SBNpro – Siantar
Nasib juru parkir (jukir) di Kota Siantar cukup tragis. Hak mereka akan dana bagi hasil dari kutipan retribusi parkir yang mereka setor ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Siantar, “dirampas” oleh oknum yang disebut sebagai kordinator parkir.
Kisah tragis jukir itu terungkap, ketika LSM Macan Habonaron dan LSM Lepansi mendampingi tiga jukir beraudensi dengan Komisi III DPRD Kota Siantar, Rabu (18/12/2019). Pada audensi itu, para jukir blak-blakan terhadap apa yang mereka alami.
Masron Fernando Parapat, jukir di Jalan Kartini didepan toko roti Ganda hingga simpang Jalan Jawa mengaku, setiap hari menyetor sebesar Rp 110 ribu. Hanya saja, haknya 46 persen dari kumpulan setorannya selama satu bulan, tidak pernah ia terima.
Informasi lain disampaikan Masron, jika ia menyetor Rp 110 ribu kepada kordinator, sedangkan kordinator menyetor ke Dishub ia sebut hanya Rp 90 ribu. “(Rp) 90 ribu yang disetorkan ke Dishub,” ungkap Masron.
Haknya 46 persen itu diambil MS. Sedangkan MS disebut selaku kordinator parkir. Dijelaskan Masron Parapat, untuk mencairkan dana bagi hasil setoran parkir yang seharusnya menjadi haknya, ia dijemput oleh MS dari rumahnya. Lalu dibawa ke Bank Sumut. Setelah pihak Bank Sumut mencairkan dana bagi hasil, MS langsung mengambil dana tersebut.
Dikatakan Masron, MS beralasan, kalau dana bagi hasil itu merupakan jatah RS, yang juga ketua salah satu serikat buruh di Kota Siantar. “Dijemput dari rumah. Sampai di Bank Sumut, diberikan pihak bank. Lalu diambil dan dikantonginya. Katanya, ini jatah ketua Ramlan Sinaga, ketua SBSI,” ucap Masron kepada anggota Komisi III DPRD Kota Siantar.
Sementara, hal yang sama juga dialami oleh Sabarudin Hutagalung. Ia juga memiliki buku rekening Bank Sumut. Hanya saja buku itu, ia sebut ditahan oleh pegawai Dishub Kota Siantar, HT.
Sementara, jukir lainnya yang ikut audensi ke Komisi III DPRD, Dasril Jambak mengatakan, kalau dirinya tidak memiliki buku rekening Bank Sumut. Hanya saja, ia juga tidak pernah menerima dana bagi hasil parkir, sejak Perwa nomor 35 tahun 2017 terbit dua tahun yang lalu.
Selepas audensi, anggota Komisi III DPRD Kota Siantar, Astronout Nainggolan mengatakan, pihaknya akan memanggil Kadis Perhubungan dan pihak lainnya, untuk membahas persoalan yang disampaikan jukir melalui rapat dengar pendapat (RDP).
Editor: Purba
Discussion about this post