SBNpro.com
Minggu, Desember 14, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Caleg Demokrat Siantar yang Meninggal Tak Bisa Diganti, Suara Pemilih Masuk ke Partai

SBNPro.com by SBNPro.com
12/02/2019
A A
51
SHARES
111
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Calon Legislatif (Caleg) untuk DPRD Kota Siantar Daerah Pemilihan (Dapil) Satu dari Partai Demokrat nomor urut 7, Efendi Tambunan meninggal dunia Senin (11/02/2019) di Rumah Sakit (RS) Vita Insani Kota Siantar.

Kader Partai Demokrat (PD) itu disebut Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Siantar, Rocky Marbun, meninggal karena sakit. Ia dibawa ke rumah sakit, Minggu (10/02/2019) dan meninggal esok harinya.

Terkait meninggalnya Caleg PD untuk DPRD Siantar tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar, Daniel Dolok Sibarani menyampaikan ungkapan duka atas meninggalnya Efendi Tambunan.

Katanya, pencalonan Efendi Tambunan tidak bisa digantikan dengan calon lain. Karena saat ini, daftar calon legislatif tetap (DCT) DPRD Siantar telah ditetapkan KPU Siantar. “Kalau sudah DCT tidak bisa diganti,” ucap Daniel Sibarani.

Dijelaskan Daniel, calon tidak bisa diganti pasca DCT sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018. Bahkan sebutnya, batas akhir pergantian calon legislatif dapat dilakukan, paling lama 13 hari sebelum DCT ditetapkan. “Itu boleh diganti, bila 13 hari sebelum DCT,” ujarnya.

Tidak diperkenankannya pergantian calon, menurut Daniel Sibarani, juga karena saat ini surat suara telah dicetak oleh KPU RI. Sedangkan untuk menyiasati proses pemungutan suara di TPS nantinya, KPU Siantar akan menerbitkan surat edaran tentang pemberitahuan caleg meninggal. Surat edaran itu nantinya, akan diumumkan di setiap TPS di Dapil Satu.

Hanya saja, surat edaran itu akan diterbitkan dan akan diedarkan KPU Siantar, setelah PD melakukan pemberitahuan resmi tentang calegnya meninggal, dengan melengkapi berkas yang diperlukan.

Sedangkan terkait nantinya di pemungutan suara, tetap ada pemilih yang memberikan suara kepada caleg yang telah meninggal dunia, maka suara itu tetap dianggap sah dan masuk ke suara partai. “Bila nantinya ada yang memilih, maka suara masuk ke suara partai,” tandas Ketua KPU Siantar, Daniel Dolok Sibarani.

Share20Tweet13Send

Related Posts

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

BBPOM dan Dinkes Gerebek Apotik di Siantar, 400 Liter Formalin Disita

12/12/2025

SBNpro - Siantar Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di...

Minat Masyarakat Berbelanja di Pasar Murah Pemko Siantar Cukup Tinggi

11/12/2025

SBNpro - Siantar Minat masyarakat berbelanja di Pasar Murah yang dibuka Pemerintah Kota (Pemko) Siantar cukup tinggi. Pasar murah yang...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Gelar Pasar Murah 8 Hingga 17 Desember 2025

10/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar gelar pasar murah sejak 8...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

09/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai lakukan langkah siap...

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

08/12/2025

SBNpro - Jakarta Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima ungkap fenomena maraknya status tanah (lahan) mendadak menjadi milik...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba