SBNpro – Siantar
Lebih sepekan pasca kejadian, balita korban dugaan pencabulan pria lansia berinisial KT (72) akhirnya divisum et repertum di RSUD Djasamen Saragih. Proses visum itu bisa dilakukan berkat uluran tangan seorang dermawan dari Kota Siantar.
“Semalam visumnya didampingi polisi. Ada dua yang divisum. Satu anak saya (5 thn) dan satu lagi anak tetangga (5 thn),” ucap Tri, Ibu salah seorang korban kepada wartawan, Rabu (04/04/18).
Sebelumnya, dugaan tindak pencabulan yang diduga terjadi, Senin (26/03/18) itu, dilaporkan oleh Ibu korban ke Polres Siantar.
KT diringkus dari kediamanya dan diamankan ke Polres Siantar. Belakangan, diduga ada korban lain yang juga tetanggannya.
“Ada satu orang lagi yang divisum. Anak tetangga juga. Jadi dualah korbanya divisum,” ujarnya
Sebelumnya, keluarga korban kewalahan untuk membayar biaya visum sebesar Rp 450.000 per orang, yang dikenakan oleh RSUD Djasamen Saragih.
“Hanya biaya pendaftaran yang kami kasih. Kalau untuk biaya visum kami dibantu seorang dermawan,” ungkapnya.
Penulis : Andi Syah
Editor : Sitanggang
Discussion about this post