SBNpro – Siantar
Di tahun 2022 ini, Sekretariat DPRD Kota Siantar menganggarkan biaya rehab rumah dinas (rumdis) Wakil Ketua DPRD, dengan nilai yang cukup fantastis. Yakni, sebesar Rp 139 juta (Rp 139.687.980). Anggaran itupun rawan dikorupsi.
Angka Rp 139 juta tersebut diperkirakan setara dengan harga pembelian rumah baru tipe 36 pada sejumlah lokasi tertentu di Kota Siantar. Salah satunya, harga pasaran satu unit rumah tipe 36 di Perumahan Batu Permata Raya saat ini sekira Rp 120 juta.
![](https://i0.wp.com/www.sbnpro.com/wp-content/uploads/2024/06/SELAMAT-SUKSES-DIAN-G-PURBA-copy-min-1.jpg?fit=1000%2C679&ssl=1)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekretariat DPRD Kota Siantar Isum Haloho mengatakan, angka Rp 139 juta, belum tentu menjadi nilai pengerjaan (nilai kontrak) nantinya.
Sebab angka tersebut, lanjut Isum Haloho, merupakan nilai dari pagu anggaran. Karena nantinya, akan ada dilakukan perhitungan untuk menetapkan rencana anggaran belanja (RAB) rehab rumdis oleh konsultan. “Jadi bisa berubah,” ucapnya.
Dikatakan Isum, ada dua jenis pengerjaan pada rehab rumdis Wakil Ketua DPRD. Diantaranya, pengerjaan dinding, dengan nilai anggaran Rp 114 juta (Rp 114.301.122), dan pemasangan lantai dengan anggaran Rp 25 juta (Rp 25.386.858).
Menurut Isum, anggaran rehab itu peruntukannya untuk merehab kamar mandi pada dua rumah dinas Wakil Ketua DPRD Kota Siantar yang terdapat di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari. (*)
Editor:Purba
Discussion about this post