SBNpro.com
Minggu, Agustus 30, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Diskriminasi, Walikota Siantar Jangan Buat Rakyat Marah

SBNPro.com by SBNPro.com
19/09/2018
A A
57
SHARES
123
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Hukum atau peraturan perundang-undangan harus tegak di Kota Siantar. Hal itu pertama kali dikatakan Ketua DPC Pijar Keadilan Kota Siantar, Carles Siahaan, saat diminta tanggapannya terkait keberadaan bangunan City Hotel & Resto, Selasa (18/09/2018).

Carles menilai, bangunan City Hotel & Resto yang terletak di Jalan Lintas Siantar – Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar, keberadaannya melanggar peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, melanggar Perda Siantar tentang RTRW, melanggar UU momor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan UU nomor 38 tahun 2011 tentang sungai.

Sebab, bangunan City Hotel & Resto berdiri ditepi sungai. “Hukum harus tegak di kota ini. Itu (bangunan City Hotel & Resto) melanggar itu, tandasnya.

Hanya saja, Carles tidak habis pikir dengan sikap Walikota dan Polres Kota Siantar, dalam menyikapi keberadaan City Hotel & Resto tersebut.

Pasalnya, sudah cukup banyak elemen masyarakat yang menyuarakan pembongkaran dan tindakan hukum terhadap City Hotel & Resto. Bahkan sudah berlangsung sejak tahum 2016 yang lalu.

Namun hingga saat ini, bangunan City Hotel & Resto masih saja berdiri tegak melanggar peraturan perundang-undangan. “Gawat memang. Sudah lama ini diributi. Tapi tak juga ditindak dan tak juga dibongkar,” ujar Carles Siahaan.

Untuk itu, Carles Siahaan mengingatkan Walikota Siantar, agar segera bersikap tegas terhadap bangunan City Hotel & Resto yang berdiri di tepi sungai.

Karena Carles khawatir, sikap membiarkan pelanggaran hukum atau peraturan perundang-undangan, bisa memicuh kemarahan rakyat. “Jadi Walikota jangan membuat rakyat Kota Siantar marah,” tandas Carles Siahaan.

Kekhawatiran terhadap rakyat akan marah, karena pelanggaran yang dilakukan rakyat kecil, langsung ditindak tegas oleh Sat Pol PP. Baik berupa penggusuran, maupun pembongkaran.

Sedangkan pelanggaran oleh pengusaha yang notabene memiliki kemampuan finansial yang kuat, malah dibiarkan berlangsung hingga bertahun-tahun lamanya. Sehingga rakyat merasa ada diskriminasi.

Editor : Purba

Tags: City Hotel & RestoranLanggar Aturan
Share23Tweet14Send

Related Posts

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

16/08/2026

SBNpro - Siantar Ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar, Choir Parinduri mengimbau kader dan...

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Pomparan Limbong Mulana Berikan Tanah Adat ke Toga Siregar, ke Raja Oloan Menyusul

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1919 shares
    Share 826 Tweet 455
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Terkuak di Rapat Pansus LKPj Walikota Tahun 2017, Warga Miskin Kota Siantar Bertambah

    69 shares
    Share 37 Tweet 14
  • Pajero Sport Terbalik di Parapat, Satu Tewas dan 2 Luka-luka, Ini Identitasnya

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Anton-Benny Mendaftar, Syalawat Nabi Berkumandang di KPU Simalungun

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba