SBNpro.com
Sabtu, Agustus 30, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Pilkada

Diduga Langgar UU, Sumut Watch Desak KPU Siantar Batalkan Pencalonan Susanti Dewayani

SBNPro.com by SBNPro.com
19/09/2024
A A
Diduga Langgar UU, Sumut Watch Desak KPU Siantar Batalkan Pencalonan Susanti Dewayani
228
SHARES
496
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Board Executive Sumut Watch Daulat Sihombing SH MH desak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar batalkan pencalonan dr Susanti Dewayani SpA yang saat ini berstatus petahana seiring dengan jabatan Wali Kota Siantar yang masih melekat padanya.

Daulat Sihombing mendesak KPU Siantar membatalkan pencalonan, karena ia menilai Susanti Dewayani selaku Wali Kota Siantar telah melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua terhadap UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Desakan pembatalan calon tersebut, tertuang pada surat Sumut Watch Nomor : 101/SW-Lap/IX/2024 tanggal 18 September 2024 yang ditujukan ke KPU Kota Siantar. Surat itu, juga ditembuskan ke Bawaslu Kota Siantar.

Menurut Daulat, Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur larangan bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati maupun Walikota/Wakil Walikota melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali ada izin tertulis dari menteri.

Sementara, sesuai Pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan tentang sanksi yang akan diterima Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati maupun Walikota/Wakil Walikota, bila melanggar ketentuan Pasal 71 ayat 2.

Adapun sanksi terhadap pelanggaran Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, sebut Daulat, berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Namun faktanya, tutur Daulat Sihombing, Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA pada tanggal 22 Maret 2024 yang lalu melakukan penggantian pejabat dengan melantik 92 ASN di lingkungan Pemko Siantar untuk menduduki jabatan baru.

Padahal, sebut Daulat, tanggal 22 Maret 2024 merupakan bagian dari masa larangan penggantian pejabat sebagaimana dimaksud Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016. Dimana saat melantik, Wali Kota Siantar tidak memiliki izin tertulis dari menteri.

“Oleh karena pelanggaran itu, maka sesuai Pasal 71 ayat ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 206, status Susanti Dewayani sebagai calon petahana Wali Kota Siantar dalam Pilkada 2024 haruslah dibatalkan atau didiskualifikasi,” tandas Daulat, sembari menambahkan, sesuai tahapan Pilkada 2024, bahwa penetapan calon akan dilakukan pada 22 September 2024.

Sedangkan terkait kebijakan Susanti Dewayani melakukan pembatalan terhadap pelantikan (penggantian) pejabat pada 22 Maret 2024, dengan membatalkan keputusan Wali Kota Siantar Nomor 800.1.3.3/ 554/III/2024, bagi Daulat, sama sekali tidak berimplikasi terhadap konsekuensi pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Apalagi sebelum pelantikan (penggantian) pejabat pada 22 Maret 2024 dilakukan, ungkapnya, Bawaslu Kota Siantar telah melayangkan surat kepada Wali Kota Siantar tentang pemberitahuan larangan melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon, hingga masa jabatan berakhir, kecuali ada izin tertulis dari menteri. Surat itu diterbitkan Bawaslu Kota Siantar pada 19 Maret 2024. (*)

Tags: Desak KPU Siantar Batalkan PencalonanDiduga Langgar UUdr Susanti Dewayani SpAKPUSumut WatchSusanti dewayaniwali kota
Share91Tweet57Send

Related Posts

Jaga Kebersamaan, Ketua DPD BKPRMI Siantar Terpilih Sesalkan Statemen Mantan Ketua

25/08/2025

SBNpro - Siantar Ketua Umum DPD BKPRMI Kota Pematangsiantar terpilih pada Musda ke VIII 23 Pebruari 2025 yang lalu, Khoir...

Muliadi SE, Sosok Berdedikasi dan Berpengalaman di Perumda Tirta Uli

25/08/2025

SBNpro - Siantar, Salah satu sosok berpengalaman di Perumda Tirta Uli adalah Muliadi SE. Hampir tiga dekade, ia meniti karir...

Kolaborasi Pemko dan Kejari Pematangsiantar, Sosialisasi Pencegahan Tipikor kepada PA, KPA, dan PPK

Kolaborasi Pemko dan Kejari Pematangsiantar, Sosialisasi Pencegahan Tipikor kepada PA, KPA, dan PPK

22/08/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Kepala Inspektorat Herri Okstarizal SH MH CCGAE CGRE bersama...

Peminat Perpustakaan Sintong Bingei Purba Siboro Masih Cukup Tinggi

Peminat Perpustakaan Sintong Bingei Purba Siboro Masih Cukup Tinggi

20/08/2025

SBNpro - Siantar Di era digital saat ini, cukup mudah untuk mengakses beragam jenis buku bacaan melalui fasilitas smartphone, laptop...

Kemarau Panjang, Produksi Air Perumda Tirta Uli Menurun Signifikan

Kemarau Panjang, Produksi Air Perumda Tirta Uli Menurun Signifikan

19/08/2025

SBNpro - Siantar Kemarau panjang sejak beberapa bulan yang lalu, berdampak terhadap produksi air minum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta...

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80, PDI Perjuangan Siantar Gelar Upacara

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80, PDI Perjuangan Siantar Gelar Upacara

17/08/2025

SBNpro - Siantar Peringati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP)...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba