SBNpro – Siantar
Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta Pemko Siantar untuk memecat FS dan 5 lainnya dari PNS.
Sebab, mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi, melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun terhadap rekomendasi itu, malah Pemko Siantar disebut, tidak memahami makna rekomendasi BKN secara menyeluruh, atau merasa, ada yang belum jelas.
Mengenai Pemko Siantar merasa ada yang belum jelas dari rekomendasi BKN tersebut, disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar, Zainal Siahaan kepada jurnalis, Jumat (29/06/2018).
Menurut Zainal, rekomendasi BKN itu masih diproses. “Masih diproseslah,” ujar Zainal Siahaan, selepasa mengikuti acara di DPRD Kota Siantar.
Dikejar lebih jauh tentang proses dimaksud, Zainal Siahaan mengatakan, Pemko Siantar telah meminta BKN untuk memperjelas surat rekomendasinya.”Sudah kita suratilah, supaya lebih jelas lagi BKN,” ujarnya.
Sayangnya, hal apa yang belum jelas dari rekomendasi BKN itu, sama sekali tidak diberitahukan oleh Zainal Siahaan.
Sememtara, sesuai surat rekomendasi BKN, ada 6 pejabat dan mantan pejabat Pemko Siantar, yang harus diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS.
Dengan alasan, ke 6 pejabat dan mantan pejabat itu terbukti melakukan korupsi, seiring dengan keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Adapun ke 6 pejabat dan mantan pejabat yang diminta dipecat itu adalah, Dra FS, VS, VESS, Ir WBL, JASG dan EN.
Editor : Purba
Discussion about this post