SBNpro – Simalungun.
Setelah sebelumnya dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan ke penyidik Polres Simalungun, berkas perkara narkotika Ardiansyah yang merupakan adik Walikota Siantar, Hefriansyah, akhirnya dinyatakan lengkap alias P21.
Hal itu dibenarkan Christianto Situmorang, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun yang menangani perkara itu.
“Sudah lengkap (P21). Kemarin (Senin) P21 nya,” ungkapnya saat ditemui di kawasan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (17/04/18).
Christianto melanjutkan, terkait petunjuk-petunjuk, seperti asal narkotika jenis sabu, yang diajukan saat pengembalian berkas, pihak penyidik Polres Simalungun sudah melengkapinya.
“Sudah dilengkapi. Menurut penyidik, mereka mendapat informasi kalau Ardiansyah membeli sabu dari daerah Simalungun, di Nagori Simbolon Tengkoh. Dari informasi itu, dilakukanlah penangkapan,” cecarnya.
Christianto menambahkan, dalam sepekan ke depan, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara Ardiansyah ke PN Simalungun. Dan kini, Ardiansyah bersama Zulkifli Hutagalung, rekannya, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pematangsiantar.
Saat ditanya apakah ada daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini atau siapa nama penjual sabu kepada Ardiansyah, Christianto enggan berkomentar panjang.
“Nggak ada namanya, hanya melalui informasi itu aja,” katanya.
Sekadar diketahui, Ardiansyah diringkus personel Polres Simalungun dari dari salah satu rumah di Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, pada Jumat (16/3) lalu.
Pria yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Siantar itu ditangkap bersama Zulkifli Hutagalung (39), warga Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, yang juga berstatus PNS di Pemerintah Kota Siantar.
Keduanya diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 10 bungkus plastik klip kosong, 20 mancis, 2 sendok terbuat dari pipet, 10 pipet plastik dan 1 alat hisap sabu. (*)
Penulis : Rendi Aditia
Discussion about this post