SBNpro – Siantar
Rumah Sakit Umum (RSU) Dr Djasamen Saragih Siantar merilis sejumlah biaya bagi masyarakat yang ingin melakukan rapid tes Covid-19 secara mandiri. Rilis harga itu disajikan diakun Facebook (FB) mereka.
Dijelaskan di akun FB tersebut, untuk biaya Rapid Test secara mandiri, warga akan dikenakan tarif Rp 335 ribu, Tes Cepat Molekuler (TCM) Rp 1,94 juta, HIV Rapid biayanya Rp 150 ribu, HIV Elis dikenakan Rp 350 ribu, analisa gas darah berbiaya Rp 315 ribu dan Tubex TD biayanya Rp 210 ribu.
Sedangkan untuk mendapatkan surat keterangan hasil kesehatan RSU Dr Djasamen Saragih mematok biaya Rp 50 ribu, biaya pendaftaran pasien baru Rp 10 ribu dan pendaftaran pasien lama Rp 5 ribu.
Kamis (02/20/2020), Plt Direktur RSU Dr Djasamen Saragih Siantar, Ronald Saragih mengatakan, daftar harga tersebut dikenakan terhadap warga yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri. “Jadi bukan untuk yang diperiksa oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ini bagi yang butuh surat keterangan untuk seperti dibawa dalam perjalanan atau mandiri,” ujar dr Ronald.
Katanya, saat ini RSU Dr Djasamen Saragih sedang menggodok regulasi untuk menerapkan biaya test Covid-19, sebelum akhirnya program ini dapat dinikmati masyarakat yang berkenan.
Ronald Saragih yang juga Kadis Kesehatan Kota Siantar ini juga menegaskan, bahwa penerapan biaya kepada warga yang ingin melaksanakan tes, dasarnya adalah status RSU Dr Djasamen Saragih yang berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Jadi biar jelas masyarakat, kita akan buat aturan bahwa ada yang gratis, dan ada yang bayar. Makanya ada penjelasannya,” ujar Ronald.
Editor: Purba
Discussion about this post