SBNpro – Siantar
Melalui rapat paripurna DPRD Kota Siantar, Jumat (28/02/2020), tentang pendapat akhir fraksi terhadap laporan hasil pelaksanaan tugas Panitia Angket DPRD Kota Siantar, DPRD Kota Siantar memutuskan, untuk mengusulkan pemberhentian Walikota Siantar dimasa jabatannya.
Usulan pemberhentian itu diambil DPRD Kota Siantar melalui voting, pasca perbedaan pendapat anggota DPRD Kota Siantar pada pandangan akhir fraksi yang disampaikan sebelumnya.
Ada dua hal yang dilakukan voting dalam pengambilan keputusan. Melalui voting terbuka, persoalan pergeseran anggaran tahun 2018 sebesar Rp 46 miliar diputuskan untuk dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan melalui voting tertutup diputuskan untuk mengusulkan pemberhentian Walikota Siantar. Putusan ini mengalahkan usulan hak menyatakan pendapat.
Pada voting terbuka, dari 27 jumlah anggota dewan yang hadir, 25 anggota dewan setuju permasalahan pergeseran anggaran Rp 46 miliar dibawa ke KPK. Sedangkan dua anggota dewan lainnya, tidak setuju untuk itu. Satu diantara anggota dewan yang tidak setuju tersebut adalah Ketua DPRD Kota Siantar, Timbul Marganda Lingga SH.
Sementara, pada voting tertutup untuk memilih keputusan, antara hak menyatakan pendapat dengan usulan pemberhentian Walikota, sebanyak 22 anggota dewan memilih pengusulan pemberhentian Walikota. Lima anggota lainnya, memilih menggunakan hak menyatakan pendapat.
Terhadap voting itu, pimpinan rapat paripurna, Mangatas Silalahi menyatakan, keputusan DPRD adalah mengusulkan pemberhentian Walikota dan membawa masalah pergeseran anggaran ke KPK. Karena disetujui lebih dari 2/3 dari jumlah anggota dewan yang hadir.
Beranjak dari pengambilan keputusan itu, saat ini staf Sekretariat DPRD Siantar sedang mengkonsep keredaksian surat keputusan DPRD Kota Siantar.
Editor: Purba
Discussion about this post