SBNpro.com
Kamis, Agustus 27, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Pilkada

Diduga Langgar UU, Sumut Watch Desak KPU Siantar Batalkan Pencalonan Susanti Dewayani

SBNPro.com by SBNPro.com
19/09/2024
A A
Diduga Langgar UU, Sumut Watch Desak KPU Siantar Batalkan Pencalonan Susanti Dewayani
230
SHARES
501
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Board Executive Sumut Watch Daulat Sihombing SH MH desak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar batalkan pencalonan dr Susanti Dewayani SpA yang saat ini berstatus petahana seiring dengan jabatan Wali Kota Siantar yang masih melekat padanya.

Daulat Sihombing mendesak KPU Siantar membatalkan pencalonan, karena ia menilai Susanti Dewayani selaku Wali Kota Siantar telah melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua terhadap UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Desakan pembatalan calon tersebut, tertuang pada surat Sumut Watch Nomor : 101/SW-Lap/IX/2024 tanggal 18 September 2024 yang ditujukan ke KPU Kota Siantar. Surat itu, juga ditembuskan ke Bawaslu Kota Siantar.

Menurut Daulat, Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur larangan bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati maupun Walikota/Wakil Walikota melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali ada izin tertulis dari menteri.

Sementara, sesuai Pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan tentang sanksi yang akan diterima Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati maupun Walikota/Wakil Walikota, bila melanggar ketentuan Pasal 71 ayat 2.

Adapun sanksi terhadap pelanggaran Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, sebut Daulat, berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Namun faktanya, tutur Daulat Sihombing, Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA pada tanggal 22 Maret 2024 yang lalu melakukan penggantian pejabat dengan melantik 92 ASN di lingkungan Pemko Siantar untuk menduduki jabatan baru.

Padahal, sebut Daulat, tanggal 22 Maret 2024 merupakan bagian dari masa larangan penggantian pejabat sebagaimana dimaksud Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016. Dimana saat melantik, Wali Kota Siantar tidak memiliki izin tertulis dari menteri.

“Oleh karena pelanggaran itu, maka sesuai Pasal 71 ayat ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 206, status Susanti Dewayani sebagai calon petahana Wali Kota Siantar dalam Pilkada 2024 haruslah dibatalkan atau didiskualifikasi,” tandas Daulat, sembari menambahkan, sesuai tahapan Pilkada 2024, bahwa penetapan calon akan dilakukan pada 22 September 2024.

Sedangkan terkait kebijakan Susanti Dewayani melakukan pembatalan terhadap pelantikan (penggantian) pejabat pada 22 Maret 2024, dengan membatalkan keputusan Wali Kota Siantar Nomor 800.1.3.3/ 554/III/2024, bagi Daulat, sama sekali tidak berimplikasi terhadap konsekuensi pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Apalagi sebelum pelantikan (penggantian) pejabat pada 22 Maret 2024 dilakukan, ungkapnya, Bawaslu Kota Siantar telah melayangkan surat kepada Wali Kota Siantar tentang pemberitahuan larangan melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon, hingga masa jabatan berakhir, kecuali ada izin tertulis dari menteri. Surat itu diterbitkan Bawaslu Kota Siantar pada 19 Maret 2024. (*)

Tags: Desak KPU Siantar Batalkan PencalonanDiduga Langgar UUdr Susanti Dewayani SpAKPUSumut WatchSusanti dewayaniwali kota
Share92Tweet58Send

Related Posts

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

16/08/2026

SBNpro - Siantar Ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar, Choir Parinduri mengimbau kader dan...

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Pomparan Limbong Mulana Berikan Tanah Adat ke Toga Siregar, ke Raja Oloan Menyusul

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1915 shares
    Share 825 Tweet 454
  • Pajero Sport Terbalik di Parapat, Satu Tewas dan 2 Luka-luka, Ini Identitasnya

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Beraksi di Jalan Gereja, Kabur ke Jalan Buntu, Dua Penjambret Diamuk Massa

    89 shares
    Share 55 Tweet 14
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba