SBNpro.com
Rabu, Agustus 26, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Bawaslu Minta Walikota Siantar Ingatkan ASN, Jaga Netralitas

SBNPro.com by SBNPro.com
28/09/2018
A A
51
SHARES
111
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar, Sepriandi Saragih SH MSi meminta Walikota Siantar, Hefriansyah untuk mengintruksikan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Siantar agar menjaga netralitas di Pemilu 2019.

Permintaan itu disampaikan Sepriandi Saragih SH MSi melalui Wakil Walikota Siantar, Togar Sitorus SE, saat komisioner Bawaslu Siantar bertatap muka dengan Wakil Walikota, Jumat (28/09/2018).

“Menghadapi masa kampaye, kami dari Bawaslu berkewajiban untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kota terkait dengan netralitas dari ASN, jangan sampai tidak netral. Secara pribadi silahkan menentukan siapa yang kelak dipilih tapi tidak boleh mengarahkan. Itu tidak boleh” ujar Sepriandi.

Dijelaskan Sepriandi, nantinya Bawaslu akan berkerja demi suksesnya Pemilu 2019. Dalam menjalankan kerja pengawasannya, memungkinkan Bawaslu Siantar, akan menemukan pelanggaran yang dilakukan oknum ASN atau PNS.

Bila itu ditemukan, lanjutnya, Bawaslu Siantar akan melayangkan rekomendasi kepada Walikota atau ke KASN, tentang pelanggaran yang dilakukan ASN.

Sedangkan bila pelanggaran “berbau” pidana Pemilu, maka perkaranya akan diproses ke Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu), yang didalamnya berisi personil, selain dari Bawaslu, juga dari institusi Polri dan Kejaksaan.

Dipaparkan Sepriandi, sebagian hal yang tida boleh dilakukan PNS atau ASN. Diantaranya, PNS tidak boleh memakai atau menggunakan atribut partai politik (parpol). Hal itu sesuai UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP nomor 5 tahun 2000.

“Kemudian menggunakan atribut atau baju partai politik tidak boleh. Dalam undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2000 dan Peraturan Pemberdayaangunaan Aparatur Negara tidak boleh terlibat” ucapnya.

Editor : Purba

Tags: ASNBawasluBawaslu Siantarpns harus netralSepriandi Saragih
Share20Tweet13Send

Related Posts

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

16/08/2026

SBNpro - Siantar Ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar, Choir Parinduri mengimbau kader dan...

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Pomparan Limbong Mulana Berikan Tanah Adat ke Toga Siregar, ke Raja Oloan Menyusul

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Tidak Kondusif, BP TCUGGp pun Kurang Efektif, Ini Solusi Dr Budi Sinulingga

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • SaLing Minta Kapolres Serius Tangani Kasus Dugaan Galian C Liar

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Terkuak di Rapat Pansus LKPj Walikota Tahun 2017, Warga Miskin Kota Siantar Bertambah

    69 shares
    Share 37 Tweet 14
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba