SBNpro.com
Sabtu, April 1, 2023
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Simalungun

“Hakimi” Korban Hingga Tewas, 12 Warga Tanah Jawa Terancam 12 Tahun Penjara

31/05/2021
“Hakimi” Korban Hingga Tewas, 12 Warga Tanah Jawa Terancam 12 Tahun Penjara
237
SHARES
516
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

SBNpro – Simalungun

Warga Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagei (Sergei), Surya Ganda alias Nanda “dihakimi” massa di Huta IV Dusun Pining Dua, Nagori (Desa) Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, malam hari tanggal 25 Mei 2021.

Korban dianiaya warga Tanah Jawa hingga tewas setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Dr Djasamen Saragih Kota Siantar, dan sebelumnya dirawat di RS Balimbingan, Tanah Jawa. Korban “dihakimi” warga, karena diduga hendak mencuri sepeda motor.

Demikian dikatakan Kapolsek Tanah Jawa Resor Simalungun, Kompol Selamat Manalu, pada konfrensi pers di Markas Polsek Tanah Jawa, Senin (31/05/2021). Pada konfrensi pers, Kapolsek didampingi Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rahmat Ariwibowo.

Dijelaskan Selamat Manalu, pada malam hari tanggal 25 Mei 2021, MS sedang berada di kamarnya. Ibu rumah tangga itu kemudian mendengar suara gesekan dari garasi, tempat ia menyimpan (memarkir) sepeda motor Kharisma dan mobil. Posisi garasi ada disebelah kamar MS.

Merasa curiga dengan suara gesekan, disebut Selamat, MS membuka horden jendela kamarnya. Saat itu, ia melihat seorang pria mengenakan celana jeans hitam dan baju kaos hitam sedang memegang “stang” sepeda motor Kharisma miliknya.

“MS ada mendengar suara gesekan dari garasi yang terletak disebelah tembok kamar. Lalu membuka horden dan melihat pria bercelana hitam dan baju kaos warna hitam di samping kereta dan sedang memegang stang,” ucap Kompol Selamat Manalu.

Teriakan “Woi” pun dilontarkan MS. Karena diteriaki, pria bercelana jeans dan berbaju kaos hitam itu dikatakan melarikan diri. Sementara, RS, suami dari MS yang mendengar teriakan, bertanya kepada istrinya tentang apa yang terjadi.

Lalu MS mengatakan, ada orang yang ingin mencuri sepeda motor mereka. RS berupaya mengejar. Namun pria bercelana jeans hitam sudah tidak terlihat lagi. Selanjutnya RS menyampaikan hal yang diketahui istrinya kepada warga.

Pencarian terhadap pria itupun dilakukan warga. Hingga kemudian, pria bercelana jeans dan berbaju kaos hitam ditemukan warga di ladang jagung yang ada di Huta IV Dusun Pining Dua, Nagori Bosar Galur, Kecamatan Tanah Jawa.

Oleh warga, pria yang ditangkap dari ladang dibawa ke rumah RS dan MS, selanjutnya MS menyatakan, kalau pria tersebut yang ia lihat berada di garasi rumahnya. Mendengar itu, emosi warga tersulut. Aksi main hakim ala jalanan pun terjadi.

Pria bercelana jeans dan berkaos hitam itu, kemudian diketahui bernama Surya Ganda, dianiaya secara beramai-ramai oleh warga dan RS, hingga tidak sadarkan diri. Tangan korban diikat dengan kabel (wayar) listrik. Dari penganiayaan itu, terdapat luka di bagian wajah dan kepala korban.

Beberapa saat kemudian, personil Polsek Tanah Jawa tiba di lokasi penganiayaan. Surya Ganda ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri, lalu dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit.

Pada tanggal 27 Mei 2021, tutur Kapolsek Tanah Jawa, korban meninggal dunia. Gelar perkara pun dilakukan di Polsek, dilanjutkan dengan penyelidikan. Hingga selanjutnya, 12 warga Nagori Bosar Galugur ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan penahanan oleh penyidik.

“Lakukan pendalaman, mengerucut, tetapkan tersangka 12 orang. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Sesuai keterangan 12 tersangka. Bukti permulaan yang cukup. Sudah lakukan penahanan,” ujar Selamat.

Ke 12 tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 point e KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian, dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian, dengan ancaman 7 tahun penjara. (*).

Editor: Purba

Tags: 12 tersangkaHakimi korban hingga tewasTanah JawaTebing Tinggiterancam 12 tahun penjara
Share95Tweet59Send

Related Posts

KSP di Siantar, Sementara PTPN III Tidak Akan Rubuhkan Rumah Penggarap

KSP di Siantar, Sementara PTPN III Tidak Akan Rubuhkan Rumah Penggarap

01/04/2023

SBNpro - Siantar Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Sahat M Lumbanraja bersama Imanta Ginting berkunjung ke Kota Siantar, Kamis...

8 Parpol di Siantar Terima Bantuan Rp 2,55 M dari Pemerintah

8 Parpol di Siantar Terima Bantuan Rp 2,55 M dari Pemerintah

08/03/2023

SBNpro - Siantar Sejak tahun 2020 hingga 2022, 8 partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kota Siantar dari...

Kolaborasi Pemko Siantar dan 3 Ormas Islam Gelar Tabligh Akbar di Lapangan Haji Adam Malik

Kolaborasi Pemko Siantar dan 3 Ormas Islam Gelar Tabligh Akbar di Lapangan Haji Adam Malik

04/03/2023

SBNpro - Siantar Kegiatan Tabligh Akbar menyambut bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah yang digelar di Lapangan H Adam Malik Pematang...

Tindakan Panitia Angket DPRD Siantar Panggil Walikota Dinilai Tidak Tepat

Tindakan Panitia Angket DPRD Siantar Panggil Walikota Dinilai Tidak Tepat

03/03/2023

SBNpro - Siantar Tindakan Panitia Angket DPRD Siantar memanggil Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA dinilai tidak tepat. Penilaian itu...

Dugaan Tindak Pidana Ditemukan, Walikota Siantar Mangkir dari Panggilan Panitia Angket DPRD

Dugaan Tindak Pidana Ditemukan, Walikota Siantar Mangkir dari Panggilan Panitia Angket DPRD

03/03/2023

SBNpro - Siantar Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA diduga melanggar peraturan perundang-undangan ketika mengangkat dan memberhentikan pejabat di lingkungan...

Peringati Isra Mi’raj, Ribuan Umat Hadiri Tabligh Akbar di Mesjid Raya Siantar

Peringati Isra Mi’raj, Ribuan Umat Hadiri Tabligh Akbar di Mesjid Raya Siantar

25/02/2023

SBNpro - Siantar Peringati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW, ribuan umat muslim hadiri tabligh akbar yang digelar di Mesjid Raya,...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • KSP di Siantar, Sementara PTPN III Tidak Akan Rubuhkan Rumah Penggarap

    KSP di Siantar, Sementara PTPN III Tidak Akan Rubuhkan Rumah Penggarap

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Susanti Buat Sekda Siantar Tidak Berdaya-guna

    383 shares
    Share 153 Tweet 96
  • Calon Wakil Gubernur Sumut Jiarah Ke Makam Mantan Walikota Siantar, ini Katanya…

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1280 shares
    Share 571 Tweet 296
  • Diduga Korupsi Dana KUR Rp 622 Juta, Marketing BRI Dipenjara di Lapas Siantar

    294 shares
    Share 118 Tweet 74
  • Dugaan Tindak Pidana Ditemukan, Walikota Siantar Mangkir dari Panggilan Panitia Angket DPRD

    299 shares
    Share 120 Tweet 75
  • Pabrik Kelapa Sawit PT. SBSJJ di Simalungun Diresmikan, Akan Tampung 100 Pekerja  

    526 shares
    Share 291 Tweet 98
SBNpro.com

© 2017-2021 SBN Pro

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2021 SBN Pro

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia