SBNpro.com
Selasa, Juni 17, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home News

Diduga Cabuli 5 Anak Pria dan Wanita, Guru Agama Perempuan Terancam 20 Tahun Penjara

SBNPro.com by SBNPro.com
02/02/2019
A A
52
SHARES
113
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait terbitkan siaran pers elektronik melalui pesan Whatsapp (WA), Sabtu (02)02/2019), guna menyikapi perkara cabul (kekerasan seksual) terhadap 5 anak pria dan wanita yang diduga dilakukan NU (31), seorang guru agama perempuan di Aceh Utara.

Dijelaskan Arist, perkara itu telah ditangani Polres Aceh Utara, berdasarkan laporan tertanggal 30 Januari 2019 yang lalu. Dengan perkara itu, NU telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Dikatakan, berdasarkan informasi yang diterima Komnas PA dari Relawan Sahabat Anak Indonesia, dugaan tindakan cabul terhadap 2 anak pria dan 3 anak wanita itu terjadi pada waktu berbeda, dalam kurun waktu satu tahun. Diduga, terakhir dilakukan pada tahun 2018 yang lalu. Perbuatan itu dilakukan di kamar tersangka.

Sedangkan perkara kekerasan seksual terhadap 5 anak itu terungkap, setelah orang tua korban (anak)melaporke Polres Aceh Utara, 29 Januari 2019 lalu. Disebut Arist, 5 anak yang menjadi korban itu berusia antara 8 hingga 11 tahun. Seluruh korban masih satu desa dengan tersangka, di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.

Mengutip keterangan Waka Polres Aceh Utara melalui konprensi, Ketua Umum Komnas PA ini.mengatakan, modus NU diduga mencabuli 5 anak itu, awalnya dengan mengajak anak pria untuk bermain masuk-masukkan burung.

Untuk meyakinkan anak pria itu, NU mengatakan hal itu bukan perbuatan dosa. Setelah itu, NU memberikan sejumlah uang. Diinformasikan, itu terjadi ditahun 2017.

Sedangkan untuk tiga bocah wanita, modus yang digunakan NU berpura-pura bermain cium-ciuman. Lagi-lagi NU mengatakan kepada korban, kalau perbuatan itu bukan dosa. Terhadap korban wanita ini, terjadi pada tahun 2018.

Kini NU mendekam di sel tahanan Mapolres Aceh Utara. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat 2 junto pasal 82 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan terhadap UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlinndungan anak, serta UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua terhadap UU nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Menyikapi perkara itu, Arist mengatakan, kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di berbagai tempat dan pelakunya dari berbagai jenis profesi dan latar belakang, menunjukkan lemahnya pengawasan dan kewaspadaan orang tua dan guru terhadap anak.

Sebaiknya orang tua mengajarkan anak cara melindungi diri dari kejahatan seksual. Dengan memberikan pengetahuan dan keterampilan, tentang menjaga diri dari serangan kejahatan seksual. Baik dirumah, di sekolah dan ruang publik.

Anak, menurut Arist Merdeka Sirait, harus diajarkan kemampuan dan keberanian untuk menolak ajakan orang lain yang tidak dikenalnya. Serta berani.menolak bujuk rayu orang-orang terdekat anak. Demikian pula, bahwa anak harus diajarkan bagaimana cara menjaga organ-organ tubuh yang mana saja yang tidak boleh dipegang atau tidak boleh disentuh orang lain.

Untuk menyikapi kejahatan seksual yang sangat menakutkan itu, Arist yang telah malang melintang dalam gerakan perlindungan anak lebih dari 30 tahun, memberikan tips untuk melindungi anak dari predator kejahatan seksual. Seperti yang terjadi di Aceh Utara, Bandung dan ditempat lainnya yang terjadi akhir-akhir ini. Baik itu dilakukan secara perorangan maupun gerombolan.

Untuk itu, Arist meminta pemerintah dan DPR agar segera melahirkan undang-undang (UU) penghapusan kekerasan seksual, yang saat ini, UU tersebut masih “parkir” di Senayan dan perlu dipercepat dibahas untuk diundangkan kemudian.

Sebab pada kenyataan, masih banyak orang dewasa dan atau orang tua, masih belum mengetahui peran mereka untuk memenuhi hak anak, dan cara melindungi anak-anaknya dari serangan seksual, eksploitasi, diskriminasi, eksploitasi seksual, serta dari bentuk kejahatan lainnya.

Ditegaskan Arist, tidak ada toleransi dan kata damai terhadap kejahatan seksual. Karena kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime), yang disetarakan dengan tindak pidana korupsi, tindak pidana narkoba dan tindak pidana terorisme.

Editor: Purba

Share21Tweet13Send

Related Posts

Dalam 6 Pekan Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba

Dalam 6 Pekan Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba

15/04/2025

Medan - SBNpro Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama jajaran kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan...

Putra Harahap, Tersangka Maling Mobil di Siantar, Ditembak di Riau

Putra Harahap, Tersangka Maling Mobil di Siantar, Ditembak di Riau

10/05/2021

  SBNpro - Siantar Tersangka maling mobil, Abidinsyah Putra Harahap dibekuk personil Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar dari...

Mantap! Himapsi Bersatu

Mantap! Himapsi Bersatu

05/04/2021

  SBNpro - Simalungun Mantap! Kata itu pertama kali keluar dari mulut Dedi Wibowo Damanik, begitu mengetahui kader dan kepengurusan...

Kasus Memandikan Jenazah Non Muhrim Seharusnya Dibuktikan di Pengadilan

Kasus Memandikan Jenazah Non Muhrim Seharusnya Dibuktikan di Pengadilan

26/02/2021

  SBNpro - Siantar Kasus dugaan penistaan agama (memandikan jenazah yang bukan muhrimnya) di Kota Siantar Sumatera Utara akan memasuki...

Banjir Siantar, Lurah dan Pemko Sediakan Makanan dan Pengobatan Gratis

19/01/2021

  SBNpro - Siantar Salah satu titik banjir terparah pada Sabtu malam (11/07/2020), terdapat di Jalan Tambun Barat, Pondok Legok,...

Malaysia Mengancam Mati J Sihotang, Ibu Menangis Minta Bantuan Jokowi

19/01/2021

  SBNpro - Siantar Raut wajah Asdin Sihotang dan Maslina br Nainggolan tampak gundah, saat ditemui sejumlah jurnalis di kediamannya,...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    537 shares
    Share 215 Tweet 134
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    193 shares
    Share 77 Tweet 48
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    426 shares
    Share 170 Tweet 107
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba