SBNpro – Samosir.
Aparatur di Pemkab Samosir yang baru dilantik pada bulan Februari 2018 lalu, dilantik kembali 22 Mei 2018 di posisi dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang berbeda.
Kemarin, (Selasa, 22/5/2018) Bupati Samosir Rapidin Simbolon melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 33 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir di Aula Kantor Bupati Samosir.
Diwakili Asisten III Umum dan SDM Setdakab Samosir Marsinta Sitanggang disampaikan bahwa pengangkatan PNS dalam memangku jabatan merupakan amanah dan kepercayaan pimpinan.
Maka diperlukan pengabdian, kejujuran, keiklasan dan tanggungjawab dibarengi dengan loyalitas yang tinggi dalam mengemban tugas.
Sesuai data dihimpun SBNpro, pada Februari 2018 melalui SK Nomor 18 Tahun 2018, Bupati Rapidin melantik aparatur di jajaran Pemkab Samosir.
Namun, para aparatur yang dilantik itu ada beberapa orang yang digeser lagi walaupun baru tiga bulan melalui SK Nomor 56 Tahun 2018 tertanggal 18 Mei 2018.
Bupati Rapidin Simbolon, ketika dikonfirmasi terkait pelantikan aparatur yang baru seumur jagung itu, belum memberi jawaban sampai berita ini dirilis.
Nahum Naibaho pegiat lembaga swadaya masyarakat kepada SBNpro mengatakan, kebijakan Bupati Rapidin itu dinilai terlalu buru buru.
Menurutnya, BKD Samosir sebagai organissi perangkat daerah membidangi tekhnis kepegawaian daerah harus jeli.
“Baru tiga bulan dilantik menjabat sautu amanah, dilantik lagi di jabatan lain, kapan bekerjanya?” tandas Nahum.
Dia menyebutkan, Bupati Rapidin harusnya menempatkan aparatur sesuai kemampuan dan sumber daya yang dimiliki. “Kemudian memberi kesempatan kepada aparatur untuk mengemban amanahnya,” pungkasnya.
Ditambahkannya, “Jangan kocok ulang terus, nanti capek sendiri aparaturnya keliling di beberapa OPD”. (*)
Penulis : Robin Nainggolan
Discussion about this post