiantar Tahun Ajaran 2025/2026 resmi...

Herlina Hadiri Pembukaan MTQ Sumut, Beri Motivasi Kafilah Siantar

Herlina Hadiri Pembukaan MTQ Sumut, Beri Motivasi Kafilah Siantar

16/06/2026

SBNpro - Deli Serdang Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina menghadiri pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional (MTQN) ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera...

Sidak Komisi II DPRD, Sekolah di Siantar Kekurangan Guru

Sidak Komisi II DPRD, Sekolah di Siantar Kekurangan Guru

15/06/2026

SBNpro - Siantar Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar menemukan kekurangan tenaga pendidik saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SD Negeri...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • 311 Kios Pasar Dwikora Siantar Ludes Terbakar, Polisi Perketat Pengamanan

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1886 shares
    Share 813 Tweet 447
  • Bosar Maligas dan Serbelawan Banjir, 368 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

    151 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba