SBNpro.com
Minggu, Agustus 9, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

BNN Siantar Ancam Tersangka Bandar Sabu dengan Hukuman Mati

SBNPro.com by SBNPro.com
22/07/2021
A A
BNN Siantar Ancam Tersangka Bandar Sabu dengan Hukuman Mati
281
SHARES
610
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Personil Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar ringkus tiga pria yang diduga sebagai kurir dan bandar narkotika jenis sabu. Dari sejumlah penangkapan ditemukan barang bukti (BB) sabu sekira 24,29 gram.

Oleh penyidik BNN Kota Siantar, tersangka bandar sabu dijerat pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati. Selain itu, para tersangka juga disangka melanggar pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Kepala BNN Kota Siantar, Tuangkus Harianja mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Menyikapi informasi itu, personil BNN menggelar penyelidikan. Kemudian petugas yang melakukan penyelidikan melihat keberadaan IRL.

IRL pun ditangkap, saat mengendarai sepeda motor di Jalan Handayani (Hanyani Ujung), Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Senin (19/07/2021). Saat dihentikan, tersangka IRL, sebut Tuangkus, sempat membuang BB sabu yang ada di dalam plastik klip.

Beranjak dari BB itu, petugas menginterogasi IRL. Hasilnya, warga Viyata Yuda itu mengaku, tutur Tuangkus, kalau sabu yang ada pada tersangka IRL merupakan milik dari rekannya, yakni, tersangka TA dan KH.

Tak lama berselang, tersangka TA dan KH, juga berhasil dibekuk petugas BNN dari sebuah rumah yang terletak di Jalan SM Raja, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sumatera Utara.

“Setelah dilakukan penggeledahan, di kamar belakang, tepatnya samping lemari dekat tempat tidur ditemukan sabu dan alat bong, serta uang sebanyak Rp 2.410.000,” ucap Tuangkus Arianja pada temu pers di Kantor BNN Kota Siantar, Kamis (22/07/2021).

Selain itu, dari penggeledahan, petugas juga menemukan satu dompet berisi ATM, serta kertas bukti transaksi BRI senilai Rp 4 juta kepada seorang perempuan.

Sementara barang bukti lain yang ditemukan, berupa puluhan plastik klip kosong dan berisi sabu. BB itu ditemukan di sejumlah tempat di sekitar rumah di Jalan SM Raja tersebut.

Sedangkan dari tersangka KH, ditemukan berupa ATM, ponsel, bong dan uang tunai sebesar Rp 1.515.000.

Selanjutnya, Tuangkus menegaskan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal hukuman mati. (*)

Editor: Purba

Tags: Ancam tersangka bandar sabu hukuman matiBNN Siantar
Share112Tweet70Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Polsek Perdagangan Jaring 4 Pasangan Bukan Suami Istri

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Bus Sibual-buali Tabrak Pohon dan Terbalik, 1 Tewas, 7 Kritis dan 20 Luka Ringan

    142 shares
    Share 102 Tweet 17
  • YPI Serukan Ramadhan Jadi Moment Penegakan Kawasan Tanpa Rokok

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Pewaris Raja Sidamanik Op Naihorsik Ziarah Makam dan Maranggir

    507 shares
    Share 203 Tweet 127
  • Empat  Dukun Dikerahkan Cari Korban Sungai Bah Tongguran

    151 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1906 shares
    Share 821 Tweet 452
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba