SBNpro – Siantar
Direktur Sumber Daya Manusia (Dir SDM) Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ), Imran Simanjuntak kesal dan keberatan terhadap tudingan salah satu aktivis LSM yang menyebut dirinya sebagai dalang kekisruhan di pembangunan Pasar Baleirong Rajawali.
Demikian disampaikan Dir SDM PD PHJ, Imran Simanjuntak lewat siaran pers yang ia bagikan melalui pesan Whatsapp (WA) kepada SBNpro.com, Senin (04/03/2019).
Bagi Imran Simanjuntak, tudingan itu bukan hanya sebatas tidak benar. Melainkan, juga merupakan bentuk pemikiran yang menyesatkan dari seorang aktivis LSM. Sehingga, Imran-pun meminta aktivis itu untuk merubah pola pikirnya.
Ia katakan menyesatkan dan keliru, karena yang terjadi adalah sebaliknya. Pasalnya, Imran ada menemukan indikasi kejahatan yang terjadi di Baleirong Rajawali yang sedang dibangun.
“Pola berfikir itu keliru dan menyesatkan menyebut saya sebagai dalang kisruh Balairong Rajawali. Justru sebaliknya, kita menemukan indikasi kejahatan yang ada di Baleirong,” sebut Imran Simanjuntak.
Dampak dari temuan indikasi kejahatan itulah, menurutnya membuat MN mulai meradang. Ketika itu, Imran sebagai Badan Pengawas PD PHJ yang menjalankan tugas Direksi PD PHJ sesuai amanah PP nomor 54 tahun 2017.
Dijelaskan Imran, sebagai Badan Pengawas ia turut mengurus pembangunan Baleirong Rajawali, disaat proses pembangunan sudah berlangsung. Ketika itu, Badan Pengawas menemukan kejanggalan dalam hal rencana operasional Pasar Baleirong Rajawali.
“Secara histori kami Badan Pengawas yang menjalankan tugas direksi sesuai PP (nomor) 54 (tahun) 2017 justru masuk berada ditengah perjalanan pembangunan balaerong. Saat itu kami menemukan beberapa kejanggalan dalam rencana operasionalisasi pasar balaerong yang berada dalam penanganan kinerja Kapas Dwikora,” ungkap Imran.
Antara lain kejanggalan yang ditemukan berupa transaksi dan rekrutmen pedagang telah dilakukan disaat baleirong dalam proses pembangunan.
Kemudiam, transaksi dan rekrutmen dilakukan, lanjut Imran, tanpa ada dasar dan kebijakan dari Direksi PD PHJ. Sehingga transaksi pembiayaan yang terjadi, tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
Kemudian, sebutnya, kriteria pedagang yang berhak berada di 14 kios yang ada, dan 186 meter lapak jualan terbuat dari meja batu, juga belum memiliki standart. Karena seharusnya, terlebih dahulu ada peraturan direksi untuk itu. Bahkan, juga tidak ada ditemukan aturan dari direksi sebelumnya untuk hal itu.
Hal lain yang belum ditemukan Direksi PD PHJ saat ini untuk proses pengoperasian Baleirong Rajawali, juga berupa standart operasional prosedur (SOP), guna mengatur operasional tata kelola pedagang dengan sistem zonaisasi jenis dagangan sebagai pasar kering. Tidak juga ditemukan aturan untuk mengikat pedagang dalam bentuk ketentuan dan sanksi.
Disampaikan Dir SDM PD PHJ ini, keberadaan Pasar Baleirong Rajawali nantinya diharapkan mampu membawa dampak positif untuk Pasar Dwikora.
Baik itu dari sisi kebersihan, maupun untuk mengurangi kemacetan disekitar Pasar Dwikora. Sebab, di Pasar Baleirong Rajawali itu nantinya, akan digunakan untuk menampung pedagang dari Jalan Patuannagari.
Dengan demikian, Kapas Dwikora yang melakukan transaksi tanpa ada aturan dari direksi, dinilai Imran sebagai tindakan yang terlalu berani. “Inilah yang membuat kami heran. Berani sekali, tanpa didasari peraturan sudah melakukan transaksi,” katanya.
Editor : Purba
Discussion about this post