SBNpro – Binjai
Aparat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Binjai tangkap NH (39), karena diduga moralnya sudah terdegradasi atas dugaan perbuatan cabul terhadap putri kandungnya yang masih dibawah umur.
NH sudah ditetapkan sebagai tersangka cabul tersebut. Ia ditangkap selepas pulang bekerja dari kawasan Pasar Melati, Kota Medan. Persisnya ia ditangkap dari sebelah rumah, Selasa (4/12/2018). Karena petugas sudah menunggunya di sana.
Saat hendak ditangkap, NH sempat memberontak, namun upaya NH sia-sia. NH-pun berhasil dibekuk, lalu digelandang ke Markas Polres Binjai untuk keperluan proses hukum.
Ps Kasubbag Humas, Iptu Siswanto Ginting membenarkan penangkapan tersangka NH. “Pelaku, dilaporkan atas perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap anaknya yang masih di bawah umur,” ujar Siswanto.
Sesuai dengan LP/731/XII/2018/SPKT “C”/Res Binjai, 4 Desember 2018, pelaku nekat mencabuli darah dagingnya sendiri, karena mengaku sering ditinggalkan istri bekerja sebagai tukang urut.
Diinformasikan, tersangka diduga melakukan perbuatan tak bermoral itu, disaat istrinya (ibu korban) sedang tidak berada dirumah. Serta disaat anaknya sedang tidur.
Terhadap NH, penyidik Polres Binjai menjeratnya dengan sangkaan melanggar Pasal 81 ayat (3) junto Pasal 76 D, dan Pasal 82 ayat (2) junto pasal 76 E Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Purba
Discussion about this post