SBNpro.com
Sabtu, Desember 13, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Bawaslu Siantar Nyatakan Eliakim Simanjuntak Terbukti Bersalah

SBNPro.com by SBNPro.com
11/03/2019
A A
119
SHARES
127
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Siantar gelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 dikantornya, Senin (11/03/2019), dengan terlapor Eliakim Simanjuntak, Calon Anggota DPRD Kota Siantar dari Partai Demokrat.

Sidang beragendakan pembacaan putusan Majelis Pemeriksa terhadap dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019. Dalam putusannya, Majelis Pemeriksa menyatakan Eliakim Simanjuntak SE terbukti bersalah.

Dalam hal ini, Majelis Pemeriksa yang terdiri dari komisioner Bawaslu Kota Siantar, Sepriandison Saragih SH MSi, Junita Lila Sinaga SH dan Muhammad Safii Siregar SP menyatakan Eliakim Simanjuntak melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

Dalam hal ini, Eliakim melanggar metode penyebaran bahan kampanye. Karena menyebarkan bahan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara lainnya (pada saat kegiatan reses anggota DPRD Kota Siantar).

“Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi terkait metode penyebaran bahan kampanye menggunakan fasilitas negara lainnya,” ucap Ketua Majelis Pemeriksa, Sepriandison Saragih saat membacakan putusan.

Terhadap pelanggaran itu, Bawaslu Kota Siantar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar agar memberikan peringatan tertulis terhadap Eliakim Simanjuntak.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar untuk memberikan peringatan tertulis kepada pelaksana kampanye Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Pematangsiantar atas nama Eliakim Simanjuntak SE,” sebut Sepriandison Saragih.

Kemudian KPU Kota Siantar juga diperintahkan untuk memberikan peringatan tertulis kepada Eliakim agar tidak melaksanakan kegiatan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar untuk memberikan peringatan tertulis kepada pelaksana kampanye Dewan Pimpinan Cabanh Partai Demokrat Kota Pematangsiantar atas nama Eliakim Simanjuntak tidak melaksanakan kegiatan kampanye pemilu dengan memanfaatkan fasilitas negara atau yang dibiayai negara,” ujarnya.

Sedangkan point keempat dalam putusan itu, Bawaslu memerintahkan KPU Kota Siantar agar tidak mengikutsertakan Eliakim Simanjuntak sebanyak satu kali dalam penyebaran bahan kampanye didaerah pemilihannya.

“Memerintahakan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar untuk tidak mengikutsertakan pelaksana kampanye Dewan Pimpinan Cabanh Partai Demokrat Kota Pematangsiantar atas nama Eliakim Simanjuntak pada tahapan kampanye oleh peserta pemilu Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Pematangsiantar untuk satu kali penyebaran bahan kampanye didaerah pemilihan Eliakim Simanjuntak,” tandas Sepriandison.

Menjelang sidang ditutup, Ketua Majelis Pemeriksa menyampaikan kepada pihak yang berkeberatan terhadap putusan, masih memiliki waktu tiga hari untuk menyampaikan keberatannya.

Merujuk dari putusan Majelis Pemeriksa, Staf Bawaslu Kota Siantar, Fifi Febiola Damanik SH MH membenarkan, petitum pelapor Panwas Kecamatan Siantar Timur dikabulkan seluruhnya oleh majelis.

Sementara, pada sidang pembacaan putusan tadi, Eliakim Simanjuntak kembali tidak hadir. Sedangkan dari pihak pelapor, tampak duduk ditempat yang telah disediakan diruang persidangan.

Editor : Purba

Share84Tweet15Send

Related Posts

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

BBPOM dan Dinkes Gerebek Apotik di Siantar, 400 Liter Formalin Disita

12/12/2025

SBNpro - Siantar Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di...

Minat Masyarakat Berbelanja di Pasar Murah Pemko Siantar Cukup Tinggi

11/12/2025

SBNpro - Siantar Minat masyarakat berbelanja di Pasar Murah yang dibuka Pemerintah Kota (Pemko) Siantar cukup tinggi. Pasar murah yang...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Gelar Pasar Murah 8 Hingga 17 Desember 2025

10/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar gelar pasar murah sejak 8...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

09/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai lakukan langkah siap...

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

08/12/2025

SBNpro - Jakarta Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima ungkap fenomena maraknya status tanah (lahan) mendadak menjadi milik...

Wesly Bangga Peserta Antusias Ikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

Wesly Bangga Peserta Antusias Ikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

07/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bangga dengan antusiasnya peserta mengikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar Kota...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba