SBNpro.com
Jumat, Desember 5, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Dinyatakan Melanggar UU, Ini Kata Walikota Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
30/04/2018
A A
49
SHARES
106
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Terjadi perbedaan pendapat antara Fraksi Partai Golkar DPRD Siantar dengan Walikota Siantar, Hefriansyah dalam memahami ketentuan UU nomor 5 tahun 2014, PP momor 18 tahun 2016 dan ketetapan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sebelumnya, Fraksi Partai Golkar menyatakan Walikota melanggar UU momor 5 tahun 2014 dan PP nomor 18 tahun 2016, karena Walikota tidak mengakomodir ketetapan KASN, yang meminta Walikota untuk mengembalikan jabatan sejumlah PNS ke jabatannya semula. Hal itu dinyatakan pada sidang paripurna DPRD.

Sementara, melalui nota jawaban yang dibacakan Wakil Walikota, Togar Sitorus, juga pada sidang paripurna DPRD, Senin (30/04/18), Walikota menyatakan, dalam pengangkatan jabatan PNS, Pemko Siantar menjadikan rekomendasi KASN sebagai salah satu pertimbangan.

“Rekomendasi KASN menjadi salah satu aspek pertimbangan disamping aspek lainnya dari PNS yang digunakan oleh tim penilai kinerja Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar,” ucap Wakil Walikota.

Sedangkan terkait pernyataan Fraksi Partai Golkar yang menyatakan Walikota melanggar UU nomor 5 rahun 2014 dan PP nomor 18 tahun 2016, Walikota tidak membantahnya secara langsung.

Walikota melalui Wakil Walikota hanya menjelaskan sedikit tentang belum diangkatnya sejumlah PNS ke jabatannya semula, sesuai rekomendasi KASN.

Dalam hal ini, disebutkan Wakil Walikota, tim penilai kinerja Pemko (Pemerintah Kota) Siantar akan memperhatikan rekomendasi KASN, bila terdapat jabatan yang sesuai kompetensi PNS yang bersangkutan dalam pengangkatan jabatan struktural.

“Tim penilai kinerja akan memperhatikan rekomendasi KASN tersebut jika terdapat jabatan yang sesuai dengan kompetensi PNS bersangkutan dalam pengangkatan jabatan struktural dilingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar,” ujar Togar Sitorus.

Editor : Purba

Tags: Fraksi Golkarlanggar UUpartaiUUWalikota
Share20Tweet12Send

Related Posts

Perayaan Natal Keluarga Besar USI, Kedamaian Mempererat Rasa Kebersamaan

Perayaan Natal Keluarga Besar USI, Kedamaian Mempererat Rasa Kebersamaan

04/12/2025

SBNpro - Siantar Rektor Universitas Simalungun (USI), Dr Sarintan Efratani Damanik MSi mengajak keluarga besar USI senantiasa membangun kebersamaan dalam...

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

03/12/2025

SBNpro - Siantar Bagak Mar-natal menjadi even nasional pada Kementerian Pariwisata. Tahun ini, Bagak Mar-natal akan digelar dan dipusatkan di...

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

02/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn lantik Junaedi Sitanggang untuk tetap menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda),...

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

01/12/2025

SBNpro - Siantar Terhadap warga yang merasa berhak sebagai penerima bantuan sosial (bansos) namun tidak terdaftar, dapat mengajukan perubahan data...

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

30/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan tentang pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik, berupa warisan kebijaksanaan...

Setelah melakukan pembahasan selama 8 hari, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati DPRD dan Wali Kota untuk menjadi Perda APBD Tahun 2026.

APBD Siantar Tahun 2026 Disetujui Pendapatan Rp974,9 M

29/11/2025

SBNpro - Siantar Setelah melalui pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati (disetujui) DPRD dan Wali...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba