SBNpro – Siantar
Belum lama ini, Pemko Siantar salurkan bantuan bahan pokok kepada warga kurang mampu yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Bantuan disalurkan terhadap 15.555 KK (warga), melalui pihak kelurahan.
Kemudian, nilai (harga) bantuan bahan pokok yang disalurkan itu, menjadi sorotan publik. Terutama melalui media sosial (medsos). Hari ini, Selasa (28/04/2020), sorotan publik itu disikapi Pemko Siantar melalui Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadis Sosial P3A) Kota Siantar, Pariaman Silaen.
Menurut Kadis Sosial P3A, harga 5 bahan pokok yang diberikan kepada warga itu sebesar Rp 192 ribu. Harga itu, tidak termasuk PPN dan PPh. Hanya saja harga sebesar itu, termasuk biaya transportasi dan biaya pengepakan (packing) bahan pokok yang akan disalurkan, sesuai porsi per paketnya.
Lebih terperinci, Pariaman Silaen menjelaskan, harga beras 10 Kg sebesar Rp 112 ribu. Minyak goreng 1 liter harganya Rp 13 ribu, telur 30 butir harganya Rp 44 ribu, gula 500 gram harganya Rp 9,5 ribu dan 500 gram kacang hijau harganya Rp 13,5 ribu.
Diingatkan Pariaman, harga Rp 192 ribu per paket (5 jenis bahan pokok) itu, sesuai dengan harga pasar saat dipesan. Katanya, 5 bahan pokok itu dipesan pada 16 April 2020. Sehingga harga gula pada saat itu sedang melonjak.
Disampaikan Pariaman, Dinas Sosial P3A Kota Siantar telah mengajukan pembayaran angaran bantuan bahan pokok Rp 192 ribu per paket tersebut ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Siantar. Hanya saja hingga saat ini, anggaran tersebut belum dicairkan. Karena pihak BPKD masih memverifikasi anggaran tersebut.
Mengingat anggaran Rp 192 ribu dikali 15.555 (KK) belum juga dibayarkan kepada penyedia barang, Kadis Sosial P3A ini menyampaikan apresiasinya terhadap pengusaha penyedia barang. Karena pengusaha itu berkenan mendahulukan pembayaran bahan pokok untuk 15.555 paket tersebut.
Dijelaskan Pariaman, nilai Rp 200 ribu per paket bantuan yang menjadi sorotan publik, adalah nilai anggaran maksimal yang dianggarkan untuk satu paket bantuan. Sehingga nilai bantuan, bisa dibawah Rp 200 ribu.
Ditambahkan Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTP2) Covid-19 Kota Siantar, Daniel Siregar, harga itu juga termasuk keuntungan bagi perusahaan penyedia bahan pokok. “Memang diperkenankan pengusaha mendapat untung,” ucap Daniel.
Editor: Purba
Discussion about this post