SBNpro.com
Jumat, Desember 5, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Di Siantar, Massa Paksa Lahan Warga Jadi Jalan

SBNPro.com by SBNPro.com
12/04/2018
A A
47
SHARES
102
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Puluhan massa yang mengaku warga Jalan Narumonda, Gang Dame, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Sumut, gelar aksi unjuk rasa ke kantor Walikota Siantar, Kamis (12/04/18).

Kelompok massa itu memaksa warga Jalan Narumonda, Gang Dame lainnya, agar menyerahkan lahannya kepada publik, untuk dijadikan jalan. Warga yang dipaksa itu adalah keluarga bermarga Gultom.

Secara berulang-ulang, massa mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Siantar yang diwakili Kabag Tata Pemerintahan (Tapem), Junedi Sitanggang dan Camat Siantar Timur, Robert Sitanggang, agar membongkar bangunan tembok milik keluarga Gultom yang ada disana.

Terhadap desakan itu, Junedi Sitanggang mengatakan, Pemko Siantar tidak bisa membongkar bangunan milik keluarga bermarga Gultom tersebut. Karena, bangunan tembok itu berdiri diatas lahannya sendiri.

Malah Junedi juga menyampaikan, kalau pihak keluarga Gultom sudah bersedia menyerahkan lahannya ke Pemko Siantar. Hanya saja, proses serah terima lahan itu masih berlanjut. Sebab, Pemko Siantar, baru akan menganggarkan ganti rugi melalui Perubahan APBD 2018 nanti.

Terhadap penjelasan Junedi, massa tetap memaksa, dengan mengancam akan membongkar sendiri bangunan tembok tersebut, bila bangunan tembok itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Terhadap ancaman warga itu, Junedi Sitanggang meminta massa tidak berbuat anarkis, dan diharapkan tetap menjaga kondusifitas di Kota Siantar.

Kepada SBNpro.com, Sekretaris Camat (Sekcam) Siantar Timur, Alwi menegaskan, lahan tempat berdirinya tembok bangunan itu, berada diatas lahan keluarga Gultom. Hal itu sesuai sertifikat yang ditunjukkan kepada pihak pemerintahan Kecamatan Siantar Timur.

Sehingga, lanjut Alwi, kelurga Gultom tidak salah mendirikan bangunan diatas lahan miliknya. Sedangkan terkait IMB tembok, Alwi menjelasakan, terhadap bangunan yang tingginya tidak lebih dari 1,5 meter, pembangunanya tidak perlu memiliki IMB.

Dikisahkan Sekcam Siantar Timur ini, dahulu Gang Dame lebar badan jalannya berukuran kecil. Dan dahulu tidak ada warga yang memiliki mobil yang domisilinya melewati rumah keluarga Gultom.

Hanya saja, seiring perkembangan zaman, sejumlah warga disana kemudian memiliki mobil. Sejak saat itu pula, cukup sering jendela rumah keluarga Gultom “diserempet” (ditabrak) oleh mobil yang melintas.

Dampak dari itu, sebut Alwi, keributan keluarga Gultom dengan pengendara mobilpun terjadi. Lalu bangunan tembok itupun didirikan, agar rumah keluarga Gultom aman dari “serempetan” mobil.

Hanya saja, meski telah berdiri tembok, akses jalan masih terbuka. Terutama untuk pejalan kaki dan sepeda motor.

Editor : Purba

Tags: Gang DamejalanlahanPaksa
Share19Tweet12Send

Related Posts

Perayaan Natal Keluarga Besar USI, Kedamaian Mempererat Rasa Kebersamaan

Perayaan Natal Keluarga Besar USI, Kedamaian Mempererat Rasa Kebersamaan

04/12/2025

SBNpro - Siantar Rektor Universitas Simalungun (USI), Dr Sarintan Efratani Damanik MSi mengajak keluarga besar USI senantiasa membangun kebersamaan dalam...

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

03/12/2025

SBNpro - Siantar Bagak Mar-natal menjadi even nasional pada Kementerian Pariwisata. Tahun ini, Bagak Mar-natal akan digelar dan dipusatkan di...

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

02/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn lantik Junaedi Sitanggang untuk tetap menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda),...

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

01/12/2025

SBNpro - Siantar Terhadap warga yang merasa berhak sebagai penerima bantuan sosial (bansos) namun tidak terdaftar, dapat mengajukan perubahan data...

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

30/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan tentang pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik, berupa warisan kebijaksanaan...

Setelah melakukan pembahasan selama 8 hari, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati DPRD dan Wali Kota untuk menjadi Perda APBD Tahun 2026.

APBD Siantar Tahun 2026 Disetujui Pendapatan Rp974,9 M

29/11/2025

SBNpro - Siantar Setelah melalui pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati (disetujui) DPRD dan Wali...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba