SBNpro.com
Minggu, Juli 13, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Pilkada

Dukung Calon Bupati, Praktisi Hukum Ingatkan PNS Bisa Dipecat

SBNPro.com by SBNPro.com
08/11/2020
A A
Jalan Rusak, Bukti Kegagalan JR Saragih Pimpin Simalungun
84
SHARES
182
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

SBNpro – Siantar

Dimasa tahapan Pilkada tahun 2020 ini, beredar rekaman suara yang diduga merupakan suara dari pejabat pimpinan tinggi pratama di Simalungun. Rekaman dan isi rekaman itupun coba dibahas SBNpro.com, dengan meminta pendapat dari Bawaslu Simalungun dan praktisi hukum.

Salah satu praktisi hukum yang diminta pendapatnya, Minggu (08/11/2020) adalah Binaris Situmorang SH. Praktisi hukum ini mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Simalungun, agar menjaga netralitasnya.

Netralitas itu, menurut Binaris, ada diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin dan Kode Etik PNS.

Di PP Nomor 42 Tahun 2004, sebut Binaris, PNS harus menjaga netralitasnya, dengan tidak terlibat politik praktis. Atau, tidak terlibat aksi dukung-mendukung calon tertentu pada moment Pemilu maupun moment Pilkada.

Demikian juga dengan amanah PP Nomor 53 Tahun 2010. Di peraturan ini, selain mengharuskan PNS untuk bersikap netral, juga diatur tentang sanksi yang bisa dikenakan bagi PNS yang terlibat politik praktis, atau mendukung salah satu calon bupati tertentu.

Malah sanksinya tergolong berat, sebutnya. Karena kategori pelanggarannya, termasuk pelanggaran disiplin berat. Dimana, PNS yang berpolitik praktis bisa dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (dipecat) dari PNS.

“(Bila PNS berpolitik praktis), bertentangan dengan asas netralitas ASN, sebagaimana diatur dalam PP No 42 Tahun 2004, Pasal 11 huruf c jo PP No 53 Tahun 2010, Tentang Disiplin/Kode Etik, PNS/ASN,” sebut Binaris Situmorang SH melalui pesan whatsapp (WA).

Sehingga, bila benar yang ada didalam rekaman suara yang beredar itu adalah oknum PNS atau ASN, maka oknum tersebut disinyalir telah melakukan pelanggaran Pemilu/Pilkada dan melanggar kode etik PNS. “Karena bila mencermati rekaman tersebut, terdapat keterlibatan ASN dalam politik praktis. Selain itu, terdengar kecenderungan memberikan dukungan terhadap Paslon yang menggunakan yel-yel HARUS,” katanya.

Pun demikian, Binaris juga mengingatkan, perlu penelusuran yang serius untuk membuktikan siapa oknum pemilik suara direkaman itu. “Terkait dugaan siapa orang yg berbicara dalam rekaman itu, membutuhkan penelusuran yang lebih serius,” sebut Binaris Situmorang SH.

Hal hampir senada juga disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Simalungun, Mulia Adil Saragih. Katanya, setiap ASN harus bersikap netral. Dengan demikian, ASN tidak boleh terlibat kampanye atau mendukung calon tertentu. “Setiap ASN dalam pilkada harus netral, tidak boleh terlibat kampanye atau dukung mendukung,” tutur Mulia Adil Saragih, juha melalui WA.

Sedangkan terkait rekaman, Adil mengatakan, pihaknya memerlukan alat yang canggih untuk membuktikan siapa pemilik suara didalam rekaman itu. Atau setidaknya, sebut Adil Saragih, ada saksi yang menyatakan siapa pemilik suara tersebut.

“Soal rekaman ini, butuh teknologi canggih membuktikan siapa pemilik suara tersebut atau semoga ada orang mau bersaksi menyatakan pemilik suara tersebut,” ujarnya. (*)

Editor: Purba

Share34Tweet21Send

Related Posts

Seluruh Anggota DPRD Sumut dari Simalungun Tolak Konversi Kebun Teh ke Sawit di Sidamanik

Seluruh Anggota DPRD Sumut dari Simalungun Tolak Konversi Kebun Teh ke Sawit di Sidamanik

10/07/2025

SBNpro - Siantar Seluruh (delapan) Anggotan DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Daerah Pemilihan Pematangsiantar dan Simalungun (Dapil 10) menolak dengan...

Selama Menjabat Kajari Siantar, Jurist Tangani 1.417 Perkara, dan Tuntaskan 15 Kasus Korupsi

Selama Menjabat Kajari Siantar, Jurist Tangani 1.417 Perkara, dan Tuntaskan 15 Kasus Korupsi

08/07/2025

SBNpro - Siantar Tanggal 4 Juli 2025 yang lalu, terbit keputusan Jaksa Agung tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat di lembaga...

Habiskan Dana Rp 3,5 M, Proyek Pengolahan Jagung di Simalungun Cenderung Gagal

02/07/2025

SBNpro - Simalungun Tahun 2023 yang lalu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Simalungun membangun sentra (gedung dan sarana) pengolahan jagung...

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

30/06/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang sambut peserta Geobike Kaldera Toba #8 yang finish di Kota Pematangsiantar....

Bersama Petani, Bupati Simalungun Panen Raya di Tanah Jawa

Bersama Petani, Bupati Simalungun Panen Raya di Tanah Jawa

25/06/2025

SBNpro - Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melaksanakan panen raya padi sawah di Nagori Muara Mulia Kecamatan Tanah Jawa, Kecamatan...

Usai Dimediasi Tokoh Masyarakat, Pembangunan Jembatan di Nagori Silau Malela Berlanjut

Usai Dimediasi Tokoh Masyarakat, Pembangunan Jembatan di Nagori Silau Malela Berlanjut

24/06/2025

SBNpro - Simalungun Pembangunan (perbaikan) jembatan di Nagori (Desa) Silau Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, oleh warga...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba