SBNpro – Simalungun
Polsek Perdagangan ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 27 Maret 2019 yang lalu di Kampung Jawa, Huta V, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Informasi dari kepolisian menyebutkan, kasus pencurian dengan pemberatan dengan cara membongkar jendela dapur (rumah) milik Satriana Batee (35) itu dilaporkan ke Polsek Perdagangan sehari pasca kejadian.
Akibat “pembobolan” rumah tersebut, keluarga Batee kehilangan 3 unit ponsel, jam tangan, tasa sandang, uang tunai Rp 650 ribu, KTP atas nama korban, buku tabungan BRI, ATM BRI, kartu BPJS dan STNK sepeda motor.
Pasca dilaporkan, personil Polsek Perdagangan menggelar penyelidikan. Dari penyelidikan, polisi mendapat informasi tentang orang yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut.
Beranjak dari informasi itu, penyelidikan tentang keberadaan terduga pelakupun dilakukan. Hingga kemudian, penangkapan terhadap HH-pun dilakukan dirumahnya di Simpang Pajak Nagori, Nagori (Desa) Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Tak hanya HH, petugas juga berhasil menangkap HS dari sebuah warung di Huta V, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti berupa barang korban yang hilang.
Pasca penangkapan, HH dan HS ditetapkan sebagai tersangka (Tsk), dan dikenakan penahanan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
Disebut, tersangka HS mengakui dirinya melakukan pencurian tersebut bersama tersangka HH. Dengan cara, terlebih dahulu mencongkel jendela dapur rumah korban.
Editor : Purba
Discussion about this post