SBNpro.com
Selasa, Agustus 19, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Kolom

Dugaan Korupsi Rp 3,59 M di Dinas PUPR Siantar, Jaksa dan Polisi Pada Kemana?

SBNPro.com by SBNPro.com
28/08/2018
A A
60
SHARES
130
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Oleh M Gunawan Purba

Bulan April 2018 yang lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terbitkan hasil pemeriksaan (hasil audit) terhadap laporan keuangan Pemko Siantar tahun anggaran 2017.

Hasil audit itu disampaikan secara resmi oleh BPK kepada Walikota Siantar, Hefriansyah dan Ketua DPRD Kota Siantar, Maruli Hutapea. Kemudian, hasil audit itupun menyebar ke anggota dewan dan sejumlah elemen masyarakat lainnya (meski dalam bentuk fotocopy).

Dari pemeriksaan yang dilakukan, auditor BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan pada 22 paket proyek senilai Rp 3,6 miliar. Sehingga hal itu memunculkan dugaan korupsi senilai Rp 3,6 miliar pada tiga OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tersebut.

Adapun temuan itu, satu paket proyek terdapat di Sekretariat Daerah, satu paket proyek di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) dan 20 paket proyek ditemukan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar.

Kekurangan volume pekerjaan pada 20 paket proyek di Dinas PUPR Kota Siantar, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 3,59 miliar.

Angka Rp 3,59 miliar itu, suatu nilai dugaan kerugian yang jumlahnya cukup fantastis, disaat BPK memberikan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Pemko Siantar.

Terkait temuan kekurangan volume pekerjaan 20 paket proyek di Dinas PUPR, sejumlah media telah menyajikannya ke publik. Khususnya sejumlah media online yang “lahir” di Kota Siantar.

Melalui pemberitaan media, sejumlah aparatur negara yang bertugas sebagai penegak hukum, persisnya sebagai pemberantas korupsi, diperkirakan penulis telah mengetahui hasil audit BPK, tentang kekurangan volume pekerjaan pada 20 paket proyek di Dinas PUPR.

Dengan demikian, jaksa dan polisi yang bertugas di Kejari dan Polres Pematangsiantar selayaknya bersikap, demi tegaknya (kepastian) hukum, pasca sejumlah media menyampaikan informasi dugaan korupsi di Dinas PUPR Siantar. Apalagi, dugaan nilai kerugiannya cukup fantastis.

Bahkan, media online SBNpro.com, pernah mengkonfirmasi Kapolres Kota Siantar tentang informasi temuan BPK di Dinas PUPR. Kepada SBNpro.com saat itu dikatakan, pihaknya sedang mengumpulkan bahan, dan berharap ada pihak yang mengadukannya.

Hanya saja, hingga saat ini, apa hasil dari kerja yang dilakukan jajaran Polres Siantar, belum penulis ketahui. Meski masyarakat sangat berharap, polisi dapat menindaklanjuti temuan BPK itu melalui proses hukum.

Sementara itu, kepada jurnalis, Plt Kadis PUPR Kota Siantar mengatakan, kalau kontraktor yang mengerjakan 20 paket proyek telah membayar kelebihan pembayaran yang diterima para kontraktor tersebut.

Hanya saja, Plt Kadis PUPR Siantar, Jonson Tambunan tidak menyebutkan, temuan itu telah dibayar lunas, atau belum lunas dibayarkan ke kas daerah.

Seiring dengan perkataan Jonson Tambunan seperti itu, lewat sajian pemberitaan di media, selayaknya, lebih memudahkan jaksa dan polisi melakukan penyelidikan.

Hanya saja, hingga saat ini belum ada terdengar kabar, kalau jaksa maupun polisi yang bertugas di Siantar, ada melakukan pemeriksaan terhadap kontraktor 20 paket proyek, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas maupun Plt Kadis PUPR.

Berhubungan dengan kondisi seperti itu, maka jaksa dan polisi yang bertugas di Kota Siantar, pantas untuk diingatkan. Bahwa perkara tindak pidana korupsi bukan delik aduan.

Sehingga, tanpa adapun warga yang mengadukannya secara resmi, maka menjadi keharusan bagi jaksa dan polisi untuk menggelar penyelidikan, bila ada mengetahui informasi tentang dugaan tindak pidana korupsi. Termasuk, bila informasi itu didapat dari media.

Kemudian, perlu juga diingat, sebagaimana dikatakan salah satu praktisi hukum (advokat) Willy Sidauruk SH, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus perbuatan pidana yang telah terjadi.

Dengan demikian, penegakan hukum di Kota Siantar terkait pemberantasan tindak pidana korupsi tinggal menunggu kemauan dan political will dari aparat penegak hukum.

Untuk itu, baik jaksa maupun polisi diminta mengusut tuntas kekurangan volume pekerjaan pada 20 paket proyek di Dinas PUPR Kota Siantar. (**)

Tags: Dinas PUPRgunawan purbaRp 3.59 miliar
Share24Tweet15Send

Related Posts

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80, PDI Perjuangan Siantar Gelar Upacara

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80, PDI Perjuangan Siantar Gelar Upacara

17/08/2025

SBNpro - Siantar Peringati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP)...

Wesly Lepas Peserta Fun Run Marpesta QRIS KPw BI Pematangsiantar

Wesly Lepas Peserta Fun Run Marpesta QRIS KPw BI Pematangsiantar

16/08/2025

SBNpro - Siantar Seribuan peserta mengikuti fun run dalam QRIS Run Marpesta QRIS yang diselenggarakan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw...

Fraksi PDIP Akan Kawal dan Awasi Program Wali Kota Siantar

Fraksi PDIP Akan Kawal dan Awasi Program Wali Kota Siantar

15/08/2025

SBNpro - Siantar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2030 disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) melalui Sidang...

8 Besar Turnamen Futsal Antar Instansi di Siantar Diikuti Pemain Timnas dan PON

8 Besar Turnamen Futsal Antar Instansi di Siantar Diikuti Pemain Timnas dan PON

14/08/2025

SBNpro - Siantar Turnamen Futsal Antar Instansi memperebutkan Piala Wali Kota Pematangsiantar memasuki fase sistem gugur untuk 8 tim yang...

Tepati Janji untuk Kurangi Keluhan Warga, Abraham, Anggota DPRD Siantar Berikan Bantuan Lampu

Tepati Janji untuk Kurangi Keluhan Warga, Abraham, Anggota DPRD Siantar Berikan Bantuan Lampu

13/08/2025

SBNpro - Siantar Saat reses yang lalu, Anggota DPRD Pematangsiantar Abraham Tobing dari PDI Perjuangan berjanji akan membantu Kelurahan Pardomuan...

Pakar Pengembangan Kota Menilai, Parkir di Siantar Sebaiknya Dikelola Pihak Ketiga

Pakar Pengembangan Kota Menilai, Parkir di Siantar Sebaiknya Dikelola Pihak Ketiga

09/08/2025

SBNpro - Siantar Pakar Pengembangan Kota dari Universitas Prima Indonesia, Dr Robert Tua Siregar MSi menilai, retribusi parkir di tepi...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba