SBNpro.com
Senin, Desember 8, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Bawaslu Siantar Nyatakan Eliakim Simanjuntak Terbukti Bersalah

SBNPro.com by SBNPro.com
11/03/2019
A A
119
SHARES
127
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Siantar gelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 dikantornya, Senin (11/03/2019), dengan terlapor Eliakim Simanjuntak, Calon Anggota DPRD Kota Siantar dari Partai Demokrat.

Sidang beragendakan pembacaan putusan Majelis Pemeriksa terhadap dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019. Dalam putusannya, Majelis Pemeriksa menyatakan Eliakim Simanjuntak SE terbukti bersalah.

Dalam hal ini, Majelis Pemeriksa yang terdiri dari komisioner Bawaslu Kota Siantar, Sepriandison Saragih SH MSi, Junita Lila Sinaga SH dan Muhammad Safii Siregar SP menyatakan Eliakim Simanjuntak melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

Dalam hal ini, Eliakim melanggar metode penyebaran bahan kampanye. Karena menyebarkan bahan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara lainnya (pada saat kegiatan reses anggota DPRD Kota Siantar).

“Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi terkait metode penyebaran bahan kampanye menggunakan fasilitas negara lainnya,” ucap Ketua Majelis Pemeriksa, Sepriandison Saragih saat membacakan putusan.

Terhadap pelanggaran itu, Bawaslu Kota Siantar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar agar memberikan peringatan tertulis terhadap Eliakim Simanjuntak.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar untuk memberikan peringatan tertulis kepada pelaksana kampanye Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Pematangsiantar atas nama Eliakim Simanjuntak SE,” sebut Sepriandison Saragih.

Kemudian KPU Kota Siantar juga diperintahkan untuk memberikan peringatan tertulis kepada Eliakim agar tidak melaksanakan kegiatan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar untuk memberikan peringatan tertulis kepada pelaksana kampanye Dewan Pimpinan Cabanh Partai Demokrat Kota Pematangsiantar atas nama Eliakim Simanjuntak tidak melaksanakan kegiatan kampanye pemilu dengan memanfaatkan fasilitas negara atau yang dibiayai negara,” ujarnya.

Sedangkan point keempat dalam putusan itu, Bawaslu memerintahkan KPU Kota Siantar agar tidak mengikutsertakan Eliakim Simanjuntak sebanyak satu kali dalam penyebaran bahan kampanye didaerah pemilihannya.

“Memerintahakan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar untuk tidak mengikutsertakan pelaksana kampanye Dewan Pimpinan Cabanh Partai Demokrat Kota Pematangsiantar atas nama Eliakim Simanjuntak pada tahapan kampanye oleh peserta pemilu Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Pematangsiantar untuk satu kali penyebaran bahan kampanye didaerah pemilihan Eliakim Simanjuntak,” tandas Sepriandison.

Menjelang sidang ditutup, Ketua Majelis Pemeriksa menyampaikan kepada pihak yang berkeberatan terhadap putusan, masih memiliki waktu tiga hari untuk menyampaikan keberatannya.

Merujuk dari putusan Majelis Pemeriksa, Staf Bawaslu Kota Siantar, Fifi Febiola Damanik SH MH membenarkan, petitum pelapor Panwas Kecamatan Siantar Timur dikabulkan seluruhnya oleh majelis.

Sementara, pada sidang pembacaan putusan tadi, Eliakim Simanjuntak kembali tidak hadir. Sedangkan dari pihak pelapor, tampak duduk ditempat yang telah disediakan diruang persidangan.

Editor : Purba

Share84Tweet15Send

Related Posts

Wesly Bangga Peserta Antusias Ikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

Wesly Bangga Peserta Antusias Ikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

07/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bangga dengan antusiasnya peserta mengikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar Kota...

Sekda Minta Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Sudah Terpenuhi pada 10 Desember

Sekda Minta Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Sudah Terpenuhi pada 10 Desember

06/12/2025

SBNpro - Siantar Sejumlah fasilitas di eks Gedung IV Pasar Horas sedang dipersiapkan, seperti jaringan listrik, air, CCTV, lampu sorot,...

Wali Kota Siantar Terima Kunjungan Ombudsman RI

Wali Kota Siantar Terima Kunjungan Ombudsman RI

05/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn terima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia (RI) di rumah dinas wali...

Perayaan Natal Keluarga Besar USI, Kedamaian Mempererat Rasa Kebersamaan

Perayaan Natal Keluarga Besar USI, Kedamaian Mempererat Rasa Kebersamaan

04/12/2025

SBNpro - Siantar Rektor Universitas Simalungun (USI), Dr Sarintan Efratani Damanik MSi mengajak keluarga besar USI senantiasa membangun kebersamaan dalam...

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

03/12/2025

SBNpro - Siantar Bagak Mar-natal menjadi even nasional pada Kementerian Pariwisata. Tahun ini, Bagak Mar-natal akan digelar dan dipusatkan di...

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

02/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn lantik Junaedi Sitanggang untuk tetap menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda),...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba