SBNpro.com
Sabtu, Agustus 15, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Bawaslu Siantar Nyatakan Eliakim Simanjuntak Terbukti Bersalah

SBNPro.com by SBNPro.com
11/03/2019
A A
122
SHARES
133
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Siantar gelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 dikantornya, Senin (11/03/2019), dengan terlapor Eliakim Simanjuntak, Calon Anggota DPRD Kota Siantar dari Partai Demokrat.

Sidang beragendakan pembacaan putusan Majelis Pemeriksa terhadap dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019. Dalam putusannya, Majelis Pemeriksa menyatakan Eliakim Simanjuntak SE terbukti bersalah.

Dalam hal ini, Majelis Pemeriksa yang terdiri dari komisioner Bawaslu Kota Siantar, Sepriandison Saragih SH MSi, Junita Lila Sinaga SH dan Muhammad Safii Siregar SP menyatakan Eliakim Simanjuntak melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

Dalam hal ini, Eliakim melanggar metode penyebaran bahan kampanye. Karena menyebarkan bahan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara lainnya (pada saat kegiatan reses anggota DPRD Kota Siantar).

“Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi terkait metode penyebaran bahan kampanye menggunakan fasilitas negara lainnya,” ucap Ketua Majelis Pemeriksa, Sepriandison Saragih saat membacakan putusan.

Terhadap pelanggaran itu, Bawaslu Kota Siantar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar agar memberikan peringatan tertulis terhadap Eliakim Simanjuntak.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar untuk memberikan peringatan tertulis kepada pelaksana kampanye Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Pematangsiantar atas nama Eliakim Simanjuntak SE,” sebut Sepriandison Saragih.

Kemudian KPU Kota Siantar juga diperintahkan untuk memberikan peringatan tertulis kepada Eliakim agar tidak melaksanakan kegiatan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar untuk memberikan peringatan tertulis kepada pelaksana kampanye Dewan Pimpinan Cabanh Partai Demokrat Kota Pematangsiantar atas nama Eliakim Simanjuntak tidak melaksanakan kegiatan kampanye pemilu dengan memanfaatkan fasilitas negara atau yang dibiayai negara,” ujarnya.

Sedangkan point keempat dalam putusan itu, Bawaslu memerintahkan KPU Kota Siantar agar tidak mengikutsertakan Eliakim Simanjuntak sebanyak satu kali dalam penyebaran bahan kampanye didaerah pemilihannya.

“Memerintahakan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar untuk tidak mengikutsertakan pelaksana kampanye Dewan Pimpinan Cabanh Partai Demokrat Kota Pematangsiantar atas nama Eliakim Simanjuntak pada tahapan kampanye oleh peserta pemilu Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Pematangsiantar untuk satu kali penyebaran bahan kampanye didaerah pemilihan Eliakim Simanjuntak,” tandas Sepriandison.

Menjelang sidang ditutup, Ketua Majelis Pemeriksa menyampaikan kepada pihak yang berkeberatan terhadap putusan, masih memiliki waktu tiga hari untuk menyampaikan keberatannya.

Merujuk dari putusan Majelis Pemeriksa, Staf Bawaslu Kota Siantar, Fifi Febiola Damanik SH MH membenarkan, petitum pelapor Panwas Kecamatan Siantar Timur dikabulkan seluruhnya oleh majelis.

Sementara, pada sidang pembacaan putusan tadi, Eliakim Simanjuntak kembali tidak hadir. Sedangkan dari pihak pelapor, tampak duduk ditempat yang telah disediakan diruang persidangan.

Editor : Purba

Share85Tweet15Send

Related Posts

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

    Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Diduga Edarkan Sabu di Kerasaan, Bolong Ditangkap

    179 shares
    Share 79 Tweet 42
  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Keranjang Bambu, Kerajinan Khas dari Simalungun

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • Bosar Maligas dan Serbelawan Banjir, 368 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1910 shares
    Share 823 Tweet 453
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba