SBNpro – Siantar
Personil Satres Narkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Siantar tangkap Deddy Manik dan menyita barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 8,71 gram. Pria 44 tahun itupun diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.
Deddy Manik dibekuk polisi dari Poskamling di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, Sumut, Jumat (12/10/2018), sekira jam 16.30 WIB.
Pasca ditangkap, warga Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar itu digeledah. Hingga akhirnya ditemukan petugas sabu seberat 8,71 gram.
Sabu seberat 8,71 gram itu terdiri dari 24 paket. Saat itu, diinformasikan, Deddy ditangkap dari Poskamling, ketika sedang menunggu pembeli. Ia tidak melawan saat ditangkap.
Selain menemukan sabu, dari penggeledahan, polisi juga menemukan uang, yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp1.050.000 dari saku celananya.
Kemudian, ditemukan pula 2 unit handphone merk Samsung dari atas meja yang ada di Pos Kamling. Dari tiang Pos Kamling ditemukan 1 tas warna coklat merk Levis yang didalamnya ada 1 paket sabu dan 1 unit handphone merk Samsung, 1 topi putih. Serta dari samping tembok pagar rumah warga ditemukan 2 plastik klip ukuran sedang, serta 24 paket sabu seberat 8,71 gram.
Saat diinterogasi, Deddy mengaku sabu merupakan milik seorang pria berinisial AD. “AD sedang kita cari. Sudah masuk DPO (daftar pencarian orang),” ucap Kasat Res Narkoba Polres Siantar, AKP Erwin Tito Harahap, Minggu (14/10/2018).
Erwin menambahkan, dalam kasus ini, Deddy sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ia akan disangka melanggar pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Editor : Purba
Discussion about this post