SBNpro – Simalungun
Aneka Ria Safari alias Ucok Dollong ditangkap personil Polsek Perdagangan dari perladangan ubi di Lingkungan V, Kampung Simponi, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumut, Jumat (15/02/2019).
Dollong ditangkap terkait dugaan penyalagunaan narkoba jenis sabu. Demikian informasi yang diterima SBNpro.com, Senin (18/03/2019). Dari penangkapan itu, polisi mengaku menemukan 7 plastik diduga berisi sabu.
Disebut, penangkapan berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat tentang transaksi narkoba dirumah Dollong di Lingkungan V, Kampung Simponi, Kelurahan Perdagangan I.
Lalu petugas menggelar penyelidikan. Hanya saja, kehadiran petugas telah diketahui oleh Dollong. Kemudian dia kabur ke ladang ubi. Pengejaran terhadap Dollong-pun dilakukan.
Dalam pengejaran, petugas kembali menyebut, Dollong ada membuang sesuatu di perladangan ubi tersebut. Tak lama setelah itu, petugas berhasil menangkapnya.
Selanjutnya Dollong dibawa petugas ke lokasi pembuangan sesuatu tadi. Dari sana, petugas mengaku menemukan 7 plastik kecil diduga berisi sabu. Kepada petugas, Dollong mengakui itu adalah miliknya. Benda 7 plastik diduga berisi sabu itu, disebut dibeli Dollong dari oknum bernama Rudi.
Kini, Aneka Ria Safari alias Dollong telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Purba
Discussion about this post