SBNpro.com
Rabu, Juni 18, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Diduga Melanggar Norma, 6 PNS Adukan Walikota Siantar ke BKN

SBNPro.com by SBNPro.com
07/10/2022
A A
Gubsu Lantik dr Susanti Dewayani Jadi Walikota Siantar
257
SHARES
558
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Kebijakan Walikota Siantar Susanti Dewayani menonjobkan dan mendemosi sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari jabatan di lingkungan Pemko Siantar, pada 2 September 2022 yang lalu, diduga melanggar norma, standart, prosedur dan kriteria (NSPK) manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan perundang-undangan.

Beranjak dari dugaan itu, 6 PNS yang dinonjobkan melakukan perlawanan. Walikota Siantar pun diadukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 21 September 2022 lalu.

“Aku sampaikanlah analisa, landasan hukum dan kesimpulan kami terhadap kebijakan walikota tersebut, ya,” ucap salah satu PNS yang dinonjobkan, Jumat, (07/10/2022), lalu mengirim soft file berupa surat pengaduan ke BKN kepada SBNpro melalui Whatsapp (WA).

Sesuai surat pengaduan yang dilayangkan ke BKN, 6 PNS itu menyimpulkan, tindakan walikota mendemosi dan menonjobkan PNS dari jabatan administrator dan jabatan pengawas, diduga melanggar 8 peraturan perundang-undangan, serta Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor 5 Tahun 2021.

Adapun peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar Susanti, diantaranya, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015.

Kemudian, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Selanjutnya, Susanti juga diduga melanggar Permendagri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 73 Tahun
2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan tertulis untuk melakukan Penggantian pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Bukan hanya itu, para pengadu juga menduga, Walikota Siantar telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga mereka meminta BKN untuk membatalkan kebijakan Susanti.

Masih melalui surat pengaduan itu, disebut, jabatan administrator dapat diberhentikan, bila, mengundurkan diri, diberhentikan dari PNS, menjalani cuti diluar tanggungan negara, melakukan tugas belajar lebih dari 6 bulan, dijatuhi sanksi disiplin PNS dan mendapat tugas penuh diluar dari jabatan administrator.

Dari semua hal yang bisa memberhentikan jabatan administrator, dikatakan, tidak satupun pernah dilakukan atau pernah terjadi terhadap 6 pengadu. Malah, mereka memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan.

Sementara itu, terkait pengaduan 6 PNS tersebut, Kepala BKN Regional VI Medan, Janry Simanungkalit mengatakan, BKN telah meminta Walikota Siantar untuk melakukan klarifikasi.

“Kami sudah bersurat ke Walikota Siantar 30 September yang lalu sebagai tindak lanjut surat dari Saudara Fidelis Sembiring dkk. Kita tunggu surat jawaban Walikota ya Pak. Tim kami akan monitor,” sebut Janry Simanungkalit.

Sedangkan Plt Kepala BKD Kota Siantar Timbul Simanjuntak, sama sekali tidak berkenan “mengangkat” ponselnya, saat dihubungi melalui panggilan WA. (*)

Editor: Purba

Tags: BKNdemosidiadukan ke BKNnonjobPNSWalikota
Share103Tweet64Send

Related Posts

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

17/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar diharapkan bersedia memamerkan suvenir buatan (hasil karya) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

16/06/2025

SBNpro - Siantar Hakim Pengadilan Negeri (PN) bacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berupa akta van dading (akta perdamaian) dalam...

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

15/06/2025

­SBNpro - Siantar Kehadiran Gubsu (Gubernur Sumatera Utara) Bobby Nasution di Pasar Horas membawa angin segar. Gedung IV Pasar Horas...

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

14/06/2025

SBNpro - Siantar Tertibkan keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng), serta ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), Dinsos (Dinas Sosial) P3A (Pemberdayaan...

Pedagang Pasar Horas Pecah

Pedagang Pasar Horas Pecah

13/06/2025

SBNpro - Siantar Pedagang Pasar Horas pecah. Demo (unjuk rasa) KP2H (Komunitas Pedagang Pasar Horas) ditentang sejumlah pedagang Pasar Horas...

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

06/06/2025

SBNpro - Simalungun PT Rejeki Abadi Sambosar (RAS) merupakan perseoran yang bergerak di bidang usaha pengelolaan buah kelapa sawit menjadi...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    540 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    427 shares
    Share 171 Tweet 107
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba