SBNpro.com
Kamis, Juli 2, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Diskriminasi, Walikota Siantar Jangan Buat Rakyat Marah

SBNPro.com by SBNPro.com
19/09/2018
A A
56
SHARES
121
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Hukum atau peraturan perundang-undangan harus tegak di Kota Siantar. Hal itu pertama kali dikatakan Ketua DPC Pijar Keadilan Kota Siantar, Carles Siahaan, saat diminta tanggapannya terkait keberadaan bangunan City Hotel & Resto, Selasa (18/09/2018).

Carles menilai, bangunan City Hotel & Resto yang terletak di Jalan Lintas Siantar – Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar, keberadaannya melanggar peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, melanggar Perda Siantar tentang RTRW, melanggar UU momor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan UU nomor 38 tahun 2011 tentang sungai.

Sebab, bangunan City Hotel & Resto berdiri ditepi sungai. “Hukum harus tegak di kota ini. Itu (bangunan City Hotel & Resto) melanggar itu, tandasnya.

Hanya saja, Carles tidak habis pikir dengan sikap Walikota dan Polres Kota Siantar, dalam menyikapi keberadaan City Hotel & Resto tersebut.

Pasalnya, sudah cukup banyak elemen masyarakat yang menyuarakan pembongkaran dan tindakan hukum terhadap City Hotel & Resto. Bahkan sudah berlangsung sejak tahum 2016 yang lalu.

Namun hingga saat ini, bangunan City Hotel & Resto masih saja berdiri tegak melanggar peraturan perundang-undangan. “Gawat memang. Sudah lama ini diributi. Tapi tak juga ditindak dan tak juga dibongkar,” ujar Carles Siahaan.

Untuk itu, Carles Siahaan mengingatkan Walikota Siantar, agar segera bersikap tegas terhadap bangunan City Hotel & Resto yang berdiri di tepi sungai.

Karena Carles khawatir, sikap membiarkan pelanggaran hukum atau peraturan perundang-undangan, bisa memicuh kemarahan rakyat. “Jadi Walikota jangan membuat rakyat Kota Siantar marah,” tandas Carles Siahaan.

Kekhawatiran terhadap rakyat akan marah, karena pelanggaran yang dilakukan rakyat kecil, langsung ditindak tegas oleh Sat Pol PP. Baik berupa penggusuran, maupun pembongkaran.

Sedangkan pelanggaran oleh pengusaha yang notabene memiliki kemampuan finansial yang kuat, malah dibiarkan berlangsung hingga bertahun-tahun lamanya. Sehingga rakyat merasa ada diskriminasi.

Editor : Purba

Tags: City Hotel & RestoranLanggar Aturan
Share22Tweet14Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Pergi Perlahan

    Pergi Perlahan

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Akasia Biru

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    610 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Herowin Sinaga Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Kredit Macet Rp 1,33 M

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Tidak Ada Dendam Politik dalam Hidup RHS, dan ASN Juga Harus Dilindungi

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Dugaan Korupsi Proyek Pasar Dwikora Siantar Jadi Temuan BPK

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Janji Bupati Simalungun Masih Sebatas Omong Kosong

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba