SBNpro.com
Sabtu, November 8, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Herowin Sinaga Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Kredit Macet Rp 1,33 M

SBNPro.com by SBNPro.com
12/01/2022
A A
Herowin Sinaga Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Kredit Macet Rp 1,33 M
727
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Eks Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan dan Aneka Usaha (PAUS) Herowin TF Sinaga kembali menjadi tersangka. Kali ini, dalam perkara (kasus) dugaan kredit macet Rp 1,33 miliar pada Bank Tabungan Negara (BTN).

Herowin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar. Ia dijerat lagi dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Kali ini, ia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001.

Demikian dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar Nixson Andreas Lubis SH di ruangan Kasi Intel Kejari Kota Siantar Rendra Yoki Pardede SH, Rabu (12/01/2021).

Pada saat ini, Herowin masih menjalani proses hukum, dan berstatus terdakwa dalam perkara lain. Yakni, perkara dugaan korupsi di PD PAUS di Kota Siantar. Dengan kasus itu, ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Siantar.

Dijelaskan Nixson, dugaan kredit macet itu berawal dari pinjaman 32 pegawai (karyawan) PD PAUS ke BTN Medan sebesar Rp 1,33 miliar, dengan jaminan (agunan) SK pengangkatan mereka sebagai karyawan. Katanya, 32 karyawan meminjam atas intimidasi Herowin Sinaga.

Pinjamam Rp 1,33 miliar, disebut untuk membeli lahan sawit seluas 300 hektar di Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dari pemilik lahan Pandapotan Pulungan. Pemilik lahan merupakan warga Pekanbaru, Riau.

Nilai pinjaman 32 karyawan bervariasi, dikisaran Rp 35 juta hingga Rp 43 juta. Bagi karyawan yang tamatan SLTA (SMA) Rp 35 juta, dan yang berlatar belakang sarjana Rp 43 juta. Dengan masa pinjaman selama 4 tahun sejak tahun 2015 yang lalu.

“32 orang ini mengajukan pinjaman yang bervariasi, dengan nilai (Rp) 35 juta sampai ke (Rp) 43 juta, dan totalnya satu miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta rupiah (Rp 1,333 miliar),” ucap Nixson Andreas Lubis SH.

Setelah pinjaman lunas, kata Nixson, disebut lahan itu akan diserahkan kepada 32 pegawai. Sedangkan dimasa peminjaman, lahan itu menjadi aset PD PAUS.

“Selama berjalannya peminjaman yang dihitung empat tahun, dan ini menjadi aset perusahaan. Dan setelah lunas akan diberikan kepada pegawai dengan masing-masing dua hektare untuk menjadi nama mereka pribadi,” ungkap Nixson.

Hanya saja, nyatanya, lanjut Nixson, setelah dana pinjaman Rp 1,33 miliar cair dari BTN Medan, sebagian dari dana pinjaman, yakni sebesar Rp 1,05 miliar diperintahkan Herowin Sinaga melalui Pintalius Waruhu (staf keuangan PD PAUS) agar disetor ke rekening bank pemilik lahan Pandapotan Pulungan, tanpa sepengetahuan 32 karyawan.

Tutur Kasi Pidsus ini, PD PAUS ada membayar angsuran (mencicil) kredit tersebut. Hanya saja, setelah masa pinjaman 4 tahun terlampaui, pinjaman tak kunjung lunas, dan kredit macet pun terjadi.

“Setelah SK mereka (32 karyawan) diagunkan, dan memang kredit ini dicicil oleh perusahaan. Namun nyatanya 4 tahun masa pinjaman itu timbullah kemacetan pembayaran,” katanya.

Diinformasikan pula, lahan seluas 300 hektar tersebut, sertifikatnya dibuat bukan atas nama 32 karyawan. Melainkan, sertifikat lahan dibuat atas nama Herowin Sinaga, dengan jumlah 150 sertifikat.

“Uang yang dipinjam tadi, setelah dicairkan diserahkan kepada Pintalius atas perintah Herowhin Sinaga. Hasil pembelian tanah itu dimiliki Herowhin seluas 300 hektare di Labusel dengan 150 sertifikat,” ujarnya.

“Nyatanya, uang yang tidak pernah dinikmati dan tidak pernah ada niat (32 karyawan) meminjam dan semua dilancarkan Herowin dengan mengintimidasi pegawai, dan beralih menjadi milik Herowin Sinaga,” tambahnya.

Dijelaskan juga, dari 32 karyawan yang meminjam, hanya 3 karyawan yang lunas pembayaran pinjamannya. Sisanya, pinjaman 29 karyawan belum lunas. Bahkan, dari 29 karyawan, 2 diantaranya telah meninggal dunia.

Sehingga saat ini, ada 27 karyawan yang masih memiliki hutang di BTN, dan bunga pinjamannya masih berjalan hingga saat ini.

Katanya, penyidik Kejari Kota Siantar telah memeriksa 20 karyawan. Dari pemeriksaan, para karyawan itu membenarkan prilaku Herowin Sinaga dalam menjalankan kewenangannya sebagai Dirut PD PAUS.

Sementara, terkait kredit macet itu disebut menjadi kerugian negara, dan Herowin disangka dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, tutur Nixson, karena dana kredit dari BTN tersebut bersumber dari anggaran negara. (*)

Editor: Purba

Share291Tweet182Send

Related Posts

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rony Situmorang, menanggapi pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri Sembiring, terkait pembangunan Gedung IV Pasar Horas.

Tanggapi Bantahan BPKPD, Rony Situmorang Minta Pemko Siantar Fokus Ajukan Permohonan ke Pemprovsu

05/11/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rony Situmorang, tanggapi bantahan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD)...

Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan (PDIP) se-Kota Pematangsiantar berkumpul di warung kopi, Jalan SM Raja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar, Selasa 28 Oktober 2025.

8 PAC Solid, Tudingan Timbul Tidak Pantas Pimpin PDIP Siantar, Menyesatkan

28/10/2025

SBNpro - Siantar Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan (PDIP) se-Kota Pematangsiantar berkumpul di warung kopi, Jalan SM Raja, Kelurahan...

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

13/10/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Abraham Lumban Tobing gelar reses, Senin 13 Oktober 2025. Saat itu, sejumlah keluhan...

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

12/10/2025

SBNpro - Siantar Meski hujan deras, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina tetap menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H...

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

11/10/2025

SBNpro - Siantar Mewakili Wali Kota Pematangsiantar, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang ajak KNPI menjadi mitra strategis penyelenggaraan pemerintah daerah....

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

09/10/2025

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup SBNpro - Siantar SMP Bintang Timur Pematangsiantar menjadi kampiun kejuaran sepakbola...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba