SBNpro.com
Jumat, Desember 5, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Hak Jukir “Dirampas”, Kadishub Siantar Tuding Jukirnya yang Bodoh

SBNPro.com by SBNPro.com
19/12/2019
A A
46
SHARES
101
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar, Esron Sinaga sampaikan respon negatif terkait hak juru parkir (jukir) akan dana bagi hasil setoran parkir yang diduga “dirampas” oknum yang disebut kordinator oleh jukir.

Respon negatif itu disampaikan ketika wawancara (konfirmasi) antara sejumlah jurnalis dengan Esron Sinaga sedang berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub), Kamis (19/12/2019).

Saat itu Esron menyebut “perampasan” hak jukir akan dana bagi hasil setoran parkir, Masron Fernando Parapat bukan urusannya. Baginya, peristiwa “perampasan” itu merupakan bentuk kebodohan dari Masron. Malah kata bodoh dan bukan urusannya, disampaikan Kadishub itu secara berulang.

Ia katakan demikian, karena pihak Dishub Siantar telah membayar hak Masron sebagai jukir. Dengan mentransfer dana bagi hasil setoran parkir melalui rekening Bank Sumut atas nama dirinya (Masron Fernando Parapat). “Masalah dikasih tapi gak diambil mereka. Kan bodoh dia. Bagaimana hubungan dengan kordinator saya gak urus. Yang penting uang masuk ke rekening mereka,” ujar Esron Sinaga.

Sedangkan mengenai hal itu sudah dilaporkan kepada Kabid TSP Dishub, Moslen Sihotang, Esron mengaku, kalau Kabidnya tidak bisa urusi hingga kesana. “Kabid saya mana bisa urus sampai situ. Apa saya ngontrol uang mereka itu. Kabid saya pun apa bisa ngontrol uang dia. Si bodoh-bodoh itu kan. Uang masuk ke rekeningmu tapi bukan kau yang ambil duit. Kan bodoh itu,” sebutnya.

Disampaikan juga, kalau Masron sudah satu bulan tidak menyerahkan setoran parkir yang ia kutip. “Kalau Masron, sudah satu bulan tidak setor,” katanya.

Kabarnya, sebut Esron, Masron malah memberikan hasil kutipan retribusi parkir di Jalan Kartini depan toko roti Ganda hingga simpang Jalan Jawa kepada MgN.

Untuk itu, bila nantinya tidak juga memberikan setoran retribusi parkir ke Dishub, Esron mengatakan, dirinya akan bertindak tegas. “Itukan uang negara itu (hasil kutipan retribusi parkir). Kalau tidak setor juga, akan diberhentikan,” tandas Esron yang mengakui kalau Masron merupakan jukir yang memiliki SK dari Dishub.

Sementara itu, terkait jukir lainnya, Sabarudin Hutagalung dan Dasril Jambak, Esron mengatakan, kedua jukir itu tidak memiliki SK resmi dari Dishub sebagai jukir. Katanya, kedua pria tua itu merupakan jukir “serap”.

Ditanya tentang Dasril Jambak dan Sabarudin Hutagalung memiliki kartu nama resmi sebagai jukir, Esron membenarkan, Dishub ada memberikan kartu nama sebagai jukir resmi kepada Dasril dan Sabarudin.

Hanya saja, lanjutnya, kedua orang tersebut hanya jukir serap. Karena, jukir yang mendapatkan dana bagi hasil (diistilakan Esron sebagai gaji jukir), hanyalah jukir yang memiliki SK sebagai jukir dari Dishub. Sedangkan jukir serap tidak mendapatkan dana bagi hasil.

Dijelaskan Esron, kartu nama sebagai jukir diberikan kepada jukir serap, tujuannya untuk menghindari praktik pungli (pungutan liar). Apalagi sebelum ini, Esron beralasan, aparat penegak hukum pernah menangkap jukir yang identitas jukirnya tidak ada. “Jukir induk ini kasih jukir serap. Jadi, takut ditangkapi polisi, diterbitkan kartu itu. Gitunya itu,” ucapnya.

Sebelumnya, Esron menegaskan kalau Sabarudin Hutagalung dan Dasril Jambak tidak memiliki SK sebagai jukir dari Dishub. “Tidak. Tidak ada SKnya),” ungkapnya.

Dikatakan, Dasril Jambak dan Sabarudin Hutagalung selaku jukir serap, juga tidak memberikan setoran kepada jukir yang memiliki SK, untuk diteruskan ke Dishub. Katanya, kedua jukir serap itu menyetor ke MgN.

Bahkan karena tidak menyetor kutipan retribusi parkirnya kepada jukir atas nama Hasudungan Sinambela (pemilik SK), maka Dasril Jambak diberhentikan sebagai jukir serap.

Editor: Purba

Share18Tweet12Send

Related Posts

Perayaan Natal Keluarga Besar USI, Kedamaian Mempererat Rasa Kebersamaan

Perayaan Natal Keluarga Besar USI, Kedamaian Mempererat Rasa Kebersamaan

04/12/2025

SBNpro - Siantar Rektor Universitas Simalungun (USI), Dr Sarintan Efratani Damanik MSi mengajak keluarga besar USI senantiasa membangun kebersamaan dalam...

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

03/12/2025

SBNpro - Siantar Bagak Mar-natal menjadi even nasional pada Kementerian Pariwisata. Tahun ini, Bagak Mar-natal akan digelar dan dipusatkan di...

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

02/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn lantik Junaedi Sitanggang untuk tetap menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda),...

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

01/12/2025

SBNpro - Siantar Terhadap warga yang merasa berhak sebagai penerima bantuan sosial (bansos) namun tidak terdaftar, dapat mengajukan perubahan data...

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

30/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan tentang pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik, berupa warisan kebijaksanaan...

Setelah melakukan pembahasan selama 8 hari, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati DPRD dan Wali Kota untuk menjadi Perda APBD Tahun 2026.

APBD Siantar Tahun 2026 Disetujui Pendapatan Rp974,9 M

29/11/2025

SBNpro - Siantar Setelah melalui pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati (disetujui) DPRD dan Wali...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba