SBNpro.com
Kamis, September 18, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Bawaslu Siantar Nyatakan Eliakim Simanjuntak Terbukti Bersalah

SBNPro.com by SBNPro.com
11/03/2019
A A
119
SHARES
127
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Siantar gelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 dikantornya, Senin (11/03/2019), dengan terlapor Eliakim Simanjuntak, Calon Anggota DPRD Kota Siantar dari Partai Demokrat.

Sidang beragendakan pembacaan putusan Majelis Pemeriksa terhadap dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019. Dalam putusannya, Majelis Pemeriksa menyatakan Eliakim Simanjuntak SE terbukti bersalah.

Dalam hal ini, Majelis Pemeriksa yang terdiri dari komisioner Bawaslu Kota Siantar, Sepriandison Saragih SH MSi, Junita Lila Sinaga SH dan Muhammad Safii Siregar SP menyatakan Eliakim Simanjuntak melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

Dalam hal ini, Eliakim melanggar metode penyebaran bahan kampanye. Karena menyebarkan bahan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara lainnya (pada saat kegiatan reses anggota DPRD Kota Siantar).

“Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi terkait metode penyebaran bahan kampanye menggunakan fasilitas negara lainnya,” ucap Ketua Majelis Pemeriksa, Sepriandison Saragih saat membacakan putusan.

Terhadap pelanggaran itu, Bawaslu Kota Siantar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar agar memberikan peringatan tertulis terhadap Eliakim Simanjuntak.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar untuk memberikan peringatan tertulis kepada pelaksana kampanye Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Pematangsiantar atas nama Eliakim Simanjuntak SE,” sebut Sepriandison Saragih.

Kemudian KPU Kota Siantar juga diperintahkan untuk memberikan peringatan tertulis kepada Eliakim agar tidak melaksanakan kegiatan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar untuk memberikan peringatan tertulis kepada pelaksana kampanye Dewan Pimpinan Cabanh Partai Demokrat Kota Pematangsiantar atas nama Eliakim Simanjuntak tidak melaksanakan kegiatan kampanye pemilu dengan memanfaatkan fasilitas negara atau yang dibiayai negara,” ujarnya.

Sedangkan point keempat dalam putusan itu, Bawaslu memerintahkan KPU Kota Siantar agar tidak mengikutsertakan Eliakim Simanjuntak sebanyak satu kali dalam penyebaran bahan kampanye didaerah pemilihannya.

“Memerintahakan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar untuk tidak mengikutsertakan pelaksana kampanye Dewan Pimpinan Cabanh Partai Demokrat Kota Pematangsiantar atas nama Eliakim Simanjuntak pada tahapan kampanye oleh peserta pemilu Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Pematangsiantar untuk satu kali penyebaran bahan kampanye didaerah pemilihan Eliakim Simanjuntak,” tandas Sepriandison.

Menjelang sidang ditutup, Ketua Majelis Pemeriksa menyampaikan kepada pihak yang berkeberatan terhadap putusan, masih memiliki waktu tiga hari untuk menyampaikan keberatannya.

Merujuk dari putusan Majelis Pemeriksa, Staf Bawaslu Kota Siantar, Fifi Febiola Damanik SH MH membenarkan, petitum pelapor Panwas Kecamatan Siantar Timur dikabulkan seluruhnya oleh majelis.

Sementara, pada sidang pembacaan putusan tadi, Eliakim Simanjuntak kembali tidak hadir. Sedangkan dari pihak pelapor, tampak duduk ditempat yang telah disediakan diruang persidangan.

Editor : Purba

Share84Tweet15Send

Related Posts

Tuduhan Gerakan Mahasiswa Terhadap SB di Kejari Simalungun Dinilai Tanpa Dasar

14/09/2025

SBNpro - Simalungun Tuduhan Gerakan Mahasiswa melalui aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun pada 12 September 2025, dinilai...

Jaga Kebersamaan, Ketua DPD BKPRMI Siantar Terpilih Sesalkan Statemen Mantan Ketua

25/08/2025

SBNpro - Siantar Ketua Umum DPD BKPRMI Kota Pematangsiantar terpilih pada Musda ke VIII 23 Pebruari 2025 yang lalu, Khoir...

Muliadi SE, Sosok Berdedikasi dan Berpengalaman di Perumda Tirta Uli

25/08/2025

SBNpro - Siantar, Salah satu sosok berpengalaman di Perumda Tirta Uli adalah Muliadi SE. Hampir tiga dekade, ia meniti karir...

Kolaborasi Pemko dan Kejari Pematangsiantar, Sosialisasi Pencegahan Tipikor kepada PA, KPA, dan PPK

Kolaborasi Pemko dan Kejari Pematangsiantar, Sosialisasi Pencegahan Tipikor kepada PA, KPA, dan PPK

22/08/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Kepala Inspektorat Herri Okstarizal SH MH CCGAE CGRE bersama...

Peminat Perpustakaan Sintong Bingei Purba Siboro Masih Cukup Tinggi

Peminat Perpustakaan Sintong Bingei Purba Siboro Masih Cukup Tinggi

20/08/2025

SBNpro - Siantar Di era digital saat ini, cukup mudah untuk mengakses beragam jenis buku bacaan melalui fasilitas smartphone, laptop...

Kemarau Panjang, Produksi Air Perumda Tirta Uli Menurun Signifikan

Kemarau Panjang, Produksi Air Perumda Tirta Uli Menurun Signifikan

19/08/2025

SBNpro - Siantar Kemarau panjang sejak beberapa bulan yang lalu, berdampak terhadap produksi air minum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba