SBNpro – Siantar
Personil Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar, Senin (18/05/2020), tangkap oknum polisi, IJ yang bertugas di Polres Simalungun, di Jalan Medan, Km 4,5, Kota Siantar, sekira jam 13.00 WIB. Kemudian dikembangkan, hingga tertangkap 3 tersangka lainnya.
Dari penangkapan IJ itu, personil BNN mengaku menemukan barang bukti sabu 5 gram. Hal itu sebagaimana disampaikan Kasi Pemberantasan BNN Kota Siantar, Kompol Pierson Ketaren, Selasa (19/05/2020), pada konprensi pers yang digelar di Kantor BNN Kota Siantar.
Dijelaskan Pierson Ketaren didampingi Kepala BNN Kota Siantar, AKBP Sodara Sinuhaji, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Dimana, lewat informasi masyarakat tersebut, awalnya BNN Siantar mencurigai B. Lalu B berhasil ditemukan.
Kemudian B membawa petugas BNN bertemu dengan oknum polisi, IJ di Jalan Medan, Km 4,5. Begitu bertemu, IJ langsung diamankan. Selanjutnya, mobil Xenia yang dikendarai IJ digeledah oleh petugas BNN. Dari mobik itu, disebut, personil BNN menemukan 5 gram sabu.
Interogasi terhadap IJ-pun dilakukan. Ketika itu IJ menyebut DA. Selanjutnya, IJ menghubungi DA, dan berselang beberapa lama, DA tiba dilokasi dan langsung diamankan. Kemudian, HS juga tiba dilokasi. Dari HS disebut Ketaren, mereka menemukan 15 butir ekstasi.
Beranjak dari sana, personil BNN terus melakukan pengembangan. Rumah DA dan HS digeledah. Dari rumah DA diperoleh sabu 12 gram. Sehingga total barang bukti yang diperoleh petugas BNN, 25 butir ekstasi dan 27 gram sabu.
Sedangkan barang bukti pendukung yang juga disita petugas diantaranya, mobil xenia, dua unit sepeda motor, uang tunai lebih dari Rp 6 juta, dan timbangan. Sedangkan alamat rumah yang digeledah salah satunya di Jalan Tangki, Kecamatan Siantar Martoba, kota Siantar.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Siantar menyampaikan, para tersangka akan dikenakan sangkaan melanggar pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dalam hal ini, narkotika golongan satu bukan tanaman. “Mereka ini disinyalir sebagai pengedar,” ucap Sodara Sinuhaji.
Editor: Purba
Discussion about this post