SBNpro.com
Minggu, Oktober 12, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Daerah

Disetubuhi, Dipukuli Hingga Tewas, Lalu Dibuang ke Berastagi, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

SBNPro.com by SBNPro.com
29/10/2024
A A
Disetubuhi, Dipukuli Hingga Tewas, Lalu Dibuang ke Berastagi, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara
163
SHARES
355
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Medan

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Poldasu) ungkap kasus temuan mayat perempuan berinisial MP alias S di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada 22 Oktober 2024 yang lalu.

Pasca ditemukan, penyidik Ditreskrimum Poldasu menggelar penyelidikan dan penyidikan. Hingga kemudian menetapkan 5 tersangka, dan 2 masuk daftar pencarian orang (DPO).

Melalui konprensi pers yang digelar Senin 28 Oktober 2024, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Poldasu, Kombes Pol Sumaryono mengungkap terjadinya peristiwa pidana sebelum mayat MP ditemukan di Berastagi.

Dikatakan Sumaryono, sebelum tewas, MP terlebih dahulu disetubuhi oleh tersangka utama JFJ pada 20 Oktober 2024. Lalu JFJ melakukan pemukulan secara berulang (penganiayaan) hingga korban meninggal.

Tindak pidana penganiayaan terhadap korban dilakukan tersangka JFJ di rumahnya. Persisnya di Jalan Merdeka, Kota Siantar, Sumatera Utara.

“Dari hasil penelusuran dan otopsi, terungkap, bahwa korban atas nama MP ini meninggal karena kehilangan banyak darah dan luka luka dibagian badan dan kepalanya,” sebut Kombes Pol Sumaryono.

MP yang berusia 26 tahun tersebut, dianiaya JFJ dengan menggunakan tangan dan gagang sapu yang terbuat dari kayu. Disampaikan pula, saat itu tersangka telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

“Motif sementara yang kami dalami adalah adanya hubungan pribadi antara tersangka JFJ dan korban yang memicu terjadinya penganiayaan ini,” tuturnya.

Sementara, lanjut Sumaryono, untuk menghilangkan jejak kejahatan yang telah dilakukan, JFJ meminta bantuan sejumlah orang tertentu, dengan iming-iming akan memberikan uang.

Dimana, tersangka S berperan mengangkat dan membuang jasad korban. Sedangkan El, membantu mencari orang untuk membuang jasad korban.

Bukan hanya JFJ, S dan El yang ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik, dua oknum anggota Polri, yakni JHS dan HP, juga ditetapkan sebagai tersangka.

JHS dan HP ditetapkan sebagai tersangka, karena mengetahui peristiwa penganiayaan terjadi, namun tidak melaporkannya.

Dikatakan, terhadap peristiwa pidana itu, penyidik Ditreskrimum Poldasu menjerat tersangka JFJ dengan pasal 351 ayat 3 KUHP, berupa tindakan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal.

Dengan jeratan pasal 351 ayat 3 tersebut, tersangka JFJ cuma terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka yang turut membantu dikenakan pasal 221 KUHP. (*)

 

Tags: BerastagiDipukuli Hingga TewasDisetubuhiKaroLalu Dibuang ke BerastagisiantarTerancam 7 tahun penjara
Share65Tweet41Send

Related Posts

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

11/10/2025

SBNpro - Siantar Mewakili Wali Kota Pematangsiantar, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang ajak KNPI menjadi mitra strategis penyelenggaraan pemerintah daerah....

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

09/10/2025

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup SBNpro - Siantar SMP Bintang Timur Pematangsiantar menjadi kampiun kejuaran sepakbola...

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

08/10/2025

SBNpro – Siantar Tolak klaim tanah adat oleh klan pendatang di Kabupaten Simalungun semakin menguat. Kali ini penolakan disampaikan intelektual...

Wakil Wali Kota Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di MTsN Siantar

Wakil Wali Kota Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di MTsN Siantar

07/10/2025

SBNpro - Siantar Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina hadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Madrasah Tsanawiyah Negeri...

Jembatan Penyeberangan Pasar Horas di Jalan Merdeka Dibongkar

Jembatan Penyeberangan Pasar Horas di Jalan Merdeka Dibongkar

06/10/2025

SBNpro - Siantar Perobohan Gedung IV Pasar Horas diawali pembongkaran jembatan penyeberangan di Jalan Merdeka Pematangsiantar, yang menghubungkan Gedung III...

Selain Optimalisasi Lahan Tidur, PTPN IV Akan Tetap Pertahankan Kebun Teh di Simalungun

Selain Optimalisasi Lahan Tidur, PTPN IV Akan Tetap Pertahankan Kebun Teh di Simalungun

05/10/2025

SBNpro - Medan PTNP IV sepakat dengan pernyataan Bupati Simalungun H Anton Achmad Saragih tentang kebun teh di Simalungun bukan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba