SBNpro.com
Sabtu, November 22, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Bawaslu Sumut Sebut Pelantikan Pejabat 22 Maret 2024 Tidak Harus Izin Menteri

SBNPro.com by SBNPro.com
28/03/2024
A A
Bawaslu Sumut Sebut Pelantikan Pejabat 22 Maret 2024 Tidak Harus Izin Menteri
182
SHARES
395
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) menyebut, untuk melantik pejabat di tahun 2024 ini, kepala daerah tidak harus memiliki izin tertulis dari menteri, bila pelantikan dilakukan pada 22 Maret 2024 atau sebelumnya.

Demikian surat dari Bawaslu Sumut Nomor 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 tertanggal 20 Maret 2024 yang ditujukan kepada Bawaslu kabupaten/kota se Sumatera Utara.

Secara gamblang, pada surat Nomor 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024, Bawaslu menyatakan, pergantian pejabat harus memiliki izin tertulis dari menteri, bila pergantian dilakukan setelah tanggal 22 Maret 2024.

“Bahwa sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, penetapan pasangan calon Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024, yang artinya jika Kepala Daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri,” demikian tertulis pada point 3 dari surat Bawaslu Sumut tersebut.

Surat diterbitkan Bawaslu Sumut, guna menyikapi ketentuan Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua terhadap UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Pada ketentuan Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, ada larangan bagi kepala daerah melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga masa jabatan kepala daerah berakhir.

Beranjak dari regulasi itu, Bawaslu Sumut meminta Bawaslu kabupaten/kota se Sumut segera menyampaikan ketentuan dimaksud kepada kepala daerah pada daerahnya masing-masing.

Melalui surat itu, Bawaslu Sumut mengingatkan Bawaslu kabupaten/kota, agar menyampaikan ketentuan regulasi tersebut kepada kepala daerah di daerahnya masing-masing, paling lama pada 21 Maret 2024.

Sementara, mengenai keabsahan surat, Ketua Bawaslu Sumatera Utara Aswin Diapari Lubis membenarkan surat Nomor 0082/PM.01.01/K SU/03/2024 diterbitkan oleh Bawaslu Sumatera Utara. “Benar,” sebut Aswin Diapari Lubis membenarkan surat tersebut, Rabu (27/03/2024) melalui pesan WA.

 

Pemko Siantar Pedomani Aturan Dalam Pelantikan

Sedangkan terkait pelantikan 92 pejabat di lingkungan Pemko Siantar pada 22 Maret 2024 yang lalu, disikapi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Siantar melalui Kadis Kominfo Kota Siantar Johannes Sihombing, Kamis (28/03/2024).

Johannes menegaskan, Pemko Siantar kerap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pada prinsipnya pelaksanaan pelantikan 92 pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dijelaskan, pengangkatan pejabat berdasarkan keputusan Walikota Siantar Nomor 800.133/554/III/2024 Tanggal 21 Maret 2024 tentang promosi dan mutasi PNS dalam jabatan administrasi.

Serta berdasarkan keputusan Walikota Siantar Nomor 800.133/553/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan pimpinan tinggi pratama.

Kemudian, guna menindaklanjuti keputusan Walikota dimaksud, pelantikan pejabat digelar satu hari setelah Walikota menerbitkan keputusan. Persisnya, pelantikan dilaksanakan pada 22 Maret 2024.

Keputusan Walikota mengangkat pejabat bukan tanpa dasar. Melainkan, tutur Johannes, beranjak dari rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-1061/JP 00.00/03/2024 tanggal 19 Maret 2024, tentang rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama.

Selain itu, untuk menindaklanjuti rekomendasi Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.3.3/533/III/2024 Tanggal 21 Maret 2024 tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan JPT Pratama Sekretaris Daerah.

Sedangkan terkait tahapan Pilkada 2024, dalam hal ini tentang penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024, sebut Johannes, juga menjadi bagian yang diperhatikan.

“Artinya, jika kepala daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” tandasnya. (*)

Editor: Purba

Tags: 22 Maret 2024BawasluBawaslu SumutmenteriPelantikansumatera utaratidak harus izin tertulis
Share73Tweet46Send

Related Posts

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Kenakan Busana Adat Simalungun, 20 Pejabat Eselon 2 Dilantik Sekda Siantar

20/11/2025

SBNpro - Siantar 20 pejabat eselon 2 dan 1 pejabat fungsional dilantik Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang di Gedung...

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

19/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi lakukan mutasi jabatan sejumlah eselon 2 (Jabatan Pimpinan Tinggi/JPT Pratama) di lingkungan...

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

18/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama kepala daerah se-Sumatera Utara (Sumut) teken MoU (Perjanjian Kerjasama)...

Pemerintah pusat potong sumber pendapatan daerah melalui pemotongan transfer keuangan daerah (TKD). Dampaknya, pendapatan pada APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 bakal berkurang Rp190 miliar.

Pendapatan Siantar Dipotong Rp190 Miliar, Ketua DPRD Minta Wali Kota Berinovasi

17/11/2025

SBNpro - Siantar Pemerintah pusat potong sumber pendapatan daerah melalui pemotongan transfer keuangan daerah (TKD). Dampaknya, pendapatan pada APBD Kota...

Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Herlina berharap bilal mayit meng-upgrade (tingkatkan kualitas, pengetahuan, dan keterampilan) diri. Sehingga mampu melaksanakan kewajiban Fardhu Kifayah dengan baik dan benar.

Wakil Wali Kota Siantar Harapkan Bilal Mayit Meng-upgrade Diri

17/11/2025

SBNpro - Siantar Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Herlina berharap bilal mayit meng-upgrade (tingkatkan kualitas, pengetahuan, dan keterampilan) diri. Sehingga mampu...

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi hadiri Konferensi Kota Toleran di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Sabtu 15 Nopember 2025.

Wesly Hadiri Konferensi Kota Toleran di Singkawang

16/11/2025

SBNpro - Singkawang Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi hadiri Konferensi Kota...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba