SBNpro – Siantar
Kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dituding amburadul. Tudingan itu diungkap pada rapat pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Siantar tahun anggaran 2019 di Komisi III DPRD Kota Siantar, Jumat (24/07/2020).
Tudingan amburadul itu disampaikan oleh anggota Komisi III DPRD dari Partai Hanura, Dedi Putra Manihuruk, terkait data hutang kepada pihak ketiga dan luncuran (kontruksi dalam pekerjaan). Kebenaran data yang disajikan Dinas PUPR kepada Komisi III dipertanyakan Dedi.
Sedikitnya ada tiga item kejanggalan hutang kepada pihak ketiga terkait pelaksanaan proyek tahun 2019 yang sempat dipertanyakan. Terutama tentang progres pekerjaan dan pembayaran pekerjaan.
Beberapa diantaranya seperti proyek rehabilitasi saluran pembuang pangkal jembatan di Jalan Pakis. Dilaporkan pada data, kalau progres pekerjaan fisiknya sudah selesai 100 persen. Namun yang dibayarkan hanya 30 persen.
Dimana, dari nilai kontrak Rp 99, 620 juta, yang baru dibayarkan Dinas PUPR hanya 29,886 juta. Sehingga sisa yang belum dibayar sebesar Rp 69,734 juta. Proyek ini dikerjakan oleh CV Nurcahaya.
Kemudian, proyek pembangunan draenase Jalan Catur Belakang. Pada proyek ini disebut pada data hutang kepada pihak ketiga, bahwa pekerjaan sudah selesai 100 persen. Namun proyek tersebut sama sekali belum ada dibayarkan kepada kontraktor dari CV Tamba Utama sebesar Rp 199,424 juta.
Parahnya lagi, pada data itu, ada proyek yang progres pekerjaan fisiknya 60 persen, namun yang dibayarkan 68 persen. Terhadap hal ini dikatakan oleh staf Dinas PUPR, ada kekeliruan. Yang benar menurut staf itu, progres fisiknya sudah 70 persen.
“Amburadul ini,” sebut Dedi Putra Manihuruk, pasca staf Dinas PUPR Kota Siantar menyatakan kalau hal itu terjadi, karena ada kesalahan dalam pengetikan (menginput data). “Ada kesalahan ketik,” ucap staf di Dinas PUPR dihadapan Kepala Dinas PUPR, Reinward Simanjuntak dan “diaminkan” sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang turut mengikuti rapat.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Siantar lainnya, Imanuel Lingga yang sering disapa Noel, mengkritisi pekerjaan proyek rehabilitasi draenase Jalan Jawa Simpang Jalan Maluku sebesar Rp 1,268 miliar.
Berbeda dengan proyek yang dikritisi Dedi Putra Manihuruk, Noel lebih condong mengkritisi kebenaran laporan progres pekerjaan dengan jumlah dana yang dibayarkan oleh Dinas PUPR Kota Siantar kepada kontraktor dari CV Gavra Mandiri.
Dalam hal ini, Noel yang memiliki gambar video keberadaan proyek rehabilitasi draenase Jalan Jawa Simpang Jalan Maluku yang “diambil” tanggal 2 Januari 2020, mengatakan, ia meyakini progres pekerjaan proyek hingga 27 Desember 2019 sekira 40 persen hingga 50 persen.
Hanya saja, lanjut Noel, Dinas PUPR Kota Siantar telah membayar pekejaan proyek itu sebesar 85 persen atau Rp 1,246 miliar. Bagi anggota dewan dari PDI Perjuangan ini, pembayaran hingga 85 persen merupakan tindakan kecolongan dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). “Ini Dispenda (BPKD) kecolongan, sehingga bisa dibayarkan,” ucap Imanuel Lingga.
Dimasa jedah rapat, Noel mengatakan, pembayaran yang dilakukan Dinas PUPR sebesar 85 persen dari anggaran proyek, ia yakini sebagai bentuk kelebihan pembayaran. Sehingga perbuatan itu diduga melanggar peraturan perundang-undangan, dan layak diproses secara hukum. Karena diduga ada perbuatan melanggar pidana pada pembayaran proyek tersebut.
Terhadap hal itu, PPK Proyek Rehabilitas Draenase Jalan Jawa Simpang Jalan Maluku, Ferdinan Ambarita tidak memberikan jawaban yang jelas. Ia mengatakan, pembayaran pertama sebesar 30 persen, selanjutnya dibayarkan lagi 50 persen. Untuk hal lainnya, Ferdinan terkesan “diam”. Malah ia juga terdiam disaat diminta pendapatnya soal progres pekerjaan dari hasil video yang sudah dilihatnya.
Editor: Purba
Discussion about this post