SBNpro.com
Rabu, Desember 31, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Herowin Sinaga Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Kredit Macet Rp 1,33 M

SBNPro.com by SBNPro.com
12/01/2022
A A
Herowin Sinaga Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Kredit Macet Rp 1,33 M
727
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Eks Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan dan Aneka Usaha (PAUS) Herowin TF Sinaga kembali menjadi tersangka. Kali ini, dalam perkara (kasus) dugaan kredit macet Rp 1,33 miliar pada Bank Tabungan Negara (BTN).

Herowin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar. Ia dijerat lagi dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Kali ini, ia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001.

Demikian dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar Nixson Andreas Lubis SH di ruangan Kasi Intel Kejari Kota Siantar Rendra Yoki Pardede SH, Rabu (12/01/2021).

Pada saat ini, Herowin masih menjalani proses hukum, dan berstatus terdakwa dalam perkara lain. Yakni, perkara dugaan korupsi di PD PAUS di Kota Siantar. Dengan kasus itu, ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Siantar.

Dijelaskan Nixson, dugaan kredit macet itu berawal dari pinjaman 32 pegawai (karyawan) PD PAUS ke BTN Medan sebesar Rp 1,33 miliar, dengan jaminan (agunan) SK pengangkatan mereka sebagai karyawan. Katanya, 32 karyawan meminjam atas intimidasi Herowin Sinaga.

Pinjamam Rp 1,33 miliar, disebut untuk membeli lahan sawit seluas 300 hektar di Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dari pemilik lahan Pandapotan Pulungan. Pemilik lahan merupakan warga Pekanbaru, Riau.

Nilai pinjaman 32 karyawan bervariasi, dikisaran Rp 35 juta hingga Rp 43 juta. Bagi karyawan yang tamatan SLTA (SMA) Rp 35 juta, dan yang berlatar belakang sarjana Rp 43 juta. Dengan masa pinjaman selama 4 tahun sejak tahun 2015 yang lalu.

“32 orang ini mengajukan pinjaman yang bervariasi, dengan nilai (Rp) 35 juta sampai ke (Rp) 43 juta, dan totalnya satu miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta rupiah (Rp 1,333 miliar),” ucap Nixson Andreas Lubis SH.

Setelah pinjaman lunas, kata Nixson, disebut lahan itu akan diserahkan kepada 32 pegawai. Sedangkan dimasa peminjaman, lahan itu menjadi aset PD PAUS.

“Selama berjalannya peminjaman yang dihitung empat tahun, dan ini menjadi aset perusahaan. Dan setelah lunas akan diberikan kepada pegawai dengan masing-masing dua hektare untuk menjadi nama mereka pribadi,” ungkap Nixson.

Hanya saja, nyatanya, lanjut Nixson, setelah dana pinjaman Rp 1,33 miliar cair dari BTN Medan, sebagian dari dana pinjaman, yakni sebesar Rp 1,05 miliar diperintahkan Herowin Sinaga melalui Pintalius Waruhu (staf keuangan PD PAUS) agar disetor ke rekening bank pemilik lahan Pandapotan Pulungan, tanpa sepengetahuan 32 karyawan.

Tutur Kasi Pidsus ini, PD PAUS ada membayar angsuran (mencicil) kredit tersebut. Hanya saja, setelah masa pinjaman 4 tahun terlampaui, pinjaman tak kunjung lunas, dan kredit macet pun terjadi.

“Setelah SK mereka (32 karyawan) diagunkan, dan memang kredit ini dicicil oleh perusahaan. Namun nyatanya 4 tahun masa pinjaman itu timbullah kemacetan pembayaran,” katanya.

Diinformasikan pula, lahan seluas 300 hektar tersebut, sertifikatnya dibuat bukan atas nama 32 karyawan. Melainkan, sertifikat lahan dibuat atas nama Herowin Sinaga, dengan jumlah 150 sertifikat.

“Uang yang dipinjam tadi, setelah dicairkan diserahkan kepada Pintalius atas perintah Herowhin Sinaga. Hasil pembelian tanah itu dimiliki Herowhin seluas 300 hektare di Labusel dengan 150 sertifikat,” ujarnya.

“Nyatanya, uang yang tidak pernah dinikmati dan tidak pernah ada niat (32 karyawan) meminjam dan semua dilancarkan Herowin dengan mengintimidasi pegawai, dan beralih menjadi milik Herowin Sinaga,” tambahnya.

Dijelaskan juga, dari 32 karyawan yang meminjam, hanya 3 karyawan yang lunas pembayaran pinjamannya. Sisanya, pinjaman 29 karyawan belum lunas. Bahkan, dari 29 karyawan, 2 diantaranya telah meninggal dunia.

Sehingga saat ini, ada 27 karyawan yang masih memiliki hutang di BTN, dan bunga pinjamannya masih berjalan hingga saat ini.

Katanya, penyidik Kejari Kota Siantar telah memeriksa 20 karyawan. Dari pemeriksaan, para karyawan itu membenarkan prilaku Herowin Sinaga dalam menjalankan kewenangannya sebagai Dirut PD PAUS.

Sementara, terkait kredit macet itu disebut menjadi kerugian negara, dan Herowin disangka dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, tutur Nixson, karena dana kredit dari BTN tersebut bersumber dari anggaran negara. (*)

Editor: Purba

Share291Tweet182Send

Related Posts

Ringroad

Proyek Base Course di Siantar, Panjang 465 M, Lebar 20 M, Tebal 10 Cm, Biayanya Rp2 Miliar

20/12/2025

SBNpro - Siantar Proyek pembangunan Outer Ringroad (Jalan Lingkar) Siantar STA 14850 + 15315 di Jalan Siantar-Saribudolok hingga Jalan Siantar-Parapat,...

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba