SBNpro – Siantar
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berdampak luas terhadap berbagai hal. Salah satunya, melemahnya pendapatan perusahaan (unit usaha), hingga berakibat buruk terhadap buruh. Seperti buruh di-PHK dan dirumahkan.
Di Kota Siantar, sesuai informasi yang diterima dari Kasi Informasi Pasar Kerja dan Bursa Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Siantar, Tumpal Pasaribu, ada 81 unit usaha yang mengalami pelemahan dari sisi pendapatan..
Dilaporkan, ada 86 buruh di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan 696 buruh lainnya dirumahkan. “Kita turun ke lapangan, dan mendata perusahaan-perusahaan selama pandemi Covid-19, hasilnya ada 81 perusahaan yang mengalami dampak dari segi pemasukan yang otomatis berdampak terhadap manajemen karyawannya,” ujar Tumpal Pasaribu, Selasa (18/08/2020).
Disampaikan Tumpal, buruh yang dirumahkan akan kembali bekerja, jika pandemi Covid-19 sudah redah. Karena dirumahkan itu sifatnya sementara. “Dirumahkan itu sifatnya sementara. Contoh, ada 50 karyawan (disuatu perusahaan), yang mana 20 dirumahkan dan 30 tetap bekerja. Bila nanti Covid-19 mulai mereda, mereka kembali normal bekerja,” ungkap Tumpal.
Sementara, lanjutnya, untuk menerapkan rasa keadilan, sejumlah perusahaan melakukan sistem sif dalam bekerja. Di Kota Siantar, sesuai data yang dimiliki Disnaker, ada sekitar 222 buruh yang bekerja dengan sistem sif.
Terkait PHK terhadap 86 karyawan, hal itu disebut terpaksa dilakukan perusahaan dimasa pandemi Covid-19 ini. Dari 86 buruh itu, beberapa diantaranya telah melapor ke Disnaker Kota Siantar untuk memperjuangkan hak-hak mereka agar diberikan pasca di PHK.
“Ada beberapa tenaga kerja memang yang di-PHK kemarin datang kemari. Di sini, kita coba memediasi dengan perusahannya, dan beberapa diantara mereka sudah mendapatkan hak-haknya,” katanya.
Situasi saat ini, menurutnya, Disnaker tidak boleh hanya memperhatikan keberadaan buruh semata. Sebab beberapa perusahaan juga terpaksa melakukan merger (penggabungan), agar mampu beroperasi di masa pandemi Covid-19.
“Ada karyawan mutasi, bahkan perusahaan menjadi merger. Sebagai contoh, ada tadi salah satu perusahaan pembayaran (finance) yang merger dengan perusahaan lain, lantaran kredit konsumen macet, ya mau bagaimana lagi,” ujarnya.
Pandemi Covid-19, katanya, selain membuat jumlah buruh yang di PHK dan dirumahkan meningkat, juga menghadirkan masalah dalam hal mengurangi tingkat pengangguran. Dimana Disnaker kesulitan dalam penyaluran tenaga kerja ke luar negeri.
“Ada perusahaan-perusahaan di luar negeri, seperti Malaysia yang butuh tenaga kerja. Tapi regulasi Covid-19 membatasi kita untuk masuk ke sana. Kita tunggu dulu lah ini kembali normal,” ucapnya.
Hal lainnya, Tumpal mengatakan, meski tren angka PHK dan merumahkan karyawan di Kota Siantar meningkat setiap harinya, perusahaan dan masyarakat yang menjadi konsumen jasa dan perdagangan, diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan, agar Covid-19 segera meredah.
“Kita minta para perusahaan itu agar tetap berdagang dengan protokol kesehatan. Jangan biarkan masyarakat memiliki rasa takut untuk berkunjung ke tempat daganganmu. Masyarakat juga perlu menumbuhkan kesadaran dari diri sendiri, biar gak terus begini kondisi Covid-19,” ujarnya.
Editor: Purba
Discussion about this post