SBNpro – Siantar
Personil Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Siantar bekuk dua sejoli dari rumah kos di Jalan SM Raja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Minggu (18/10/2020) dini hari.
Dua sejoli itu ditangkap terkait kepemilikan narkoba jenis sabu. Keduanya berhasil diringkus, berkat informasi yang diterima Sat Narkoba Polres Siantar pada Sabtu (17/10/2020), tengah malam, tentang transaksi narkoba di rumah kos tersebut.
Informasi itupun ditindaklanjuti polisi dengan menggelar penyelidikan. Lokasi yang diinformasikan pun didatangi. Disana, polisi melihat seorang pria yang dicurigai sedang berdiri di depan pintu rumah kos. Tak menunggu lama, pria itu langsung diamankan.
Pria itu kemudian diketahui bernama Rafles Sinaga (28 tahun), warga Jalan Tangki, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Sumut. Tak jauh dari Rafles, polisi menemukan tas berwarna pink. Tas itu berisi timbangan digital dan dua bungkus plastik klip.
Dari dalam rumah kos, polisi juga mengamankan seorang wanita berusia 28 tahun. Yakni, Novita Purba, warga Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Lalu, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah kos tersebut. Dari penggeledahan ditemukan diatas meja hanphone (smartphone), tas bermotif bunga. Dari dalam tas bermotif bunga ini ditemukan 8 paket narkoba diduga jenis sabu.
Penggeledahan masih terus dilakukan. Dibagian kamar mandi rumah kos itu, polisi menemukan satu paket narkoba diduga jenis sabu seberat 6,56 gram. Paket sabu ini dibalut dengan kertas tisu.
Pihak Polres Kota Siantar melaporkan, Rafles Sinaga dan Novita Purba mengaku, kalau mereka baru saja mengkonsumsi sabu. Untuk proses hukum lebih lanjut, dua sejoli itu diboyong ke markas Polres Siantar, beserta barang bukti (BB) yang ditemukan. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post