SBNpro – Simalungun
Polres Simalungun ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Simpang Raja Huta, Nagori Buttu Bayu Pane Raja, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Dalam hal ini, satu tersangka, Tyson P Butar-butar (29), “Parlapangan Bola”, Jalan Durian, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar, Sumut, berhasil dibekuk, dan dijebloskan ke sel tahanan.
Tyson ditangkap kemarin, karena diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor BK 3241 TBE, milik Maju Purba, dari depan rumah korban di Simpang Raja Huta, Nagori Buttu Bayu Pane Raja, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Senin (30/07/2018).
Sedangkan dua tersangka lainnya, juga “Parlapangan Bola” (warga Lapangan Bola), sedang diburon penyidik Polres Simalungun. Kedua tersangka itu adalah, AS (22), dan RS (22).
Informasi yang diperoleh, kasus pencurian itu terjadi, ketika korban, Maju Purba memarkirlan sepeda motornya didepan rumahnya, lalu masuk kerumah untuk mengganti baju.
Hanya saja, tak berapa lama kemudian, korban terkejut menyaksikan sepeda motornya tak lagi berada ditempat yang ia parkirkan. Korban berupaya mencari, namun tidak berhasil.
Namun, disaat upaya pencarian masih terus ia lakukan, korban mendapat informasi, kalau warga Saitt Buttu, Kecamatan Pematang Sidamanik, Simalungun mengamankan Tyson P Butar-Butar, karena diduga mencuri sepeda motor.
Korbanpun berangkat ke daerah yang disebutkan. Lalu ia melihat sepeda motornya ada disana. Kemudian Tyson P Butar-butar diserahkan warga ke Polsek Dolok Pardamean, serta sepeda motor sebagai alat bukti.
Editor : Purba
Discussion about this post