SBNpro.com
Rabu, Juni 18, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Simalungun

“Hakimi” Korban Hingga Tewas, 12 Warga Tanah Jawa Terancam 12 Tahun Penjara

SBNPro.com by SBNPro.com
31/05/2021
A A
“Hakimi” Korban Hingga Tewas, 12 Warga Tanah Jawa Terancam 12 Tahun Penjara
237
SHARES
516
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

SBNpro – Simalungun

Warga Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagei (Sergei), Surya Ganda alias Nanda “dihakimi” massa di Huta IV Dusun Pining Dua, Nagori (Desa) Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, malam hari tanggal 25 Mei 2021.

Korban dianiaya warga Tanah Jawa hingga tewas setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Dr Djasamen Saragih Kota Siantar, dan sebelumnya dirawat di RS Balimbingan, Tanah Jawa. Korban “dihakimi” warga, karena diduga hendak mencuri sepeda motor.

Demikian dikatakan Kapolsek Tanah Jawa Resor Simalungun, Kompol Selamat Manalu, pada konfrensi pers di Markas Polsek Tanah Jawa, Senin (31/05/2021). Pada konfrensi pers, Kapolsek didampingi Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rahmat Ariwibowo.

Dijelaskan Selamat Manalu, pada malam hari tanggal 25 Mei 2021, MS sedang berada di kamarnya. Ibu rumah tangga itu kemudian mendengar suara gesekan dari garasi, tempat ia menyimpan (memarkir) sepeda motor Kharisma dan mobil. Posisi garasi ada disebelah kamar MS.

Merasa curiga dengan suara gesekan, disebut Selamat, MS membuka horden jendela kamarnya. Saat itu, ia melihat seorang pria mengenakan celana jeans hitam dan baju kaos hitam sedang memegang “stang” sepeda motor Kharisma miliknya.

“MS ada mendengar suara gesekan dari garasi yang terletak disebelah tembok kamar. Lalu membuka horden dan melihat pria bercelana hitam dan baju kaos warna hitam di samping kereta dan sedang memegang stang,” ucap Kompol Selamat Manalu.

Teriakan “Woi” pun dilontarkan MS. Karena diteriaki, pria bercelana jeans dan berbaju kaos hitam itu dikatakan melarikan diri. Sementara, RS, suami dari MS yang mendengar teriakan, bertanya kepada istrinya tentang apa yang terjadi.

Lalu MS mengatakan, ada orang yang ingin mencuri sepeda motor mereka. RS berupaya mengejar. Namun pria bercelana jeans hitam sudah tidak terlihat lagi. Selanjutnya RS menyampaikan hal yang diketahui istrinya kepada warga.

Pencarian terhadap pria itupun dilakukan warga. Hingga kemudian, pria bercelana jeans dan berbaju kaos hitam ditemukan warga di ladang jagung yang ada di Huta IV Dusun Pining Dua, Nagori Bosar Galur, Kecamatan Tanah Jawa.

Oleh warga, pria yang ditangkap dari ladang dibawa ke rumah RS dan MS, selanjutnya MS menyatakan, kalau pria tersebut yang ia lihat berada di garasi rumahnya. Mendengar itu, emosi warga tersulut. Aksi main hakim ala jalanan pun terjadi.

Pria bercelana jeans dan berkaos hitam itu, kemudian diketahui bernama Surya Ganda, dianiaya secara beramai-ramai oleh warga dan RS, hingga tidak sadarkan diri. Tangan korban diikat dengan kabel (wayar) listrik. Dari penganiayaan itu, terdapat luka di bagian wajah dan kepala korban.

Beberapa saat kemudian, personil Polsek Tanah Jawa tiba di lokasi penganiayaan. Surya Ganda ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri, lalu dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit.

Pada tanggal 27 Mei 2021, tutur Kapolsek Tanah Jawa, korban meninggal dunia. Gelar perkara pun dilakukan di Polsek, dilanjutkan dengan penyelidikan. Hingga selanjutnya, 12 warga Nagori Bosar Galugur ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan penahanan oleh penyidik.

“Lakukan pendalaman, mengerucut, tetapkan tersangka 12 orang. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Sesuai keterangan 12 tersangka. Bukti permulaan yang cukup. Sudah lakukan penahanan,” ujar Selamat.

Ke 12 tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 point e KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian, dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian, dengan ancaman 7 tahun penjara. (*).

Editor: Purba

Tags: 12 tersangkaHakimi korban hingga tewasTanah JawaTebing Tinggiterancam 12 tahun penjara
Share95Tweet59Send

Related Posts

Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

14/06/2025

SBNpro - Simalungun Camat Pamatang Silimakuta Nelson Sipayung meninggal dunia di salah satu rumah sakit yang ada di Berastagi, Kabupaten...

Bupati Ingatkan PLN, Arus Listrik Sering Padam di Ibu Kota Simalungun

Bupati Ingatkan PLN, Arus Listrik Sering Padam di Ibu Kota Simalungun

12/06/2025

SBNpro - Simalungun Bupati Simalungun H Anton Achmad Saragih ingatkan PT PLN tentang arus listrik yang sering padam di Raya....

Letkol Inf Wahidin Sobar Danyonif 122/TS yang Baru

Letkol Inf Wahidin Sobar Danyonif 122/TS yang Baru

12/06/2025

SBNpro - Simalungun Letnan Kolonel (Letkol) Infantri Wahidin Sobar SSos MSc dipercaya sebagai Komandan Bataliyon Infantri (Danyonif) 122/Tombak Sakti (TS)...

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

06/06/2025

SBNpro - Simalungun PT Rejeki Abadi Sambosar (RAS) merupakan perseoran yang bergerak di bidang usaha pengelolaan buah kelapa sawit menjadi...

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

29/04/2025

SBNpro - Siantar Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) kerap menemukan mie berformalim saat kembali menggelar razia di Kota...

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

20/04/2025

SBNpro - Siantar Salah satunya, untuk memperkuat rasa kebersamaan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) dari Dapil...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    540 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    427 shares
    Share 171 Tweet 107
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba