SBNpro.com
Jumat, Mei 9, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Nasional

Demi Masa Depan, Proses Adopsi Anak Ribet, Ini Mekanisme dan Syaratnya

SBNPro.com by SBNPro.com
18/05/2023
A A
Demi Masa Depan, Proses Adopsi Anak Ribet, Ini Mekanisme dan Syaratnya
67
SHARES
145
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Untuk mengadopsi anak sesuai prosedur tidaklah mudah. Banyak syarat yang harus dipenuhi. Serta, harus pula lolos dari tim penilaian yang berasal dari berbagai instansi pemerintahan dan lembaga negara.

Hal itu dilakukan, demi menjamin psikologis maupun masa depan anak yang akan diadopsi, serta untuk memastikan hak anak terpenuhi. Sehingga, adopsi ilegal atau tanpa melalui proses pengadilan, dikhawatirkan mengganggu psikologis anak.

“Jadi masyarakat jangan mengambil jalur pintas,” sebut Pendamping Anak dari Kementerian Sosial di Kota Siantar, Nova Sipayung, saat ditemui jurnalis beberapa hari yang lalu di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Siantar.

Ada 3 mekanisme proses adopsi anak, sebut Nova Sipayung. Diantaranya, adopsi langsung, adopsi tidak langsung dan adopsi “single parents” atau orang tua tunggal.

Dijelaskan, adopsi langsung merupakan adopsi, dimana orangtua biologis anak bertemu dengan calon orangtua angkat. “Cara ini jarang ditemukan. Karena rata-rata calon orangtua angkat enggan dipertemukan,” ucap Nova.

Sedangkan adopsi tidak langsung, biasanya terjadi pada anak terlantar atau terhadap temuan bayi.

“Adopsi tidak langsung itu biasanya jika ada temuan bayi terlantar. Bekerjasama dengan kepolisian, kita akan menitipkan sang anak ke panti asuhan. Nantinya jika ada yang berminat menjadi orangtua angkat, kita akan proses syarat-syaratnya,” paparnya.

Sementara untuk ‘single parents’ tidak berbeda jauh dengan adopsi langsung. Sesuai namanya, orangtua biologis anak adalah tunggal, baik bapak ataupun hanya ibu.

Katanya, ada juga orangtua, meski telah memiliki anak, namun tetap ingin mengadopsi anak, dengan syarat, anak kandung orangtua tersebut, anak tunggal. Pun demikian, sebutnya, kebanyakan yang mengadopsi anak adalah orangtua yang tidak memiliki anak.

Untuk mengadopsi, ada banyak tahapan yang harus dilalui. Seperti, konsultasi, lalu melengkapi dokumen yang disyaratkan. “Nah di dokumen ini yang cukup ribet. Tapi itu akan menentukan seberapa niat calon orangtua angkat ini untuk mengadopsi,” tandas Nova.

Calon orangtua angkat, kata Nova, berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun. “Untuk usia pernikahan juga ada batasannya, yaitu sedikitnya 5 tahun usia pernikahan,” tambahnya.

Untuk calon ibu angkat juga harus menyertakan surat pemeriksaan rahim dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi. “Pastinya untuk calon kedua orangtua angkat memeriksa kesehatan jiwa dari Psikiater atau dokter spesialis kejiwaan,” ungkapnya.

Harta benda calon orangtua angkat juga menjadi pertimbangan. Sebab jaminan pendidikan dan masa depan anak akan menentukan patut tidaknya pasangan itu mengadopsi.

“Kalau orangtua angkat memiliki harta benda, sang anak kita pastikan mendapat warisan. Kita tidak mau jika anak itu nantinya dianggap berbeda. Mereka sudah terabaikan sejak dilahirkan. Kasihan mereka,” katanya lirih.

Nova menjelaskan setidaknya 24 persyaratan dokumen yang harus dilengkapi. Calon orangtua angkat dapat memintanya ke Kantor Dinas Sosial di Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.

Sejak bertugas di Dinas Sosial tahun 2017 lalu, Nova menangani cukup banyak permohonan adopsi anak. Namun hanya sedikit yang menyanggupi persyaratan-persyaratan yang diajukan.

“Untuk sekarang ada 2 yang sedang kita ajukan. Yang lain biasanya mundur sebelum berperang, atau sudah menyerah setelah melihat persyaratan itu. Mereka belum juga menghadapi pengadilan,” ungkapnya, selanjutnya menambahkan, sejak 2017 hanya ada 3 orangtua angkat lolos di Pengadilan Negeri Siantar.

Setelah calon orangtua angkat melengkapi dokumen, mereka akan menghadapi sidang di Dinas Sosial Provinsi Sumut. Di sana akan dihadirkan perwakilan Hakim Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Pengadilan Agama, Kepolisian, Kemenkumham dan pendamping anak.

“Namanya itu Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA). Ini masih tahap awal sebelum persidangan di Pengadilan Negeri,” lanjutnya.

Biasanya, setelah berproses di Tim PIPA, maka persidangan pengadilan negeri nantinya akan lebih mudah. “Banyak yang tidak lolos dalam pertimbangan Tim PIPA ini,” pungkasnya.

Jika calon orangtua angkat dinyatakan sah mengadopsi sang anak, petugas Dinas Sosial juga akan memantau perkembangannya. Mereka memastikan anak tersebut mendapat gizi dan kasih sayang yang layak.

“Dari kasat mata kita bisa melihat perkembangan tubuhnya. Apakah makin gemuk atau tidak. Bagaimana dia merespon orang lain,” tuturnya.

Disarankan, agar anak adopsi tidak langsung dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK), sebelum proses dari pengadilan selesai. “Karena nanti si anak juga akan dicoba diasuh calon orangtua angkat selama 6 bulan. Hal itu untuk membentuk hubungan emosional keduanya,” paparnya. (*)

Editor: Purba

Tags: adopsiAdopsi anakmekanisme dan syarat adopsiNova sipayungproses adopsi ribet
Share27Tweet17Send

Related Posts

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

08/05/2025

SBNpro - Siantar Gara-gara Odong-odong beroperasi di Kota Pematangsiantar tanpa mematuhi aturan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo...

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

29/04/2025

SBNpro - Siantar Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) kerap menemukan mie berformalim saat kembali menggelar razia di Kota...

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

20/04/2025

SBNpro - Siantar Salah satunya, untuk memperkuat rasa kebersamaan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) dari Dapil...

Miliki Prestasi, Musa Rajeksah Layak Pimpin Kembali DPD Partai Golkar Sumut

Miliki Prestasi, Musa Rajeksah Layak Pimpin Kembali DPD Partai Golkar Sumut

19/04/2025

SBNpro - Siantar Wakil Ketua DPD Partai Golkar Pematangsiantar yang juga Ketua DPK Kosgoro 57 Pematangsiantar, Hendra PH Pardede berharap...

Fokus Desak DPRD Siantar Tuntaskan Kasus Etik Melibatkan Robin Manurung

Fokus Desak DPRD Siantar Tuntaskan Kasus Etik Melibatkan Robin Manurung

18/04/2025

SBNpro - Siantar Forum Komunikasi Alumni Universitas Simalungun (Fokus) desak Pimpinan DPRD Pematangsiantar menuntaskan kasus etik Anggota DPRD Pematangsiantar Robin...

Enak Zaman Gue To? Ilusi Kemakmuran dan Luka yang Terlupakan

Enak Zaman Gue To? Ilusi Kemakmuran dan Luka yang Terlupakan

27/03/2025

Oleh Dhev Fretes Bakkara (Fotografer/Jurnalis) Di tengah kekecewaan terhadap kondisi bangsa saat ini, sering kali kita mendengar ungkapan "Enak zaman...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

    Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    344 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Anak Nyaris Jatuh dari Lantai 4 Diselamatkan “Spiderman”, Sang Ayah Malah Bermain Pokemon Go

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Studio 21 Siantar, Selain Rawan Narkoba, Gedungnya Langgar UU Penataan Ruang

    261 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Presiden Lantik Anton-Benny sebagai Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Periode 2025-2030

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Yakin Dapat “Kapal”, Freddy Damanik Akan Bawa Gibran Rakabuming ke Siantar

    305 shares
    Share 122 Tweet 76
  • Kerugian Rp 4,4 M, Jaksa Penjarakan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Telkom Siantar

    368 shares
    Share 147 Tweet 92
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba