SBNpro.com
Rabu, Februari 1, 2023
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Diduga Lakukan Kejahatan, Ketua Pengelola Megaland, Andriani Jafar Diadukan

22/03/2019
108
SHARES
151
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Ketua Pengelola Komplek Megaland di Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Andriani Jafar, diduga lakukan kejahatan ketenagakerjaan terhadap 9 eks karyawan Pengelolaan Komplek Megaland.

Demikian disampaikan kuasa hukum 9 eks karyawan Pengelolaan Komplek Megaland, Daulat Sihombing SH MH dari Sumut Watch melalui siaran pers yang diterima SBNpro.com lewat aplikasi Whatsapp (WA), Kamis (21/03/2019).

Terhadap dugaan kejahatan ketenagakerjaan itu, Daulat Sihombing menyikapinya dengan melayangkan pengaduan ke Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan UPT Siantar.

Daulat menyatakan demikian, karena Andriani Jafar ia duga melanggar pasal 90 ayat (1) dan (2) jo pasal 184 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Adapun kesembilan eks karyawan yang memberikan kuasa kepada Daulat Sihombing adalah Nur Sayida Siregar (53), Sinem (78), Sriyana (48), Sartiana Damanik (48), Yunawati (38), Renti Tiodora Siagian (Pr, 35), Putra Lumbanraja (25), Aliman Sirait (60) dan Helmida Br. Pakpahan (42), selaku isteri dari almarhum Sumihar Halomoan Pardede alias Coki Pardede eks Humas Megaland Bisnis Center.

Dijelaskan Daulat, sesuai suratnya Nomor 50/SW/III/2019 tanggal 18 Maret 2019 kepada Pegawai Pengawas, ia sampaikan, selain menjadi korban tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan, kesembilan eks pekerja/buruh juga menjadi korban PHK sewenang- wenang. Serta, pasca di PHK, hak- hak pekerja/buruh yang meninggal dunia pun tidak dibayar oleh Pengelola Megaland.

Kemudian, menurut Daulat, UMK (Upah Minimum Kota) Siantar tahun 2017 adalah Rp 1.963.000/bulan dan Tahun 2018 Rp 2.133.977 per bulan. Hanya saja, upah yang dibayarkan oleh Pengelola Komplek Megaland kepada pekerja/buruh lebih rendah dari UMK.

Pasalnya, upah yang diberikan hanya berkisar Rp 1.290.000 per bulan, hingga Rp 1.470.000. per bulan. Dimana upah itu, sudah termasuk insentif sebesar Rp 250.000 per bulan dan tunjangan beras 20 kilogram per bulan.

Setelah dikalkulasi, kata Daulat, Januari hingga Desember 2017, kesembilan kliennya kekurangan upah sebesar Rp 67.620.000. Lalu, Januari 2018 hingga di PHK pada Oktober 2018, kliennya kekurangan upah sebesar Rp 71.237.930.

Sesuai pasal 90 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003, lanjut Daulat, bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimm. Sedangkan pasal 90 ayat (2) mengatur tentang tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kejahatan.

Selanjutnya, pasal 185 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 mengatur tentang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 90 ayat (1), maka dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000 dan paling banyak Rp. 400.000.000.

Berdasarkan ketentuan itu, Daulat menilai tindakan Pengelola Megaland yang membayar upah para pekerja/ buruh lebih rendah dari UMK merupakan pelanggaran terhadap Pasal 185 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

PHK Sewenang- Wenang

Daulat Sihombing SH MH yang juga mantan hakim adhoc peradilan hubungan industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan ini, juga menyoroti PHK terhadap kliennya dengan dalih “dirumahkan”.

Dikatakan, kesembilan kliennya “dirumahkan” secara sepihak oleh Pengelola Komplek Megaland. Bahkan kesembilan kliennya telah di PHK, kecuali Coki Pardede pada Oktober 201 yang lalu.

PHK itu, sebutnya, tanpa pembayaran hak – hak sebagai akibat dan konsekuensi dari PHK. Sehinggga hal itu bertentangan dengan Pasal 156 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun 2003.

Selayaknya, jelas Daulat, pengelola harus membayar pesangon kepada para pekerja sebesar 2 bulan. Hal itu sesuai pasal 156 ayat (2). Kemudian mendapat penghargaan masa kerja (PMK) sebesar satu kali, sesuai pasal 156 ayat (3) dan penggantian hak satukali, sebagaimana amanah pasal 156 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003. Sehingga dari perhitungan, Pengelola Megaland harus membayar, total sebesar Rp 311.085.828.

Ketua Pengelola Komplek Megaland, Andriani Jafar tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui aplikasi Whatsapp (WA), Jumat (22/03/2019).

Saat didatangi ke kantor Pengelola Komplek Megaland, seorang wanita yang tidak mau menyebut identitasnya (namun wajah wanita itu cukup mirip dengan Andriani Jafar) mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan, karena sebelumnya tidak ada janji dengan jurnalis untuk konfirmasi.

Sementara itu, salah seorang pria yang mengaku perwakilan Komplek Megaland dan mengaku bernama B Purba mengatakan, pihaknya akan memberikan jawaban, bila nantinya ia dihubungi.

Saat itu juga SBNpro.com melayangkan konfirmasi lewat WA kepada oknum yang mengaku bernama B Purba tersebut. Namun hingga saat ini, konfirmasi yang dikirim, belum juga dijawab olehnya, maupun oleh pihak Pengelola Komplek Megaland.

Editor : Purba

Share67Tweet17Send

Related Posts

Jelang 1 Tahun Susanti, 281 Proyek di Siantar Belum Dibayar, Meski Sudah Selesai

Jelang 1 Tahun Susanti, 281 Proyek di Siantar Belum Dibayar, Meski Sudah Selesai

31/01/2023

SBNpro - Siantar Jelang satu tahun masa kepemimpinan Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA, terungkap 281 paket proyek pengadaan langsung...

Kapolres Simalungun Dukung Pelantikan JMSI Siantar-Simalungun

Kapolres Simalungun Dukung Pelantikan JMSI Siantar-Simalungun

30/01/2023

SBNpro - Simalungun Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, mendukung terbentuknya dan pelantikan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Siantar-Simalungun. Pelantikan...

DPRD Gunakan Hak Angket, Walikota Siantar Terancam Dilengserkan

DPRD Gunakan Hak Angket, Walikota Siantar Terancam Dilengserkan

30/01/2023

SBNpro - Siantar Melalui sidang paripurna, Senin (30/01/2023), DPRD Kota Siantar resmi menggunakan hak angket untuk menyelidiki kebijakan Walikota Siantar...

PPAB Simalungun Ingatkan Presiden, Keturunan Lamtoras Tidak Miliki Tanah Adat di Sihaporas

PPAB Simalungun Ingatkan Presiden, Keturunan Lamtoras Tidak Miliki Tanah Adat di Sihaporas

24/01/2023

SBNpro - Siantar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partumpuan Pemangku Adat Budaya (PPAB) Simalungun ingatkan Presiden RI terkait klaim tanah adat...

Walikota Siantar Diduga Langgar Aturan, DPRD Akan Gelar Penyelidikan Melalui Hak Angket

Walikota Siantar Diduga Langgar Aturan, DPRD Akan Gelar Penyelidikan Melalui Hak Angket

24/01/2023

SBNpro - Siantar Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA diduga melanggar peraturan perundang-undangan ketika memberhentikan (menonjobkan) dan mendemosi Pegawai Negeri...

Pelepasan Purnabhakti Korsatpel Terminal Siantar Burhanuddin Simorangkir

Pelepasan Purnabhakti Korsatpel Terminal Siantar Burhanuddin Simorangkir

23/01/2023

SBNpro - Siantar Usai sudah pengabdian Burhanuddin Simorangkir sebagai aparatur negara. 31 Januari 2023 nanti, menjadi hari terakhirnya bertugas sebagai...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • DPRD Gunakan Hak Angket, Walikota Siantar Terancam Dilengserkan

    DPRD Gunakan Hak Angket, Walikota Siantar Terancam Dilengserkan

    288 shares
    Share 115 Tweet 72
  • Jelang 1 Tahun Susanti, 281 Proyek di Siantar Belum Dibayar, Meski Sudah Selesai

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Amankan Pembersihan Lahan HGU, Satpam PTPN III dan Penggarap Bentrok

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Walikota Siantar Diduga Langgar Aturan, DPRD Akan Gelar Penyelidikan Melalui Hak Angket

    196 shares
    Share 78 Tweet 49
  • PPAB Simalungun Ingatkan Presiden, Keturunan Lamtoras Tidak Miliki Tanah Adat di Sihaporas

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Kapolres Simalungun Dukung Pelantikan JMSI Siantar-Simalungun

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Pelepasan Purnabhakti Korsatpel Terminal Siantar Burhanuddin Simorangkir

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
SBNpro.com

© 2017-2021 SBN Pro

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2021 SBN Pro

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia