SBNpro.com
Senin, Juni 8, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Dakwaan Kesatu Tak Terbukti, Marsal Divonis 6 Bulan dari Tuntutan 6 Tahun

SBNPro.com by SBNPro.com
30/11/2018
A A
63
SHARES
136
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Simalungun

Dituntut 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Mara Salem Harahap alias Marsal divonis 6 bulan penjara dipotong masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dalam sidang putusan yang digelar Jumat (29/11/2018).

Pada sidang itu, Majelis Hakim yang terdiri dari Abdul Hadi Nasution SH MH sebagai Ketua, dan Hendrawan Nainggolan SH dan Nasfi Firdaus SH sebagai anggota, juga memerintahkan Marsal dibebaskan dari tahanan, terhitung sejak putusan dibacakan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan Penasehat Hukum terdakwa, Daulat Sihombing SH MH. Dengan menyatakan dakwaan kesatu JPU, yakni terdakwa disebut melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, tidak terbukti.

Sedangkan terhadap dakwaan kedua berupa Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dinyatakan terbukti dilanggar. Sehingga Marsal dinyatakan bersalah, lalu dihukum 6 bulan penjara.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan Penasehat Hukum terdakwa, Daulat Sihombing SH MH dari Sumut Watch. Dimana berdasarkan keterangan saksi – saksi, ahli dan bukti- bukti yang diajukan, bahwa JPU tidak dapat membuktikan dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.

Menurut Majelis Hakim, sebagaimana diuraikan dalam Pledoi Penasehat Hukum terdakwa, Daulat Sihombing, bahwa pengertian “keonaran” dalam Pasal 14 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 1946, lebih hebat dari dari pada kegelisahan dan menggoncangkan hati penduduk yang tidak sedikit jumlahnya.

Sedangkan dalam kasus terdakwa, dampak dari berita yang diposting dalam akun facebook Mara Salem Harahap hanya meliputi orang per orang yang merasa dirinya terhina, tercemar atau malu karena pemberitaan Mara Salem.

Sesuai kamus KBBI, arti keonaran ialah kegemparan, kerusuhan, keributan. Sedangkan ahli hukum pidana Dr Edi Yunara SH MHum mengartikan, “keonaran” : kegemparan, kerusuhan, keributan, yang baru dapat diatasi setelah polisi bertindak. Berdasarkan fakta- fakta tersebut, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti.

Lebih lanjut dikatakan, tindakan terdakwa Mara Salem Harahap berdasarkan keterangan sejumlah saksi, ahli dan bukti-bukti dipersidangan, merupakan pelanggaran ketentuan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Untuk itu Majelis Hakim memutuskan hukuman 6 bulan penjara, dan memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan.

Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding, sedang Penasehat Hukum terdakwa, Daulat Sihombing menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim sidang perkara dengan terdakwa Mara Salem Harahap.

Editor : Purba

Share25Tweet16Send

Related Posts

Bahas Musda, DPD APPSI Beraudensi dengan Bupati Simalungun

28/05/2026

SBNpro - Simalungun Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, menerima audiensi jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Pasar...

Swadaya Warga Kerasaan Hijaukan Bantaran Sungai Lobang

24/05/2026

SBNpro - Simalungun Kepedulian terhadap lingkungan ditunjukkan masyarakat Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, melalui aksi penghijauan di...

Arif Harahap Ketua KNPI Siantar Terpilih Periode 2026-2029

10/05/2026

SBNpro - Siantar Samaul Arif Harahap terpilih sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Siantar periode 2026–2029, melalui Musyawarah...

Seorang anak berusia lima tahun, Nursaidah, warga Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, yang menderita leukemia membutuhkan bantuan untuk menjalani pengobatan, di tengah kondisi ekonomi keluarga yang terbatas.

Nursaidah, Bocah Pejuang Leukemia dari Simalungun Butuh Bantuan

05/04/2026

SBNpro - Simalungun Di usia yang seharusnya diisi dengan tawa dan permainan, Nursaidah (5), bocah asal Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten...

Wali Kota dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Siantar

Wali Kota dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Siantar

14/03/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Wesly Silalahi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan peninjauan ke sejumlah Pos Pengamanan...

Wali Kota Siantar Panen Perdana Cabai di Setia Negara

Wali Kota Siantar Panen Perdana Cabai di Setia Negara

13/03/2026

SBNpro - Siantar Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi menghadiri panen perdana cabai merah dalam Program Contract...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    538 shares
    Share 215 Tweet 135
  • Bupati Cairkan Gaji ke-13 ASN Pemkab Simalungun, 3 Hari Tuntas

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1878 shares
    Share 810 Tweet 445
  • Situs jw.org Bantu Orang Tua Tangani Depresi

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Daftar Nama Pejabat Pemko Siantar yang Dilantik

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba