SBNpro.com
Selasa, November 25, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Diduga Hendak Kuasai Lahan, ASN UPT KPH Siantar Rusak Pagar di Kawasan Enclave Sitahoan

SBNPro.com by SBNPro.com
17/06/2022
A A
Diduga Hendak Kuasai Lahan, ASN UPT KPH Siantar Rusak Pagar di Kawasan Enclave Sitahoan
177
SHARES
384
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Pematangsiantar pada Dinas Kehutanan Sumatera Utara, lakukan pengrusakan pagar milik warga di kawasan Enclave Sitahoan, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun.

Lilis Daulay, merupakan warga pemilik lahan dan pagar yang dirusak di Sitahoan tersebut. Jumat (17/06/2022), Lilis menyampaikan rasa kesalnya terhadap pengrusakan pagar miliknya. Apalagi yang melakukan oknum ASN, sebutnya.

ASN itu adalah TS. Bertugas di UPT KPH Wilayah II Pematangsiantar. Persisnya TS bertugas pada Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan. Ia diduga hendak menguasai lahan.

Kamis siang (16/06/2022), ungkap Lilis, TS dengan membawa dua unit alat berat dan sejumlah pria, menerobos pagar miliknya. Dampaknya, pagar itu pun tumbang dan rusak. “Diterobos pakai alat berat,” ucapnya.

Kata Lilis, bukan hanya merusak pagar, TS juga sempat mengaku sebagai pemilik lahan. Hanya saja pengakuan itu tanpa menunjukkan bukti surat kepemilikan.

Sedangkan lahan itu, kata Lilis, awalnya ia beli dari Marihot Nainggolan. Kemudian, dampak dari SK Menteri Kehutanan Nomor 44 (SK 44), kawasan enclave Sitahoan sempat masuk dalam zona hutan.

Pasca SK 44 terbit, mengingat sejarah dari keberadaan lahan di Sitahoan yang dari jaman penjajah Belanda merupakan enclave (perkampungan di tengah kawasan hutan), Lilis bersama warga Sitahoan lainnya mengajukan permohonan ke Kementerian Kehutanan, agar lahan di Sitahoan dikembalikan statusnya sebagai enclave.

Permohonan itu kemudian dikabulkan Kementerian Kehutanan. Sehingga kawasan Sitahoan keluar dari kawasan hutan, atau kembali berstatus enclave. Setelah permohonan dikabulkan Kementerian Kehutanan, ungkap Lilis, belasan warga menjual lahan milik mereka kepada dirinya.

“Lahan saya juga sudah ada putusan pengadilannya. Karena mereka tidak banding, ya sudah tetaplah putusannya,” ucap Lilis Daulay.

Beranjak dari peristiwa kemarin, Lilis Daulay meminta Kepala UPT KPH Wilayah II Pematangsiantar Sukendra Purba MSi, agar menindak TS sesuai dengan ketentuan disiplin PNS. “Kan dia aparatur PNS, maunya dikenakan sanksilah,” tuturnya.

Sedangkan terhadap aparat kepolisian, Lilis juga berharap, agar menindak seluruh oknum yang membuat keributan dan pengrusakan. “Ditindak tegaslah. Biar ada efek jera. Jangan sampai ada korban luka dan korban lainnya,” katanya.

Kepala UPT KPH Wilayah II Pematangsiantar Sukendra Purba MSi, saat ditemui di ruangan kerjanya Jumat ini, membenarkan TS merupakan pegawai yang bertugas di UPT KPH Wilayah II Pematangsiantar.

Hanya saja, kehadiran TS di Sitahoan kemarin, sama sekali tanpa sepengetahuan dirinya dan Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan UPT KPH Pematangsiantar, Margono selaku atasan langsung dari TS.

Serta, lanjut Sukendra, baik secara tertulis maupun lisan, UPT KPH Wilayah II tidak ada menugaskan TS ke Sitahoan. “Tidak ada ditugaskan kesana. Itu urusan dia pribadi,” ucap Sukendra.

Dijelaskan Sukendra juga, jaman dahulu Sitahoan merupakan perkampungan di tengah kawasan hutan (enclave). Namun dengan terbitnya SK 44, Sitahoan sempat masuk dalam kawasan hutan.

“Namun warga disana memohon ke Kementerian. Permohonan warga itu dikabulkan. Jadi saat ini sudah tidak masuk kawasan hutan,” tutur Sukendra Purba.

Selanjutnya, diluar dari permasalahan yang terjadi di Sitahoan kemarin, karena keberadaan TS disana pada jam kerja, dan tanpa izin dari atasan, maka UPT KPH Wilayah II akan menindak TS sebagaimana amanah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu juga dikuatkan KTU UPT KPH Wilayah II, Jawalsen Damanik. “Dari segi disiplin PNS, wajar kami menindak,” ujar Jawalsen Damanik, yang saat itu berada di ruangan Sukendra bersama Margono dan seorang pegawai UPT KPH lainnya.

Sementara, saat sejumlah jurnalis berada di Kantor UPT KPH Wilayah II Pematangsiantar, TS tidak ada terlihat di kantor Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kota Siantar, tersebut. Sehingga konfirmasi dari TS, belum bisa diperoleh. (*)

Editor: Purba

Tags: ASN UPT KPH SiantarDiduga Hendak Kuasai LahanRusak Pagar di Kawasan Enclave Sitahoan
Share71Tweet44Send

Related Posts

Diduga Sebagai Pengedar, Sepasang Kekasih Ditangkap di Siantar, 92,78 Gram Sabu Disita

24/11/2025

SBNpro - Siantar Sepasang kekasih ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat 21 Nopember 2025. Mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis...

PKB Siantar Dukung Hariman Siregar

PKB Siantar Tentukan Sikap, Dukung Hariman Siregar di Muswil PKB Sumut

22/11/2025

SBNpro - Siantar Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara (Sumut) akan digelar pada 28 Nopember 2025 mendatang....

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Kenakan Busana Adat Simalungun, 20 Pejabat Eselon 2 Dilantik Sekda Siantar

20/11/2025

SBNpro - Siantar 20 pejabat eselon 2 dan 1 pejabat fungsional dilantik Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang di Gedung...

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

19/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi lakukan mutasi jabatan sejumlah eselon 2 (Jabatan Pimpinan Tinggi/JPT Pratama) di lingkungan...

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

18/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama kepala daerah se-Sumatera Utara (Sumut) teken MoU (Perjanjian Kerjasama)...

Pemerintah pusat potong sumber pendapatan daerah melalui pemotongan transfer keuangan daerah (TKD). Dampaknya, pendapatan pada APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 bakal berkurang Rp190 miliar.

Pendapatan Siantar Dipotong Rp190 Miliar, Ketua DPRD Minta Wali Kota Berinovasi

17/11/2025

SBNpro - Siantar Pemerintah pusat potong sumber pendapatan daerah melalui pemotongan transfer keuangan daerah (TKD). Dampaknya, pendapatan pada APBD Kota...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba