SBNpro – Siantar
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang diedarkan berkedok amplop lebaran.
Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 7,08 gram sabu-sabu, yang dibungkus dalam stoples cotton but.
![](https://i0.wp.com/www.sbnpro.com/wp-content/uploads/2024/06/SELAMAT-SUKSES-DIAN-G-PURBA-copy-min-1.jpg?fit=1000%2C679&ssl=1)
Narkotika tersebut diamankan dari satu orang terduga pengedar yang disergap dari satu lokasi. Dalam penyergapan seorang tersangka tidak melakukan perlawanan.
BNN Kota Siantar, Selasa (22/05/18) pukul 09.00 menjelaskan, tersangka Taufik Hidayat (22) penduduk Jalan Manambin No 8, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Santar Barat diciduk bersama barang bukti.
Barang bukti yang disita petugas, adalah 1 amplop lembaran berisi 1 paket yang di duga narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram, 1 buah stoples cotton but berisi 24 paket diduga jenis sabu dengan berat 7,08 gram, 1 buah timbangan digital, 3 bungkus klip plastik, 1isolatif, 2 sendok terbuat dari potongan pipet, 2 spidol.
Kasi Berantas BNN Kompol P.Kataren didampingi Kasubag Humas, Joko Sirait menjelaskan, Taufik Hidayat ditangkap di Jalan Murai, Kelurahan Sipinggol-Pinggol, Kecamatan Siantar Barat hari Jumat (18/05/18).
“Taufik Hidayat menjalankan aksinya dengan bermoduskan memberi amplop lebaran yang berisi narkotika jenis sabu- sabu,” ungkap Kasi Berantas BNNK Kompol P.Kataren.
Atas perbuatannya itu, Taufik Hidayat imbuhnya, dikenakan ancaman pelanggaran Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU Narkotika No 35 amcaman 12 dan 20 tahun penjara.(*)
Penulis : Hamzah
Editor : Herman Maris
Discussion about this post