SBNpro – Siantar
Alat peraga kampanye (APK) yang ada di tempat terlarang ditertibkan Sat Pol PP bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar, sejak Senin pagi (13/11/2023). Hingga siang hari, ratusan APK berhasil diturunkan.
Penertiban APK di Kota Siantar, Sumatera Utara, oleh Sat Pol PP dan Bawaslu, “diback-up” personil dari Polres Siantar dan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Siantar.
Untuk memudahkan penertiban, sebelumnya apel kesiapan digelar di lapangan Parkir Pariwisata, lalu, dibentuk 5 tim penertiban yang terdiri dari Panwaslu Kecamatan, Panwas Kelurahan, Sat Pol PP, polisi dan pegawai Dishub.
Anggota Bawaslu Kota Siantar, Ricky Hutapea mengatakan, hingga siang hari, sudah 100 lebih APK yang diturunkan tim penertiban.
Kata Ricky, penertiban dilakukan, merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Bawaslu Kota Siantar dengan pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar, Polres Siantar, dan Sat Pol PP Pemko Siantar, pada 8 Nopember 2023 yang lalu.
“Penertiban sesuai kesepakatan dengan partai politik bersama stake holder, seperti, Polres Siantar, Kejari Siantar, Sat Pol PP. Penertiban dilakukan terhadap alat peraga yang mengarah ke kampanye,” ucap Ricky.
Selain itu, kriteria lain APK yang ditertibkan, berupa alat peraga yang dipasang di tempat terlarang. “Alat peraga yang ditempatkan ditempat terlarang. Seperti di tiang listrik, tiang telepon, pohon dan sekolah,” tandasnya.
Tak lupa, Ricky mengapresiasi partai politik yang telah menurunkan sendiri alat peraganya, sebagaimana kesepakatan pada 8 Nopember 2023 yang lalu. “Karena ada juga parpol yang menertibkannya sendiri. Menurunkan dengan sukarela,” ujar Ricky.
Sedangkan terkait berapa lama penertiban akan berlangsung, Ricky mengatakan, hal itu akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan.
“Kita lihat nanti. Jika masih dibutuhkan, penertiban akan berlanjut pada hari berikutnya (setelah hari ini),” tuturnya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post