SBNpro – Siantar
Anggota DPRD Kota Siantar dari PDI Perjuangan yang turut ke berkunjung ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Ferry SP Sinamo, Jumat (07/08/2020) mengatakan, ia dan anggota DPRD Kota Siantar lainnya berkunjung ke KASN di Jakarta, beranjak dari suatu isu. Dalam hal ini isu pergantian 70 pejabat eselon dua dan tiga.
Sinamo juga mengklarifikasi terkait Walikota meminta rekomendaai dari KASN untuk mengganti 70 pejabat. Katanya, bukan rekomendasi untuk pergantian 70 pejabat. Melainkan, mempertanyakan rekomendasi yang dimintakan Walikota terkait pergantian 6 pejabat eselon dua dan tiga.
Adapun enam jabatan yang dimintakan Walikota rekomendasi dari KASN menurut Ferry Sinamo diantaranya, jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) Siantar, Asisten dan empat jabatan eselon tiga. Sebutnya, jabatan Asisten dan 4 eselon tiga, pejabatnya sudah dicopot pada Januari 2020 yang lalu.
Dalam hal ini, masih menurut Sinamo, DPRD Siantar meragukan pelantikan akan dilakukan benar-benar terhadap 6 pejabat, sesuai dengan rekomendasi KASN. Karena DPRD Siantar khawatir, bila rekomendasi untuk 6 pejabat itu keluar dari KASN, diragukan nantinya yang dilantik lebih dari 6 pejabat.
Untuk itulah, lanjut Sinamo, mereka meminta jaminan dari KASN, nantinya yang dilantik memang terhadap 6 pejabat, jika rekomendasi diterbitkan. Karena di Kota Siantar telah beredar isu, akan ada pergantian 70 pejabat eselon dua dan tiga.
Kemudian oleh KASN, sebut Sinamo, KASN hingga kemarin tidak ada mengeluarkan rekomendasi untuk pergantian pejabat di Pemko Siantar. Saat disampaikan, kalau KASN sudah menerbitkan rekomendasi kepada Walikota Siantar agar mengisi jabatan Sekwan dari hasil seleksi terbuka, Sinamo mengatakan, kalau yang ia tahu, hingga kemarin KASN tidak ada mengeluarkan rekomendasi.
Sementara itu sebelumnya, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar, Herianto Siddik menegaskan, Walikota tidak ada meminta rekomendasi dari KASN untuk mengganti 70 pejabat eselon dua dan tiga.
Melainkan, yang dimintakan Walikota berupa rekomendasi untuk melantik Sekretaris DPRD Kota Siantar. Sehingga yang dimintakan Walikota hanya untuk satu jabatan, bukan untuk 70 jabatan. Sedangkan terhadap empat jabatan eselon tiga yang pejabatnya dicopot pada Januari 2020 yang lalu, akan segera dilaporkan ke KASN terkait tindak lanjut yang sudah dilakukan Pemko Siantar.
Bantahan juga disampaikan Asisten KASN, Kusen. Asisten KASN ini juga mengatakan, Walikota tidak ada meminta rekomendasi untuk mengganti 70 pejabat. Ia juga membenarkan, yang dimintakan Walikota adalah rekomendasi untuk pelantikan Sekwan.
Editor: Purba
Discussion about this post